Beban Berat Iuran Karyawan: BPJS Kesehatan, JHT, Pensiun, BPJS TK, Pajak dan Tapera

M Nurhadi

Selasa, 28 Mei 2024 | 19:40 WIB
Beban Berat Iuran Karyawan: BPJS Kesehatan, JHT, Pensiun, BPJS TK, Pajak dan Tapera
Ilustrasi buruh - (Pexels)

Suara.com - Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera diprediksi bakal menjadi beban iuran baru yang harus ditanggung oleh perusahaan dan pekerja pasca Presiden Joko Widodo mengesahkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera. Total beban iuran yang harus dibayar perusahaan pun bertambah. Berikut rinciannya. 

1. Tapera

Sesuai peraturan, iuran Tapera dengan total 3 persen dari gaji bakal dibebankan kepada pekerja dan perusahaan. Pemberi kerja menanggung 0,5 persen dan pekerja yang menanggung 2,5 persen. 

Terkait aturan anyar mengenai Tapera ini Komisioner Badan Pengelolaan Tapera (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, menyebutkan penolakan pembayaran oleh karyawan mungkin saja terjadi. Namun, pekerja mesti mematuhi mekanisme tertentu yang diatur bersama dengan perusahaan atau pengusaha selaku pemberi kerja.

Namun demikian, ia menegaskan, dana yang dikumpulkan dari peserta akan dikelola BP Tapera sebagai simpanan dan akan dikembalikan kepada peserta saat kepesertaan berakhir. "Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” jelas Heru Pudyo Nugroho pada Senin (27/5/2024) kemarin.

2. BPJS Kesehatan 

Di samping Tapera, pemberi kerja juga wajib membayar BPJS Kesehatan bagi pekerja, istri, serta rata – rata dua anaknya. Besaran BPJS Kesehatan adalah 5 persen dari upah bulanan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019. Pembagiannya 4 persen ditanggung perusahaan dan 1 persennya dipotong dari upah karyawan.

Batas gaji yang dihitung sebagai acuan pembayaran BPJS Kesehatan adalah Rp12 juta. Dengan demikian, jika seorang pekerja memiliki upah di atas Rp12 juta, maka penghasilan yang dihitung tetaplah Rp12 juta dengan tagihan BPJS Kesehatan adalah 5 persen dari nominal tersebut. 

3. BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun

baca juga

Sedikitnya ada dua komponen wajib yang harus dibayarkan perusahaan lewat BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Besaran JHT adalah 3,7 persen gaji yang ditanggung perusahaan ditambah 2 persen gaji yang ditanggung oleh karyawan. Sementara itu, besaran JP adalah 2 persen ditanggung perusahaan dan 1 persen ditanggung oleh karyawan. 

4. PPh 21

Pemotongan terakhir adalah pembayaran pajak penghasilan tahunan atau PPh 21. Tarif PPh 21 ini disesuaikan dengan gaji tahunan masing – masing karyawan. Pekerja dengan penghasilan sekurang – kurangnya Rp60 juta per tahun akan dikenai pajak 15 persen. Kemudian, jika gajinya naik minimal Rp250 juta per tahun pajak yang dikenakan adalah 25 persen. Kemudian 30 persen untuk yang berpenghasilan Rp500 juta per tahun dan 35 persen bagi yang berpenghasilan lebih dari Rp5 miliar per tahun. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah Tapera Wajib? Siap-siap 3 Persen Gaji Bulanan Dipotong untuk Perumahan

Apakah Tapera Wajib? Siap-siap 3 Persen Gaji Bulanan Dipotong untuk Perumahan

Lifestyle | Selasa, 28 Mei 2024 | 19:27 WIB

Ernest Prakasa Senggol Jokowi Soal Gaji Karyawan Dipotong Iuran Tapera: Kebijakan Buat Siapa Sih Pak?

Ernest Prakasa Senggol Jokowi Soal Gaji Karyawan Dipotong Iuran Tapera: Kebijakan Buat Siapa Sih Pak?

