Kasus Wulan Guritno, Utang Mantan Pacar Bisa Ditagih Lewat Jalur Hukum?

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 28 Februari 2024 | 17:09 WIB
Kasus Wulan Guritno, Utang Mantan Pacar Bisa Ditagih Lewat Jalur Hukum?
OOTD Wulan Guritno Kenakan Crop Top (Instagram)

Suara.com - Wulan Guritno menggugat mantan kekasihnya, Sabda Ahessa terkait masalah utang piutang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah putus hubungan.

Sabda diketahui belum mengembalikan dana talangan Rp396 juta untuk merenovasi rumah di daerah Kemang Timur. Belajar dari kasus Wulan Guritno itu, cara menagih utang ke mantan pacar dalam jumlah besar adalah dengan melaporkannya ke pengadilan. 

Tak tanggung – tanggung, Wulan Guritno juga menuntut Sabda Ahessa untuk membayar bunga sebesar Rp10 juta pada setiap hari keterlambatan pengembalian dana talangan tersebut. Transaksi utang – piutang ini terjadi ketika Sabda mulai merenovasi rumahnya tersebut sejak awal tahun 2023 lalu.

Hal tersebut sempat diungkap oleh ibu Sabda Ahessa. Shanty Widhiyanti yang menceritakan anaknya lebih punya tujuan setelah berpacaran dengan Wulan Guritno.

Kala itu, Shanty Widhiyanti merasa Sabda Ahessa lebih bisa mengelola uang untuk merenovasi rumah daripada sebelum berpacaran dengan Wulan. Namun, belum kelar urusan utang itu, Sabda dan Wulan kadung mengakhiri hubungan mereka. 

Sidang perdana terkait gugatan Wulan Guritno ini pun sudah digelar pada 22 Februari 2024, tetapi Sabda Ahessa sebagai pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan. Sidah selanjutnya akan digelar pada Kamis, 29 Februari 2024 dengan agenda pemanggilan kepada pihak tergugat, Sabda Ahessa.

Tidak Membayar Utang Bisa Dipidana?

Utang-piutang masuk ke dalam kategori hukum perdata yang membuat pihak peminjam tidak bisa dengan mudah dipidanakan.

Namun, hukum perdata ini bisa berubah menjadi pidana jika dilakukan dengan kebohongan atau tipu muslihat sehingga peminjam dapat membuat laporan ke polisi tentang tindak pidana penipuan.

Baca Juga: Sabda Ahessa Anak Siapa? Eks Pacar Brondong Wulan Guritno Kini Digugat Gegara Utang Rp396 Juta

Dasar hukum tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUH Pidana yang berbunyi, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Sebelum terjadinya utang piutang, pihak yang akan melakukan utang piutang wajib melakukan suatu perjanjian yang mengikat dan dapat saling memenuhi prestasinya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Jika disebabkan oleh ketidakmampuannya dalam melaksanakan kewajiban sesuai dengan perjanjian, maka utang piutang yang tidak dibayar merupakan perkara perdata yang dapat dilakukan ganti rugi ke pengadilan karena wanprestasi.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI