Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.570.000
Beli Rp2.450.000
IHSG 5.695,116
LQ45 556,746
Srikehati 275,044
JII 335,012
USD/IDR 0

Telat Bayar Premi Asuransi? Hati-hati, Ini Konsekuensinya!

Mohammad Fadil Djailani

Senin, 22 Juli 2024 | 11:58 WIB
Telat Bayar Premi Asuransi? Hati-hati, Ini Konsekuensinya!
Ilustrasi Asuransi. Terlambat membayar premi asuransi dapat menimbulkan berbagai konsekuensi yang merugikan pemegang polis itu sendiri.

Suara.com - Memiliki asuransi merupakan langkah penting untuk melindungi diri dan keluarga dari risiko finansial di masa depan. Namun, perlu diingat bahwa asuransi hanya memberikan perlindungan jika premi dibayarkan tepat waktu.

Terlambat membayar premi asuransi dapat menimbulkan berbagai konsekuensi yang merugikan pemegang polis itu sendiri.

Untuk itu, memiliki asuransi jiwa dan kesehatan yang tetap aktif menjadi penting untuk melindungi diri dan keluarga dari berbagai hal yang tidak terduga.

Agar polis selalu aktif, salah satu kewajiban nasabah adalah melakukan pengecekan secara reguler status polisnya dan membayar premi tepat waktu, untuk memastikan manfaat yang didapat terus berlangsung serta nasabah tetap terlindungi.

Jika nasabah tidak melakukan pembayaran premi ketika polis asuransi telah memasuki masa jatuh tempo hingga melewati masa tenggang premi atau grace period, maka hal tersebut bisa mengakibatkan status polis menjadi “lapsed” atau nonaktif. Masa tenggang premi umumnya berlaku 30 hingga 45 hari, tergantung pada ketentuan yang tercantum pada polis, untuk itu nasabah wajib membaca ketentuan dalam polis yang dimiliki.

Ketika status polis asuransi lapsed, pemegang polis kehilangan hak atas perlindungan dan manfaat yang sebelumnya disediakan oleh polis tersebut. Jika ini terjadi, jangan khawatir! Anda masih bisa memulihkan kembali polis asuransi Anda melalui proses “reinstatement”.

Dalam industri asuransi, reinstatement merujuk pada proses untuk mengaktifkan kembali polis asuransi yang sudah lapse sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi dan tertera pada polis.

Rista Zwestika CFP, pakar keuangan dan Certified Financial Planner, mengatakan bahwa menjaga dan memastikan agar polis tetap aktif merupakan aspek yang sangat penting sekali ketika nasabah sudah membeli produk asuransi. Mengingat risiko yang hadir bisa terjadi kapan saja.

“Perlindungan kesehatan seperti asuransi merupakan hal krusial untuk menjaga finansial kita di masa depan ketika terjadi risiko yang tidak terduga. Namun, kerap kali polis tidak dibayarkan secara rutin sehingga mengakibatkan lapsed," kata Rista dikutip Senin (22/7/2024).

baca juga

Jika terjadi keadaan seperti ini, nasabah memiliki pilihan untuk melakukan reinstatement. Nasabah harus pandai-pandai memikirkan skala prioritas mereka untuk mendapatkan produk asuransi yang tidak hanya sesuai dengan kebutuhan mereka, tapi juga sesuai dengan kondisi keuangan masing-masing karena perlindungan dibutuhkan untuk jangka panjang.

Jika nasabah terpaksa melakukan reinstatement, ia harus memastikan bahwa bisa mendapatkan kembali manfaat dari produk yang sempat terhenti tanpa memulai proses pengajuan asuransi dari awal,” ujar Rista.

Menurut dia setiap perusahaan asuransi memiliki aturan yang berbeda terkait reinstatement. Namun, pada umumnya proses ini mewajibkan nasabah untuk mengajukan permohonan kepada perusahaan asuransi, melakukan pembayaran premi yang tertunggak, serta menyertakan dokumen-dokumen pendamping seperti kartu identitas dan data kesehatan.

