Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.610.000
Beli Rp2.480.000
IHSG 5.820,790
LQ45 573,007
Srikehati 285,023
JII 338,419
USD/IDR 17.957

Masyarakat Kini Bisa Ajukan Paylater Akulaku, Usai Sanksinya Dicabut OJK

Achmad Fauzi

Selasa, 05 Maret 2024 | 08:47 WIB
Masyarakat Kini Bisa Ajukan Paylater Akulaku, Usai Sanksinya Dicabut OJK
Ilustrasi Paylater Akulaku/Instagram(@akulaku_id)

Suara.com - Masyarakat mulai bisa mengajikan pinjaman di platform buy now pay later (BNPL) Akulalu. Hal ini setelah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi untuk mencabut sanksi pembatasan penyaluran pinjaman PT Akulaku Finance Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK Agusman menjelaskan, pihak Akulaku telah memenuhi semua rekomendasi dari OJK beberapa waktu lalu.

"Maka karena itu, OJK telah mencabut sanksi terkait pembatasan pembiayaan kegiatan usaha dari BNPL Akulaku pada 29 Februari (2024) kemarin," ujarnya dalam Konferensi Pers secara virtual, yang dikutip, Selasa (5/3/2024).

Dengan dicabutnya sanski ini, lanjut Agusmas, Akulaku bisa menyalurkan pinjaman ke masyarakat denga skema BNPL.

"Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, sesuai ketentuan yang berlaku, maka Akulaku dapat melakukan kembali kegiatan BNPL seperti biasa," imbuh dia.

Namun demikian, Agus mengingatkan kepada Akulaku agar tidak bermain-main kembali dalam bisnis BNPL. Dia juga menyebut, Akulaku harus memiliki tata kelola manajemen risiko yang baik dan operasional bisnisnya sesuai dengan aturan yang ada.

Sebelumnya, OJK resmi membatasi kegiatan usaha PT Akulaku Finance Indonesia karena perusahaan fintech lending itu tidak mampu mengawasi layanan mereka yakni buy now pay later (BNPL).

Disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya OJK, Bambang Budiawan, Akulaku kini dilarang untuk menjalankan usaha penyediaan pembiayaan, baik kepada debitur yang sudah ada maupun debitur baru, dengan skema paylater.

Tidak hanya paylater, Akulaku juga tidak diizinkan untuk menyediakan pembiayaan melalui skema channeling ataupun joint financing.

baca juga

"Selanjutnya, PT Akulaku Finance Indonesia diwajibkan untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan sesuai dengan rencana tindakan perbaikan yang telah disetujui oleh OJK," kata bambang, dalam keterangan resmi yang dikutip pada Selasa (24/10/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lowongan Calon Staf OJK Ditutup 2 Hari Lagi, Simak Persyaratannya dan Daftar!

Lowongan Calon Staf OJK Ditutup 2 Hari Lagi, Simak Persyaratannya dan Daftar!

Bisnis | Senin, 04 Maret 2024 | 11:37 WIB

Hati-hati! Debitur Nakal Tak Akan Dilindungi oleh OJK

Hati-hati! Debitur Nakal Tak Akan Dilindungi oleh OJK

Bisnis | Sabtu, 24 Februari 2024 | 09:14 WIB

Sebelum Pilpres, OJK Temukan Puluhan Transaksi Saham Gorengan

Sebelum Pilpres, OJK Temukan Puluhan Transaksi Saham Gorengan

Bisnis | Rabu, 21 Februari 2024 | 14:33 WIB

Terkini

Pemerintah Siapkan Aturan Insentif Pendanaan Hijau, Libatkan Perbankan dan Swasta

Pemerintah Siapkan Aturan Insentif Pendanaan Hijau, Libatkan Perbankan dan Swasta

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:33 WIB

Stok Minyak AS Ambles ke Level Terendah Sejak Era Perang Dingin

Stok Minyak AS Ambles ke Level Terendah Sejak Era Perang Dingin

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:28 WIB

Pemerintah Intervensi Harga LNG, Apa Jadi Penyebab Harganya Mahal?

Pemerintah Intervensi Harga LNG, Apa Jadi Penyebab Harganya Mahal?

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:16 WIB

Dolar AS Perkasa: Rupiah Tertekan, Yen Jepang Jatuh ke Level Terendah dalam 4 Dekade

Dolar AS Perkasa: Rupiah Tertekan, Yen Jepang Jatuh ke Level Terendah dalam 4 Dekade

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:51 WIB

Harga Pangan Nasional Kompak Turun Hari Ini: Cabai Rawit Merah Masih Bertahan di Atas Rp57 Ribu

Harga Pangan Nasional Kompak Turun Hari Ini: Cabai Rawit Merah Masih Bertahan di Atas Rp57 Ribu

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:47 WIB

Harga Emas Antam dan Galeri 24 di Pegadaian Turun Lagi! Saatnya Borong atau Tahan Dulu?

Harga Emas Antam dan Galeri 24 di Pegadaian Turun Lagi! Saatnya Borong atau Tahan Dulu?

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:26 WIB

BRI Peduli Latih 60 PMI Cirebon Jadi Wirausaha, Siap Bangun Usaha Mandiri

BRI Peduli Latih 60 PMI Cirebon Jadi Wirausaha, Siap Bangun Usaha Mandiri

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:24 WIB

CELIOS Ingatkan Risiko Fiskal dan Kerugian Negara di Balik Intervensi Harga LNG Industri

CELIOS Ingatkan Risiko Fiskal dan Kerugian Negara di Balik Intervensi Harga LNG Industri

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:18 WIB

Kemenperin Siapkan Dewan Kawasan Industri Nasional, Presiden Bakal Pimpin Langsung

Kemenperin Siapkan Dewan Kawasan Industri Nasional, Presiden Bakal Pimpin Langsung

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:03 WIB

Rupiah Kembali Loyo Lawan Dolar AS Lemas ke Level Rp17.888

Rupiah Kembali Loyo Lawan Dolar AS Lemas ke Level Rp17.888

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 09:50 WIB

×