Ganjar Pranowo-Mahfud Md Janjikan Hapus Batas Usia Pelamar Kerja Jika Terpilih

M Nurhadi

Minggu, 14 Januari 2024 | 10:59 WIB
Ganjar Pranowo-Mahfud Md Janjikan Hapus Batas Usia Pelamar Kerja Jika Terpilih
Bakal calon presiden Ganjar Pranowo dan Menko Polhukam Mahfud MD saat menghadiri acara ngunduh mantu putra kyai di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (8/10/2023). [Istimewa]

Suara.com - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud Md berjanji menghapus batasan usia pelamar kerja jika mereka berhasil memenangi Pemilihan Presiden 2024. 

Calon presiden dari PDI Perjuangan, Ganjar Pranwo juga menegaskan komitmennya dalam hal ini. Melalui akun media sosial resmi miliknya ia menegaskan, "Ini komitmen kami."

Sebelumnya, Mahfud Md kala kunjungannya ke Pondok Pesantren Darut Tauhid Canga'an Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur mengatakan bahwa dirinya siap membahas revisi undang-undang atau kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah terkait hal tersebut. 

Namun demikian, Mahfud Md tidak menjamin bahwa proses penghapusan batasan usia tersebut akan berlangsung dengan cepat, mengingat proses revisi undang-undang memerlukan waktu yang cukup lama.

Pria yang saat ini masih menjabat sebagai Menko Polhukan itu menyampaikan, hingga saat ini, dirinya belum mendengar adanya peraturan yang mengatur batasan usia untuk melamar pekerjaan. 

Ketidaksetujuan terhadap batasan usia pelamar kerja juga muncul di media sosial, khususnya terkait informasi lowongan pekerjaan di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN yang menetapkan batas usia maksimal 24 tahun.

Sebuah akun di platform media sosial X, @worksfess, mengunggah informasi tersebut dan menyoroti diskriminasi usia dalam rekrutmen di perusahaan milik negara tersebut, yang kemudian mendapat respons positif dari pengguna media sosial lainnya.

Tidak hanya pada thread tersebut, belakangan batas usia pekerja menuai sorotan karena banyak negara di berbagai belahan dunia yang tidak menerapkan hal serupa.

Sebagai contoh, di Amerika Serikat, tidak ada aturan federal yang secara khusus mengatur usia maksimal pekerja. Namun demikian, Undang-Undang Standar Perburuhan yang Adil (FLSA) mengatur persyaratan keselamatan bagi anak di bawah umur (individu di bawah usia 18 tahun) yang bekerja di pekerjaan yang dicakup oleh undang-undang.

baca juga

Aturannya bervariasi tergantung pada usia anak di bawah umur dan pekerjaan tertentu yang terlibat. Sebagai aturan umum, FLSA menetapkan usia 14 tahun sebagai usia minimum untuk bekerja, dan membatasi jumlah jam kerja bagi anak di bawah umur 16 tahun tanpa keterangan usia maksimal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Ketum PBNU Said Aqil Hadiri Kampanye Mahfud di Lamongan, Tapi Dukung Paslon Lain?

Eks Ketum PBNU Said Aqil Hadiri Kampanye Mahfud di Lamongan, Tapi Dukung Paslon Lain?

News | Minggu, 14 Januari 2024 | 10:05 WIB

Ketemu Petani Tembakau Di Jombang, Kampanye Ganjar Banjir Keluhan

Ketemu Petani Tembakau Di Jombang, Kampanye Ganjar Banjir Keluhan

Kotak Suara | Sabtu, 13 Januari 2024 | 23:51 WIB

Padahal Lebih Kaya Rp840 M, Atta Halilintar Jalan Nunduk Depan Alam Ganjar

Padahal Lebih Kaya Rp840 M, Atta Halilintar Jalan Nunduk Depan Alam Ganjar

Entertainment | Minggu, 14 Januari 2024 | 08:00 WIB

Sering LDR, Ini Rahasia Keharmonisan Rumah Tangga Ganjar Pranowo dan Siti Atikoh

Sering LDR, Ini Rahasia Keharmonisan Rumah Tangga Ganjar Pranowo dan Siti Atikoh

News | Sabtu, 13 Januari 2024 | 19:47 WIB

Wow! Ganjar Pranowo Dipanggil Ketua Pinguin, hingga Anak Muda di Jatim Ramai-ramai Bawa Boneka

Wow! Ganjar Pranowo Dipanggil Ketua Pinguin, hingga Anak Muda di Jatim Ramai-ramai Bawa Boneka

News | Sabtu, 13 Januari 2024 | 18:35 WIB

Eca Aura Blak-blakan soal Hubungannya dengan Alam Ganjar: Nggak (pacaran), Jadi Kami...

Eca Aura Blak-blakan soal Hubungannya dengan Alam Ganjar: Nggak (pacaran), Jadi Kami...

Video | Minggu, 14 Januari 2024 | 07:00 WIB

Terkini

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 00:03 WIB

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:24 WIB

×