Jika berada dalam situasi yang menyebabkan harus mengajukan reinstatement, tidak perlu khawatir sebab Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK No. 22/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, mewajibkan perusahaan asuransi untuk memberikan edukasi kepada nasabah terkait prosedur pengajuan reinstatement secara transparan. Selain itu, penting bagi nasabah untuk melihat kredibilitas penyedia jasa dan produk asuransi yang sudah terbukti berpengalaman, tentunya perusahaan asuransi yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Rista menambahkan, sebaiknya nasabah tidak langsung melepas produk asuransi mereka, sebab dalam kondisi ekonomi yang serba tidak pasti saat ini, asuransi dapat menjadi salah satu pondasi penting untuk mengamankan finansial.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tujuan OJK Wajibkan Motor dan Mobil Miliki Asuransi Mulai Januari 2025

Tujuan OJK Wajibkan Motor dan Mobil Miliki Asuransi Mulai Januari 2025

Bisnis | Jum'at, 19 Juli 2024 | 09:37 WIB

Mobil-Motor Wajib Punya Asuransi di 2025, OJK: Tunggu DPR Setuju

Mobil-Motor Wajib Punya Asuransi di 2025, OJK: Tunggu DPR Setuju

Bisnis | Kamis, 18 Juli 2024 | 19:21 WIB

Habis Tapera, Muncul TPL: Siap-siap, Pemilik Mobil dan Motor Wajib Bayar Premi Asuransi Mulai 2025

Habis Tapera, Muncul TPL: Siap-siap, Pemilik Mobil dan Motor Wajib Bayar Premi Asuransi Mulai 2025

Lifestyle | Kamis, 18 Juli 2024 | 12:39 WIB

Terkini

Pedagang Online Dukung Kewajiban NIB, Tapi Minta Pemerintah Ikut Atur Potongan Komisi E-commerce

Pedagang Online Dukung Kewajiban NIB, Tapi Minta Pemerintah Ikut Atur Potongan Komisi E-commerce

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:21 WIB

PNM Borong GCG Awards 2026, Layani 23,3 Juta Perempuan Prasejahtera hingga Mei

PNM Borong GCG Awards 2026, Layani 23,3 Juta Perempuan Prasejahtera hingga Mei

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:13 WIB

Neraca Perdagangan Indonesia Defisit 1,61 Miliar Dolar AS pada Mei 2026, BI Bakal Lakukan Ini

Neraca Perdagangan Indonesia Defisit 1,61 Miliar Dolar AS pada Mei 2026, BI Bakal Lakukan Ini

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:08 WIB

Dirut Pos Indonesia Daud Joseph Secara Tiba-tiba Mundur

Dirut Pos Indonesia Daud Joseph Secara Tiba-tiba Mundur

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 13:06 WIB

BBM B50 Resmi Mulai Didistribusikan ke SPBU, Peluncuran Tinggal Tunggu Prabowo

BBM B50 Resmi Mulai Didistribusikan ke SPBU, Peluncuran Tinggal Tunggu Prabowo

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 12:29 WIB

Purbaya Lantik Sekaligus 3 Dirjen Baru Kemenkeu, Langsung Kasih Tugas Khusus

Purbaya Lantik Sekaligus 3 Dirjen Baru Kemenkeu, Langsung Kasih Tugas Khusus

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 11:44 WIB

Anak Buah Menkeu Purbaya: APBN Tekor Rp600 Triliun, Pajak Dana JHT Terpaksa Tetap Dipungut

Anak Buah Menkeu Purbaya: APBN Tekor Rp600 Triliun, Pajak Dana JHT Terpaksa Tetap Dipungut

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 11:22 WIB

Harga LNG Murah Ternyata Hanya Berlaku di Jawa Barat, Said Iqbal Cari Bahlil

Harga LNG Murah Ternyata Hanya Berlaku di Jawa Barat, Said Iqbal Cari Bahlil

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 11:01 WIB

Berdayakan Pemuda, Harita Nickel Cetak Operator Bersertifikat dari Pulau Obi

Berdayakan Pemuda, Harita Nickel Cetak Operator Bersertifikat dari Pulau Obi

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 10:15 WIB

Harga Cabai Merah Tiba-Tiba Melonjak, Beras dan Bawang Ikut Naik Hari Ini

Harga Cabai Merah Tiba-Tiba Melonjak, Beras dan Bawang Ikut Naik Hari Ini

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 10:06 WIB

×