Oleh karenanya, tak mengherankan jika Menteri Keuangan sampai ikut turun tangan dalam menangani masalah-masalah di atas.
Tunjangan kinerja untuk pegawai bea cukai sama dengan tunjangan kinerja PNS, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Besaran tukin terbagi dalam 27 kelas jabatan. Untuk level jabatan terendah akan mendapatkan tukin sebesar Rp 2.575.0000, dan tukin terbesar untuk jabatan tertinggi adalah Rp 46.950.000. Masih ada lagi tunjangan jabatan fungsional, dari Rp 300 ribu sampai Rp 2 juta.
Demikian itu informasi tentang gaji pegawai bea cukai. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh