8 Poin Kejanggalan Paytren Aset Manajemen Milik Yusuf Mansur yang Ditutup OJK, Salah Satunya Kantor Tidak Ada!

Selasa, 14 Mei 2024 | 06:58 WIB
8 Poin Kejanggalan Paytren Aset Manajemen Milik Yusuf Mansur yang Ditutup OJK, Salah Satunya Kantor Tidak Ada!
Sosok Ustaz Yusuf Mansur (Instagram/@yusufmansurnew)

Suara.com - PT Paytren Aset Manajemen (PAM) perusahaan milik Yusuf Mansur yang bergerak di bidang investasi syariah, resmi ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 8 Mei 2024. 

OJK sendiri menemukan setidaknya 8 kejanggalan atas bisnis investasi tersebut.

Dalam keterangan OJK pada Senin (13/5/2024) penutupan PAM didasari oleh serangkaian pelanggaran yang dilakukan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal Syariah.

Hal ini sebagaimana disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-2/PM.1/2024 Tentang Sanksi Administratif Terhadap PT Paytren Aset Manajemen.

"PT Paytren Aset Manajemen memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi," tulis OJK, dalam keterangannya.

PT Paytren Aset Manajemen meluncurkan Paytren Online Reksa Dana yang merupakan sistem pelaksanaan transaksi reksa dana syariah.(Suara.com/Dian Kusumo Hapsari)
Ilustrasi. PT Paytren Aset Manajemen meluncurkan Paytren Online Reksa Dana yang merupakan sistem pelaksanaan transaksi reksa dana syariah beberapa waktu lalu.(Suara.com/Dian Kusumo Hapsari)

Dalam temuan OJK, sedikitnya ada 8 poin pelanggaran yang telah dilakukan PAM dengan rincian sebagai berikut:

1. Kantor tidak ditemukan.

2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi.

3. Tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu.

Baca Juga: Prediksi Harga Saham BBRI, Ditopang Kinerja Makin Moncer Sepanjang Tahun

4. Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris.

5. Tidak memiliki Komisaris.

6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi.

7 Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan.

8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.

"Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah tersebut di atas, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah," tulis OJK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI