Eksaminasi Hukum Terhadap Mardani H Maming: Ketidakpastian atau Kepentingan Tersembunyi?

Tim Liputan Bisnis

Selasa, 08 Oktober 2024 | 07:41 WIB
Eksaminasi Hukum Terhadap Mardani H Maming: Ketidakpastian atau Kepentingan Tersembunyi?
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

Suara.com - Eksaminasi para pakar hukum terhadap perkara terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming dinilai bentuk ketidakyakinan atas putusan pengadilan dan memiliki kepentingan lain selain urusan hukum.

Pasalnya, Mardani H Maming yang kini mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) telah tiga kali kalah baik dari tingkat pengadilan pertama, banding hingga kasasi.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno atau UBK Hudi Yusuf menanggapi langkah para pakar hukum yang melakukan eksaminasi terhadap perkara korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming baru-baru ini.

Eksaminasi itu dituangkan para pakar hukum ke dalam sebuah buku terkait perkara Mardani H Maming di tengah proses peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Mahkamah Agung (MA).

“Kekalahan di pengadilan pertama, banding dan kasasi selanjutnya melakukan eksaminasi saat proses PK berlangsung, jika sudah kalah 3 : 0, (para pakar hukum) apakah tidak yakin dengan putusan yang sudah ada, apakah eksaminasi untuk kepentingan hukum atau kepentingan lain,” tegas Hudi, ditulis Selasa (8/10/2024).

Hudi meyakini, eksaminasi para pakar hukum terhadap perkara terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming akan menganggu Majelis Hakim di tengah proses peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) yang diajukan eks Bendum PBNU tersebut.

Hudi berharap, para Majelis Hakim peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming dapat tetap menjaga independensi.

“Terkait indepedensi hakim menurut saya pasti akan terganggu karena terkesan hakim diawasi namun saya yakin hakim profesional dapat mengatasi itu semua,” jelas Hudi.

Hudi lantas menjelaskan, bahwa eksaminasi dapat dilakukan saat putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau saat perkara masih jalan. Syaratnya, kata Hudi, eksaminasi bisa dilakukan apabila proses peradilan dianggap sesat atau ada prosedur yang tidak sesuai.

baca juga

“Iya (harapanya) hakim tetap independen apapun kondisi (dalam memutus PK Mardani H Maming,” pungkas Hudi.

Diketahui, pengadilan tingkat pertama sedianya telah memvonis Mardani H Maming bersalah dan harus menjalani kehidupan di bui selama 10 tahun, serta denda Rp500 juta.

Mantan Ketua Himpunan pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini, terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN). Itu dilakukan saat Mardani H Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Majelis hakim yang diketuai Hero Kuntjoro juga mengenakan pidana tambahan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp110,6 miliar dengan ketentuan, jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan 2 tahun kurungan.

Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani H Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun.

Masih tak terima, Mardani H Maming mengajukan kasasi ke MA. Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, tegas menolak kasasi tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mardani Maming Ajukan PK, Publik Diminta Terus Mengawasi Agar Majelis Hakim MA Independen

Mardani Maming Ajukan PK, Publik Diminta Terus Mengawasi Agar Majelis Hakim MA Independen

News | Selasa, 10 September 2024 | 13:20 WIB

Terekam CCTV, Tahanan Korupsi Mardani H Maming Bebas Pelesiran dari Banjarmasin ke Surabaya

Terekam CCTV, Tahanan Korupsi Mardani H Maming Bebas Pelesiran dari Banjarmasin ke Surabaya

News | Selasa, 20 Februari 2024 | 11:02 WIB

Viral Terpidana Korupsi Mardani Maming 'Pelesiran' ke Luar Kota, Apa Kata Dirjen Pas?

Viral Terpidana Korupsi Mardani Maming 'Pelesiran' ke Luar Kota, Apa Kata Dirjen Pas?

News | Selasa, 20 Februari 2024 | 07:44 WIB

Terkini

Danantara Sebut Saham BUMN Menarik Dikoleksi, Ini Alasannya

Danantara Sebut Saham BUMN Menarik Dikoleksi, Ini Alasannya

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Petani Rela Tinggalkan Cangkul di Sawah, Heboh Jet Tempur F-16 Mendarat di Tol Paspro

Petani Rela Tinggalkan Cangkul di Sawah, Heboh Jet Tempur F-16 Mendarat di Tol Paspro

Jatim | Kamis, 22 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Definisi Korupsi Dikaji Ulang, Kepentingan Rakyat Jangan Terabaikan

Definisi Korupsi Dikaji Ulang, Kepentingan Rakyat Jangan Terabaikan

Your Say | Kamis, 22 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Pemukulan Siswa di Batam, Orang Tua Korban Ngaku Diintimidasi Lapor Polisi

Pemukulan Siswa di Batam, Orang Tua Korban Ngaku Diintimidasi Lapor Polisi

Batam | Kamis, 22 Oktober 2026 | 15:40 WIB

Saat Generasi 2000-an Bernostalgia, Y2K hingga Game Legendaris Kembali Hadir di Festival Ini!

Saat Generasi 2000-an Bernostalgia, Y2K hingga Game Legendaris Kembali Hadir di Festival Ini!

Lifestyle | Kamis, 22 Oktober 2026 | 15:38 WIB

3 Lambang Zodiak Pisces dan Makna Di Baliknya

3 Lambang Zodiak Pisces dan Makna Di Baliknya

Lifestyle | Kamis, 22 Oktober 2026 | 15:35 WIB

Telkom Hadirkan Inovasi Pembelajaran Numerasi untuk 100 Sekolah di Wilayah 3T

Telkom Hadirkan Inovasi Pembelajaran Numerasi untuk 100 Sekolah di Wilayah 3T

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 15:34 WIB

Dituding Sudutkan Ruben Onsu Lewat Syarat Tes Kesehatan untuk Bertemu Anak, Ini Pembelaan Sarwendah

Dituding Sudutkan Ruben Onsu Lewat Syarat Tes Kesehatan untuk Bertemu Anak, Ini Pembelaan Sarwendah

Entertainment | Kamis, 22 Oktober 2026 | 15:34 WIB

Tabanan Bali Diselimuti Kabut Putih Misterius, Ini Penjelasan Ilmiah BMKG

Tabanan Bali Diselimuti Kabut Putih Misterius, Ini Penjelasan Ilmiah BMKG

Bali | Kamis, 22 Oktober 2026 | 15:33 WIB

Ekonomi Kreatif Bisa Dorong Pertumbuhan Negara-negara Global South

Ekonomi Kreatif Bisa Dorong Pertumbuhan Negara-negara Global South

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 15:32 WIB

×