Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.575.000
Beli Rp2.447.000
IHSG 5.643,194
LQ45 553,105
Srikehati 276,229
JII 331,154
USD/IDR 17.957

Petugas Perbatasan Musti Dapat Penghargaan Negara dan Kasus Marimutu Sinivasan Cermin Kebutuhan Reformasi Hukum BLBI

Iwan Supriyatna

Selasa, 10 September 2024 | 15:42 WIB
Petugas Perbatasan Musti Dapat Penghargaan Negara dan Kasus Marimutu Sinivasan Cermin Kebutuhan Reformasi Hukum BLBI
Pengamat hukum yang juga Pegiat Anti Korupsi Hardjuno Wiwoho.

Suara.com - Pengamat hukum yang juga Pegiat Anti Korupsi Hardjuno Wiwoho memberikan apresiasi tinggi kepada petugas perbatasan di PLBN Entikong yang berhasil menggagalkan upaya Marimutu Sinivasan untuk meninggalkan wilayah Indonesia menuju Malaysia.

Keinginan melarikan diri bos Texmaco Grup ini dilakukan di tengah pencegahan yang diberlakukan atas obligor BLBI tersebut, yang memiliki utang besar kepada negara.

"Kinerja petugas perbatasan patut diapresiasi, negara harus memberi penghargaan besar. Mereka telah menjalankan tugas dengan baik dalam mencegah Marimutu Sinivasan, seorang obligor BLBI, melanggar pencegahan yang diterapkan oleh Satgas BLBI. Ini adalah bentuk upaya nyata dalam menjaga kedaulatan hukum dan memastikan pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab besar terhadap negara tetap berada dalam pengawasan," ujar Hardjuno dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Namun, apresiasi tersebut disertai dengan kritik tajam Hardjuno terhadap pendekatan hukum yang diterapkan dalam kasus ini.

Pasalnya, Marimutu Sinivasan dan kasus-kasus besar lainnya yang terkait dengan BLBI hanya dimintai pertanggungjawaban secara perdata dan bukan pidana. Padahal nilai kerugian negara yang ditanggungnya mencapai Rp29 triliun.

"Kasus ini cermin adanya ketimpangan dalam penerapan hukum di Indonesia. Kita melihat bahwa obligor dengan kewajiban sebesar Rp29 triliun hanya dihadapkan pada kasus perdata, sementara pelaku pencurian kecil atau kesalahan perpajakan yang nilainya jauh lebih kecil bisa langsung dijatuhi hukuman pidana,” tegasnya.

Hardjuno yang juga Mantan Staf Ahli Pansus BLBI DPD RI menilai bahwa perlakuan ini tidak seimbang jika dibandingkan dengan kasus-kasus pidana yang melibatkan kerugian negara jauh lebih kecil.

“Ada ketidakadilan dalam perlakuan hukum yang harus segera kita tangani," tambahnya.

Kandidat doktor bidang Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya mengatakan secara 'text book', mungkin ada justifikasi hukum untuk memperlakukan kasus ini sebagai perdata, terutama terkait dengan status utang yang dimiliki oleh Grup Texmaco yang dipimpin Marimutu.

baca juga

Namun, melihat besarnya dampak kerugian negara, ia menegaskan perlunya penerapan hukum progresif yang lebih tegas.

"Benar bahwa secara doktrin hukum, utang seperti yang dialami Marimutu dapat dianggap sebagai persoalan perdata. Namun, kita harus ingat bahwa BLBI bukan kasus biasa. Nilai utang yang melibatkan Rp29 triliun tentu bukanlah jumlah yang bisa kita anggap remeh,” terangnya.

“Apalagi, upaya Marimutu untuk meninggalkan negara saat dicegah menunjukkan bahwa ada indikasi niat untuk menghindari kewajiban. Ini semestinya cukup untuk menerapkan pendekatan hukum yang lebih keras dan progresif demi rasa keadilan masyarakat," tegas Hardjuno.

Hardjuno melanjutkan kasus ini mencerminkan perlunya reformasi hukum yang lebih luas, terutama dalam menangani kasus-kasus besar yang merugikan negara.

Ia menekankan bahwa sistem hukum Indonesia perlu beradaptasi dan memperkuat perangkatnya untuk memastikan kasus-kasus besar seperti BLBI bisa ditangani dengan proporsional dan adil.

"Kasus Marimutu ini hanya puncak gunung es dari masalah yang lebih besar dalam sistem hukum kita. Negara sudah memberikan waktu dan kesempatan selama lebih dari dua dekade bagi para obligor untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun, hasilnya masih jauh dari harapan. Ada banyak obligor yang terus menunda penyelesaian utangnya tanpa konsekuensi hukum yang memadai," ujar Hardjuno.

Ia melanjutkan bahwa ketidakmampuan sistem hukum untuk memberikan tindakan yang setimpal terhadap para obligor besar seperti ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

"Kita tidak bisa membiarkan obligor-obligor besar terus berlindung di balik status perdata sementara mereka memiliki kewajiban yang sangat besar terhadap negara. Ketidakmampuan untuk menegakkan keadilan secara proporsional akan menciptakan kesan bahwa hukum di negara ini hanya tegas terhadap mereka yang lemah, sementara para pelaku dengan pengaruh besar bisa lolos dengan mudah," pungkas Hardjuno.

Dalam konteks ini, Hardjuno mendesak adanya reformasi hukum yang lebih menyeluruh untuk memperbaiki situasi.

Menurutnya, negara harus mengkaji ulang pendekatan perdata dalam kasus-kasus besar seperti BLBI, dan mulai mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang lebih keras, termasuk menjatuhkan sanksi pidana bagi obligor yang terbukti berusaha menghindari tanggung jawab mereka.

Apalagi nilai utang para obligor yang ditagih negara itu sebenarnya belum termasuk bunga selama 25 tahun mereka sama sekali tidak mencicilnya.

"Dalam kasus BLBI, di mana kerugian negara begitu besar, hukum progresif harus diterapkan. Ini bukan hanya soal menagih utang, tetapi juga soal menjaga keadilan dan integritas sistem hukum kita. Negara tidak boleh membiarkan obligor-obligor besar yang merugikan rakyat bebas begitu saja," tutup Hardjuno.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kreatif Tapi Kriminal: Penyelundup Sembunyikan Sabu Kristal Dalam Semangka Palsu di Perbatasan AS-Meksiko

Kreatif Tapi Kriminal: Penyelundup Sembunyikan Sabu Kristal Dalam Semangka Palsu di Perbatasan AS-Meksiko

News | Sabtu, 24 Agustus 2024 | 15:41 WIB

Korea Utara Buka Pariwisata untuk Wisatawan Asing, WN Malaysia Tetap Diblacklist

Korea Utara Buka Pariwisata untuk Wisatawan Asing, WN Malaysia Tetap Diblacklist

News | Kamis, 15 Agustus 2024 | 12:55 WIB

Minta Perbatasan Rafah Dibuka, Massa Aksi Bela Palestina Geruduk Kedubes Mesir

Minta Perbatasan Rafah Dibuka, Massa Aksi Bela Palestina Geruduk Kedubes Mesir

Foto | Minggu, 19 Mei 2024 | 14:04 WIB

Terkini

Pemerintah Didesak Rombak Kebijakan Ekonomi RI Berbasis Manusia

Pemerintah Didesak Rombak Kebijakan Ekonomi RI Berbasis Manusia

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:39 WIB

Penjual Marketplace Kena PPh Mulai 1 Agustus 2026, Ini Kelompok Seller yang Bebas Pajak

Penjual Marketplace Kena PPh Mulai 1 Agustus 2026, Ini Kelompok Seller yang Bebas Pajak

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:39 WIB

MMA Marketing Talk 2026 Siap Tetapkan Arah Industri Pemasaran dan Periklanan Indonesia

MMA Marketing Talk 2026 Siap Tetapkan Arah Industri Pemasaran dan Periklanan Indonesia

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:23 WIB

Piala Dunia, Pemerasan Ekonomi, Judi dan Nyawa yang Dipertaruhkan

Piala Dunia, Pemerasan Ekonomi, Judi dan Nyawa yang Dipertaruhkan

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:11 WIB

Marketplace Terapkan Pajak Otomatis Bagi Penjual Online, UMKM Ikut Kena?

Marketplace Terapkan Pajak Otomatis Bagi Penjual Online, UMKM Ikut Kena?

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:59 WIB

Kenaikan Harga Pertamax Dorong Inflasi 0,44 Persen pada Juni

Kenaikan Harga Pertamax Dorong Inflasi 0,44 Persen pada Juni

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 12:45 WIB

IHSG Akhirnya Ijo di Sesi I, BBCA dan TPIA Jadi Penopang

IHSG Akhirnya Ijo di Sesi I, BBCA dan TPIA Jadi Penopang

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 12:38 WIB

BBCA Jadi Bidikan Asing, Dana Rp1,19 triliun Lenyap Selama Dua Hari

BBCA Jadi Bidikan Asing, Dana Rp1,19 triliun Lenyap Selama Dua Hari

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 12:19 WIB

Sambut ARTJOG 2026 di Yogyakarta, BRImo Hadirkan Kemudahan Pembelian Tiket: Diskon Sampai 15%

Sambut ARTJOG 2026 di Yogyakarta, BRImo Hadirkan Kemudahan Pembelian Tiket: Diskon Sampai 15%

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 12:12 WIB

Tetap Berlaku Juli, Peresmian B50 Tunggu Jadwal Prabowo

Tetap Berlaku Juli, Peresmian B50 Tunggu Jadwal Prabowo

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:46 WIB

×