Entertainment | Selasa, 28 Mei 2024 | 19:26 WIB

Beban Bertambah Imbas Tapera, Pengusaha Ungkap Daftar Iuran yang Dipotong dari Gaji Karyawan

Beban Bertambah Imbas Tapera, Pengusaha Ungkap Daftar Iuran yang Dipotong dari Gaji Karyawan

Bisnis | Selasa, 28 Mei 2024 | 19:05 WIB

Ekonomi Indonesia Bisa Melambat Gara-gara Iuran Tapera

Ekonomi Indonesia Bisa Melambat Gara-gara Iuran Tapera

Bisnis | Selasa, 28 Mei 2024 | 18:51 WIB

Dinilai Beratkan Pekerja, MPR Minta Kebijakan Potong Gaji Buat Tapera Dikaji Ulang

Dinilai Beratkan Pekerja, MPR Minta Kebijakan Potong Gaji Buat Tapera Dikaji Ulang

News | Selasa, 28 Mei 2024 | 18:22 WIB

Diprediksi Gelontorkan Rp1 Miliar, Ini Alasan Raffi Ahmad Ajak 3 Karyawan Haji Bareng

Diprediksi Gelontorkan Rp1 Miliar, Ini Alasan Raffi Ahmad Ajak 3 Karyawan Haji Bareng

Entertainment | Selasa, 28 Mei 2024 | 18:30 WIB

Terkini

489 Hektare Hutan Malang Selatan Hilang, Kini 63 Hektare Kembali Terancam

489 Hektare Hutan Malang Selatan Hilang, Kini 63 Hektare Kembali Terancam

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 19:10 WIB

Gubernur Khofifah Raih Anugerah Adhiwidya PNFI Indonesia 2026: Pelopor Penuntasan Anak Tidak Sekolah

Gubernur Khofifah Raih Anugerah Adhiwidya PNFI Indonesia 2026: Pelopor Penuntasan Anak Tidak Sekolah

Jatim | Minggu, 08 November 2026 | 19:04 WIB

Polisi Gagalkan Dugaan Tawuran di Kramat Jati, 4 Pemuda Diciduk Bersama Sajam

Polisi Gagalkan Dugaan Tawuran di Kramat Jati, 4 Pemuda Diciduk Bersama Sajam

News | Minggu, 08 November 2026 | 18:51 WIB

BNPB Pastikan Pemadaman Karhutla di Kalimantan Tetap Berlanjut Usai Helikopter Super Puma Jatuh

BNPB Pastikan Pemadaman Karhutla di Kalimantan Tetap Berlanjut Usai Helikopter Super Puma Jatuh

News | Minggu, 08 November 2026 | 18:40 WIB

PIH dan Kusam Auto Hempas! 4 Pelembap Pencerah Kemasan Tube Lebih Higienis

PIH dan Kusam Auto Hempas! 4 Pelembap Pencerah Kemasan Tube Lebih Higienis

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 18:40 WIB

A Separation: Ketika Urusan Rumah Tangga, Agama, dan Kemiskinan Berubah Jadi Teror yang Nyata

A Separation: Ketika Urusan Rumah Tangga, Agama, dan Kemiskinan Berubah Jadi Teror yang Nyata

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 18:10 WIB

Cara Cek Nomor HP Terdaftar Pinjol atau Tidak, Jangan Tunggu Diteror Debt Collector

Cara Cek Nomor HP Terdaftar Pinjol atau Tidak, Jangan Tunggu Diteror Debt Collector

Tekno | Minggu, 08 November 2026 | 18:05 WIB

Sweet Child O' Mine Guns N' Roses: Cinta Axl Rose dan Kenangan Masa Remaja

Sweet Child O' Mine Guns N' Roses: Cinta Axl Rose dan Kenangan Masa Remaja

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 18:03 WIB

IHSG Masih dalam Tren Penurunan, Diproyeksikan ke Level 4.763

IHSG Masih dalam Tren Penurunan, Diproyeksikan ke Level 4.763

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 18:00 WIB

Bukan karena Tekanan, Low Tuck Kwong Bicara Penjualan Saham BYAN ke Haji Isam

Bukan karena Tekanan, Low Tuck Kwong Bicara Penjualan Saham BYAN ke Haji Isam

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 17:55 WIB

×