Jadi Musuh Bersama UMKM RI, Aplikasi Temu China Siap Dapat Izin Jika Persyaratan Lengkap

Mohammad Fadil Djailani

Senin, 07 Oktober 2024 | 13:34 WIB
Jadi Musuh Bersama UMKM RI, Aplikasi Temu China Siap Dapat Izin Jika Persyaratan Lengkap
Logo aplikasi Temu. Dengan model bisnis yang agresif dan harga produk yang sangat murah, Temu dinilai dapat menggerus pasar domestik dan membuat UMKM kesulitan bersaing.

Suara.com - Aplikasi belanja online asal China, Temu, kembali menjadi sorotan setelah dinyatakan siap beroperasi di Indonesia jika memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Keputusan ini memicu kekhawatiran di kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang melihat Temu sebagai ancaman serius bagi keberlangsungan bisnis.

Dengan model bisnis yang agresif dan harga produk yang sangat murah, Temu dinilai dapat menggerus pasar domestik dan membuat UMKM kesulitan bersaing. Para pelaku UMKM khawatir akan terjadinya persaingan tidak sehat yang dapat mematikan bisnis mereka.

Terbaru, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut sampai saat ini belum ada pengajuan izin dari aplikasi loka pasar itu di Indonesia.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan Indonesia memiliki Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang dapat melindungi perdagangan dalam negeri.

Hal ini disampaikan oleh Moga terkait laporan bahwa Temu kembali mengajukan izin masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Selama mereka memilih persyaratan sesuai dengan Permendag 31/2023 terkait dengan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE), ya kita terbitkan, dan so far sampai sekarang belum ada 'update' di Kemendag mengenai pengurusan izin tersebut," ujar Moga ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta seperti dikutip Antara, Senin (7/10/2024).

Moga menyampaikan pada dasarnya Indonesia terbuka dengan aplikasi berbelanja dari mana pun, asalkan mengikuti peraturan yang berlaku.

Permendag 31/2023, kata Moga, dinilai sangat tegas dalam menetapkan aturan terhadap pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

baca juga

Salah satu aturan dari Permendag 31 adalah penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per untuk barang jadi asal luar negeri yang dijual langsung oleh pedagang ke Indonesia, melalui platform loka pasar lintas negara.

"Semua kegiatan bisnis di Indonesia ada aturan yang harus dipenuhi, selama belum memenuhi persyaratan, kita harus tertibkan itu," katanya.

Lebih lanjut, Moga mengatakan era digitalisasi tidak bisa dihindarkan. Namun demikian, hal tersebut bisa diproteksi dengan regulasi yang jelas.

"Kita harus bisa menata terkait dengan tata kelola, perdagangan melalui sistem elektronik, sehingga ke depan industri dalam negeri juga dapat bersaing dan juga platform dalam negeri juga dapat bersaing," ucap Moga.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) memastikan aplikasi TEMU tidak masuk ke Indonesia karena menjadi ancaman yang membahayakan bagi UMKM dalam negeri.

Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Fiki Satari mengatakan Pemerintah saat ini terus berkomitmen untuk mengawal dan memastikan agar aplikasi Temu tidak masuk ke Indonesia.

Aplikasi Temu memiliki konsep menjual barang langsung dari pabrik ke konsumen tanpa adanya seller, reseller, dropshipper maupun afiliator sehingga tidak ada komisi berjenjang.

Hal tersebut ditambah dengan adanya subsidi yang diberikan platform membuat produk di aplikasi dihargai dengan sangat murah.

Eksistensi aplikasi Temu kembali menjadi perbincangan di media sosial X setelah adanya cuitan yang mengulas presentasi salah satu narasumber pada acara E-Commerce Expo tentang bahaya aplikasi Temu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dharma Pongrekun Umbar Janji, PB 1 Persen untuk UMKM Hingga Hapus PBB Bagi ASN dan Pegawai Swasta

Dharma Pongrekun Umbar Janji, PB 1 Persen untuk UMKM Hingga Hapus PBB Bagi ASN dan Pegawai Swasta

Kotak Suara | Minggu, 06 Oktober 2024 | 23:50 WIB

Tembus Rp126 Triliun! KUR BRI 2024 Jadi Primadona UMKM, Ini Alasannya

Tembus Rp126 Triliun! KUR BRI 2024 Jadi Primadona UMKM, Ini Alasannya

Bri | Minggu, 06 Oktober 2024 | 17:09 WIB

BRI Dukung UMKM Tebar Pesona di Lombok Sumbawa Nusantara Fair 2024

BRI Dukung UMKM Tebar Pesona di Lombok Sumbawa Nusantara Fair 2024

Bri | Minggu, 06 Oktober 2024 | 16:46 WIB

Terkini

El Nino Ancam Ketahanan Pangan Global, Siapkah Indonesia? Ini Kata Ahli IPB

El Nino Ancam Ketahanan Pangan Global, Siapkah Indonesia? Ini Kata Ahli IPB

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:39 WIB

Demo di DPR, BEM SI Desak Pendidikan Gratis dan RUU Sisdiknas Segera Disahkan

Demo di DPR, BEM SI Desak Pendidikan Gratis dan RUU Sisdiknas Segera Disahkan

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:38 WIB

Lewat PELOPOR 2026, BRI Perluas Agen Perubahan Budaya Antikorupsi

Lewat PELOPOR 2026, BRI Perluas Agen Perubahan Budaya Antikorupsi

Kalbar | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:38 WIB

Jelang Lawan Timnas Indonesia Malam Ini, Anthony Hudson Matangkan 3 Strategi Thailand

Jelang Lawan Timnas Indonesia Malam Ini, Anthony Hudson Matangkan 3 Strategi Thailand

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:37 WIB

Cara Mengedit Dokumen PDF dan Koreksi Tugas di Tablet Android, Bisa Pakai Jari atau Stylus

Cara Mengedit Dokumen PDF dan Koreksi Tugas di Tablet Android, Bisa Pakai Jari atau Stylus

Tekno | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:36 WIB

BRI Perkuat Tata Kelola Dengan Budaya Integritas dan Antikorupsi

BRI Perkuat Tata Kelola Dengan Budaya Integritas dan Antikorupsi

Batam | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:35 WIB

Akademisi UGM: NCB Perampasan Aset Hanya Bisa Dilakukan Kalau Ada Proses Pidana

Akademisi UGM: NCB Perampasan Aset Hanya Bisa Dilakukan Kalau Ada Proses Pidana

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:34 WIB

Gantikan Presisi, Polri Resmi Usung Slogan Baru 'Polisi Bersama Masyarakat'

Gantikan Presisi, Polri Resmi Usung Slogan Baru 'Polisi Bersama Masyarakat'

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:33 WIB

Resmi, Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN Buntut Temuan Fasilitas Mewah

Resmi, Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN Buntut Temuan Fasilitas Mewah

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:32 WIB

PELOPOR BRI 2026, Langkah BRI Perkuat Integritas di Semua Lini

PELOPOR BRI 2026, Langkah BRI Perkuat Integritas di Semua Lini

Bali | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:31 WIB

×