Mundur dari Kabinet Jokowi, Mahfud MD Bersiap Kehilangan Gaji Segini

Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 31 Januari 2024 | 15:31 WIB
Mundur dari Kabinet Jokowi, Mahfud MD Bersiap Kehilangan Gaji Segini
Tangkapan layar Mahfud MD saat berada di Lampung Tengah, Rabu (31/1/2024). [Youtube Mahfud MD Official]

Suara.com - Mahfud MD secara resmi mengumumkan mundur dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) pada hari ini Rabu (31/1/2024).

Calon Wakil Presiden Nomor Urut 03 ini akan segera memberikan surat resign-nya kepada Presiden Joko Widodo secara langsung.

Hal itu disampaikan Mahfud melalui live streaming di sela-sela kunjungannya di Lampung Tengah, Rabu (31/1/2024).

"Saat ini saya berada di Pura Ulundano, Lampung. Pura ini ada di tengah Danau Tirta Gangga, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah. Nah, hari ini saya ingin menjawab semua pertanyaan siang malam sejak tangga 23 Januari itu saya menginformasikan dari Lampung juga bahwa saya membenarkan Pak Ganjar Pranowo bahwa paslon itu supaya mundur, termasuk Pak Mahfud," kata Mahfud.

Ia mengatakan, dirinya sudah sejak lama bersepakat dengan capresnya Ganjar untuk mundur dari jabatannya tersebut.

"Saya katakan saya memang sudah lama bersepakat dengan Pak Ganjar untuk mundur, tapi nunggu momentum. Momentum itu apa? Momentum itu, ya, satu momen, situasi yang tepat dan itu harus disusun melalui pembicaraan-pembicaraan saya dengan Mas Ganjar, dengan partai-partai pengusung, yang bekerja sama mengusung Ganjar Pranowo-Mahfud," tuturnya.

Menurutnya ia juga sudah berbicara dengan pihak Istana. Mahfud sendiri masih membawa surat resign-nya tersebut dan akan disampaikan langsung ke Jokowi ketika bertemu.

Maka hari ini saya sudah membawa surat untuk Presiden, untuk disampaikan ke Presiden langsung tentang masa depan politik saya yang belakangan ini menjadi perbincangan publik, dan surat ini akan disampaikan begitu saya mendapatkan jadwal ketemu dengan Presiden," ujarnya.

"Tapi saya bawa terus karena memang surat ini begitu saya diberi waktu, begitu saya ketemu langsung, saya sampaikan surat ini," sambungnya.

baca juga

Dengan mundurnya Mahfud, itu berarti dirinya harus bersiap kehilangan pendapatan atau gaji jadi seorang menteri.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok menteri di Indonesia adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Selain gaji pokok, menteri juga menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

Dengan demikian, total gaji menteri di Indonesia adalah sebesar Rp 18.648.000 per bulan. Angka ini belum menghitung tunjangan lainnya maupun dana operasional yang diperoleh menteri.

Berikut adalah rincian komponen gaji menteri di Indonesia:

Gaji pokok: Rp 5.040.000
Tunjangan jabatan: Rp 13.608.000

Gaji dan tunjangan menteri di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Peraturan ini telah berlaku selama lebih dari 20 tahun dan belum pernah mengalami kenaikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Singkat Kawasan Tirta Gangga yang Jadi Tempat Mahfud MD Menyatakan Mengundurkan Diri dari Kabinet Jokowi

Profil Singkat Kawasan Tirta Gangga yang Jadi Tempat Mahfud MD Menyatakan Mengundurkan Diri dari Kabinet Jokowi

News | Rabu, 31 Januari 2024 | 15:27 WIB

Kembali Dapat Dukungan di Pilpres 2024, Cosplay Mitsuki Sambut Kedatangan Gibran di Bogor

Kembali Dapat Dukungan di Pilpres 2024, Cosplay Mitsuki Sambut Kedatangan Gibran di Bogor

Kotak Suara | Rabu, 31 Januari 2024 | 15:08 WIB

Banteng Melawan! Mahfud MD Resmi Mundur, Risma Mulai Ngga Betah Rapat di Istana Bareng Jokowi

Banteng Melawan! Mahfud MD Resmi Mundur, Risma Mulai Ngga Betah Rapat di Istana Bareng Jokowi

Bisnis | Rabu, 31 Januari 2024 | 14:58 WIB

Terkini

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 00:03 WIB

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:24 WIB

×