Mardani Maming Ajukan PK, Publik Diminta Terus Mengawasi Agar Majelis Hakim MA Independen

Dwi Bowo Raharjo

Selasa, 10 September 2024 | 13:20 WIB
Mardani Maming Ajukan PK, Publik Diminta Terus Mengawasi Agar Majelis Hakim MA Independen
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

Suara.com - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) diharaplan dapat independen dalam memutus peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.

Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi Fakultas Hukum (PSKE) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Ari Wibowo mengatakan pengawasan publik juga sangat diperlukan di tengah kabar cawe-cawe dari elite KPK yakni Nurul Ghufron ke Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) guna menerima peninjauan kembali (PK) yang diajukan Mardani H Maming.

Ari Wibowo mengatakan dalam kasus ini sempat mencuat nama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang diduga cawe-cawe dengan mengintervensi Mahkamah Agung (MA) untuk menerima PK Mardani H Maming.

“Soal adanya dugaan intervensi ke Majelis Hakim Mahkamah Agung yang akan memutus perkara, itu tidak bisa diabaikan, sehingga publik harus terus mengawasinya agar majelis hakim memutus perkara secara independen dan tidak memihak atau imparsial,” kata Ari dalan keterangannya, Selasa (10/9/2024).

Ari kemudian mengatakan mengacu pada Pasal 263 ayat (2) KUHAP telah ditentukan alasan pengajuan PK secara limitatif yaitu novum atau keadaan baru, pernyataan yang bertentangan satu sama lainnya dan kekhilafan atau kekeliruan nyata. Ari menegaskan, jika tidak ada salah satu dari ketiga alasan itu maka peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming selayaknya ditolak.

“Jika salah satu dari ketiga alasan tersebut tidak ada, majelis hakim seharusnya menolak permohonan PK Mardani Maming,” jelas Ari.

Berdasarkan pengamatannya kata Ari, PK yang diajukan Mardani Maming tidak memiliki sebuah alasan bagi para Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) untuk menerima. Ari meminta Majelis Hakim MA dapat secara tegas menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Mardani H Maming.

“Kalau (pada akhirnya) ternyata majelis hakim mengabulkan, putusannya bisa dieksaminasi apakah sudah sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Hasil eksaminasi nantinya bisa menjadi pintu masuk bagi Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan memeriksa apakah ada dugaan pelanggaran etik,” tandas dia.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. [Suara.com/Dea]
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. [Suara.com/Dea]

Sebelumnya nama Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, disebut-sebut terlibat dalam urusan peninjauan kembali (PK) mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Dari informasi yang berkembang, Nurul Ghufron diduga membantu Mardani H Maming terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diajukan ke MA pada 6 Juni 2024 lalu.

baca juga

Beredar kabar, Ghufron merupakan aktivis NU non strukutral sedangkan Mardani H Maming pernah menjabat sebagai Bendum PBNU sebelum pada akhirnya diberhentikan pasca ditetapkan menjadi terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) sewaktu menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kata Dewas

Sementara itu, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengaku baru mendengar kabar miring tersebut. Haris mengatakan pihaknya kekinian tengah menunggu laporan masyarakata agar Dewas KPK bisa menelusuri dugaan pelanggaran etik tersebut.

"Saya tidak tahu. Juga belum ada laporan ke Dewas," ujar Haris ketika dikonfirmasi, Minggu (8/9/2024)

Nama Nurul Ghufron sendiri baru-baru ini terbukti melanggar kode etik mengunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi membantu mutasi ASN di Kementerian Pertanian berinisial ADM dari Jakarta ke Malang dengan menghubungi eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyo.

Akibat pelanggaran itu. Dewas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron berupa pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan ke depan.

Sementara nama eks Bendum PBNU Mardani H Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.

Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H.

Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Timsel Capim KPK Pelajari Putusan Dewas KPK Terkait Nurul Ghufron, Rekam Jejaknya Akan Dievaluasi

Timsel Capim KPK Pelajari Putusan Dewas KPK Terkait Nurul Ghufron, Rekam Jejaknya Akan Dievaluasi

News | Senin, 09 September 2024 | 10:54 WIB

Divonis Langgar Etik, Status Nurul Ghufron Di Seleksi Capim KPK Terancam Dianulir?

Divonis Langgar Etik, Status Nurul Ghufron Di Seleksi Capim KPK Terancam Dianulir?

News | Senin, 09 September 2024 | 09:42 WIB

Bantu Mutasi ASN Kementan Bikin Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Disanksi Potong Gaji 20%

Bantu Mutasi ASN Kementan Bikin Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Disanksi Potong Gaji 20%

News | Sabtu, 07 September 2024 | 13:27 WIB

Usai Nurul Ghufron Kena Sanksi, Pesan Dewas ke Pansel KPK: Yang Punya Cacat Etik Jangan Diloloskan!

Usai Nurul Ghufron Kena Sanksi, Pesan Dewas ke Pansel KPK: Yang Punya Cacat Etik Jangan Diloloskan!

News | Jum'at, 06 September 2024 | 18:11 WIB

Terkini

Serunya The Creator Quest: Jelajah Yogya, Kupas Tuntas Honda Care, dan Berburu Vario 125 Street

Serunya The Creator Quest: Jelajah Yogya, Kupas Tuntas Honda Care, dan Berburu Vario 125 Street

Jogja | Minggu, 11 Oktober 2026 | 18:29 WIB

Bukan Mengubah Diri, Ini Cara Perempuan Memaknai Kecantikan dan Kepercayaan Diri

Bukan Mengubah Diri, Ini Cara Perempuan Memaknai Kecantikan dan Kepercayaan Diri

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 18:23 WIB

Suahasil Peringatkan Harga Pangan Bakal Naik buntut Ancaman El Nino

Suahasil Peringatkan Harga Pangan Bakal Naik buntut Ancaman El Nino

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Politik Beras Orde Baru: Bagaimana Nasi Jadi Standar Makan Orang Indonesia?

Politik Beras Orde Baru: Bagaimana Nasi Jadi Standar Makan Orang Indonesia?

Your Say | Minggu, 11 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Kulit Sawo Matang Wajib Tahu! 7 Warna Rambut Ini Bikin Wajah Cerah Bebas Kusam

Kulit Sawo Matang Wajib Tahu! 7 Warna Rambut Ini Bikin Wajah Cerah Bebas Kusam

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Polda Jabar Kerahkan 1.112 Personel dalam Operasi Antik Lodaya, Bidik 47 Target Operasi

Polda Jabar Kerahkan 1.112 Personel dalam Operasi Antik Lodaya, Bidik 47 Target Operasi

Jabar | Minggu, 11 Oktober 2026 | 18:13 WIB

Pabrik Material Konstruksi di Kendal Siapkan Peluang Kerja untuk 400 Orang

Pabrik Material Konstruksi di Kendal Siapkan Peluang Kerja untuk 400 Orang

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2026 | 17:58 WIB

Suahasil Sebut Manufaktur Indonesia Mulai Ekspansif di September 2026

Suahasil Sebut Manufaktur Indonesia Mulai Ekspansif di September 2026

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2026 | 17:57 WIB

Reformasi Berbuah Manis, OJK Kantongi Sinyal Positif dari Investor Global

Reformasi Berbuah Manis, OJK Kantongi Sinyal Positif dari Investor Global

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2026 | 17:54 WIB

Mesir Tawarkan Tambahan Beasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains untuk Mahasiswa RI

Mesir Tawarkan Tambahan Beasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains untuk Mahasiswa RI

News | Minggu, 11 Oktober 2026 | 17:48 WIB

×