Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.585.000
Beli Rp2.465.000
IHSG 5.912,442
LQ45 587,370
Srikehati 290,628
JII 345,613
USD/IDR 18.085

Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ, Terdakwa Berharap Bebas

Mohammad Fadil Djailani

Senin, 22 Juli 2024 | 06:27 WIB
Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ, Terdakwa Berharap Bebas
Kendaraan roda empat melintas menuju arah Jakarta di ruas Tol Layang MBZ (Mohamed Bin Zayed), Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Penasihat Hukum Eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono menyebutkan, berdasarkan fakta persidangan, Djoko Dwijono berharap bisa bebas.

Pasalnya dirinya tidak terbukti melakukan persekongkolan dengan Yudhi Mahyudin, Tony Budianto Sihite, Sofiah Balas, dan Dono Parwoto dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol MBZ.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu membuktikan tindak pidana yang dilakukan terdakwa secara melawan hukum untuk melakukan perbuatan yang memperkaya orang lain atau korporasi dan dengan tujuan menguntungkan orang lain atau suatu korporasi yaitu KSO Waskita Acset," ujar Wardhani Dyah Gayatri, anggota Tim Penasihat Hukum Djoko Dwijono, dalam nota pembelaan yang dibacakan saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis pekan lalu.

Itu sebabnya, Penasihat Hukum meminta Majelis Hakim menyatakan Djoko Dwijono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama, yakni melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Penasihat Hukum juga meminta Majelis Hakim menyatakan Djoko Dwijono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kedua, yakni melanggar ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Membebaskan terdakwa Djoko Dwijono dari dakwaan primair maupun dakwaan subsidair sesuai dengan ketentuan Pasal 191 Ayat 1 KUHAP atau setidaknya menyatakan perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melepaskan Djoko Dwijono dari semua tuntutan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 191 Ayat 2 KUHAP," mohon Penasihat Hukum Djoko Dwijono kepada Majelis Hakim dalam nota pembelaannya.

Dalam uraiannya, Wardhani menyatakan, seluruh fakta persidangan yang meliputi keterangan saksi fakta, ahli, terdakwa, barang bukti serta bukti lainnya tidak dapat membuktikan bahwa Djoko Dwijono telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh JPU.

Selama persidangan, tidak pernah terungkap adanya persekongkolan antara Djoko Dwijono dengan Yudhi Mahyudin maupun perintah dari Djoko kepada Yudhi untuk meloloskan dan memenangkan KSO Waskita Acset dalam lelang jasa konstruksi pembangunan Tol MBZ meski tidak memenuhi syarat evaluasi administrasi maupun evaluasi teknis.

Sebagaimana terungkap dalam sidang, Djoko hanya memberikan arahan kepada Yudhi bahwa KSO Waskita Acset memperoleh right to match (RTM), yakni hak untuk menyamakan penawaran dengan penawar terbaik, yang pada saat lelang tidak digunakan lantaran harga penawaran KSO Waskita Acset paling rendah.

baca juga

Selain itu, laporan panitia pengadaan jasa pemborongan Tol MBZ menyatakan, seluruh peserta lelang lolos evaluasi administrasi dan evaluasi teknis, termasuk KSO Waskita Acset.

"Dengan demikian, berdasarkan bukti dan fakta persidangan, terbukti bahwa Djoko tidak melakukan persekongkolan untuk memenangkan KSO Waskita Acset," tegas Wardhani.

Berdasarkan bukti dan fakta persidangan, Wardhani melanjutkan, Djoko juga terbukti tidak mengarahkan agar pemenang lelang konstruksi menggunakan steel box girder merek PT Bukaka Teknik Utama.

Sebelumnya, JPU mendakwa Djoko bersekongkol dengan Yudhi untuk dengan sengaja mengarahkan pemenang lelang pekerjaan steel box girder pada merek PT Bukaka Teknik Utama dengan cara mencantumkan kriteria "Struktur Jembatan Girder Komposit Bukaka" pada dokumen spesifikasi khusus.

Penasihat hukum juga membantah tuntutan JPU yang mendakwa Djoko bersama-sama dengan Yudhi Mahyudin dan Tony Budianto Sihite bersekongkol dengan Sofiah Balas serta Dono Parwoto untuk mengubah spesifikasi khusus yang tidak sesuai dengan basic design dan menurunkan volume serta mutu steel box girder sehingga mengakibatkan jalan Tol MBZ tidak memenuhi syarat keamanan dan kenyamanan untuk dilalui kendaraan golongan III, IV, dan V.

Wardhani mengatakan, pembangunan Tol MBZ menggunakan metode pekerjaan design and build sehingga dapat dilakukan pengembangan spesifikasi dari yang telah ditentukan pada basic design. Terkait perubahan steel box girder berbentuk V Shape menjadi U Shape, hal itu dilakukan sebelum PT JJC didirikan dan Djoko belum menjabat sebagai direktur utama. Selain itu, perincian steel box girder pada basic design hanya bersifat perkiraan awal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diduga Terlibat Korupsi, Wali Kota Semarang Tercatat Hanya Punya Dua Motor Jadul

Diduga Terlibat Korupsi, Wali Kota Semarang Tercatat Hanya Punya Dua Motor Jadul

Otomotif | Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:59 WIB

Dalih Tak Korupsi, Eks Bos JJC Ungkap Fakta Kasus Proyek Tol MBZ

Dalih Tak Korupsi, Eks Bos JJC Ungkap Fakta Kasus Proyek Tol MBZ

Bisnis | Jum'at, 19 Juli 2024 | 14:10 WIB

Dalih Belum Diizinkan Dokter, Eks Gubernur Malut Abdul Gani Absen Sebagai Terdakwa di Sidang

Dalih Belum Diizinkan Dokter, Eks Gubernur Malut Abdul Gani Absen Sebagai Terdakwa di Sidang

News | Jum'at, 19 Juli 2024 | 00:10 WIB

Terkini

Produk Murah China Terus Membanjiri RI, UMKM Dipaksa Bertahan di Tengah Gempuran

Produk Murah China Terus Membanjiri RI, UMKM Dipaksa Bertahan di Tengah Gempuran

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:09 WIB

327 Emiten Belum Penuhi Free Float 15 Persen, Apa Penyebabnya?

327 Emiten Belum Penuhi Free Float 15 Persen, Apa Penyebabnya?

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:06 WIB

Prambanan Dipugar Bersama India, InJourney Bidik Lonjakan Wisatawan dan Dampak Ekonomi

Prambanan Dipugar Bersama India, InJourney Bidik Lonjakan Wisatawan dan Dampak Ekonomi

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:58 WIB

Ramai Isu Moratorium Alfamart dan Indomaret, Ini Penjelasan Resmi Menteri UMKM

Ramai Isu Moratorium Alfamart dan Indomaret, Ini Penjelasan Resmi Menteri UMKM

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:52 WIB

CBR Dinilai Mampu Ciptakan Lapangan Kerja, Ini Ajakan Menteri UMKM ke Korporasi

CBR Dinilai Mampu Ciptakan Lapangan Kerja, Ini Ajakan Menteri UMKM ke Korporasi

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:40 WIB

Penjualan Eceran Juni 2026 Turun Tipis, BI Pastikan Konsumsi Rumah Tangga Masih Solid

Penjualan Eceran Juni 2026 Turun Tipis, BI Pastikan Konsumsi Rumah Tangga Masih Solid

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:24 WIB

Purbaya Ajak Investor Negara Islam Kembangkan Industri Halal di Indonesia

Purbaya Ajak Investor Negara Islam Kembangkan Industri Halal di Indonesia

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:56 WIB

TikTok Donasi 200 Ribu Dolar AS untuk Sektor Pangan RI

TikTok Donasi 200 Ribu Dolar AS untuk Sektor Pangan RI

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:52 WIB

Indonesia Dihantam 4 Tekanan Ekonomi Sekaligus, Apa Saja?

Indonesia Dihantam 4 Tekanan Ekonomi Sekaligus, Apa Saja?

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:14 WIB

Program AURA BRI Peduli Cetak UMKM Perempuan Tangguh Dengan Peluang Ekonomi Olahan Pala

Program AURA BRI Peduli Cetak UMKM Perempuan Tangguh Dengan Peluang Ekonomi Olahan Pala

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:55 WIB

×