Harga Emas Antam Terus Melompat ke Level Tertinggi

Achmad Fauzi

Kamis, 31 Oktober 2024 | 09:29 WIB
Harga Emas Antam Terus Melompat ke Level Tertinggi
Pramuniaga memperlihatkan emas batangan di Cikini Gold Center, Jakarta, Rabu (8/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Kamis (31/10/2024) untuk ukuran satu gram dibanderol di harga Rp1.567.000 per gram.

Harga emas antam itu terus-terusan naik Rp7.000 dibandingkan dengan harga jual hari Rabu (30/10/2024) kemarin.

Sementara itu, harga Buyback (beli kembali) emas Antam dibanderol di harga Rp1.419.000 per gram.

Harga buyback itu juga ikut merangkak naik sebesar Rp7.000 Harga buyback hari Rabu kemarin.

Seperti dilansir dari laman resmi Logam Mulia Antam, berikut adalah harga emas antam pada hari ini.

  • Emas 0,5 gram Rp833.500
  • Emas 2 gram Rp3.074.000
  • Emas 3 gram Rp4.586.000
  • Emas 5 gram Rp7.610.000
  • Emas 10 gram Rp15.165.000
  • Emas 25 gram Rp37.787.000
  • Emas 50 gram Rp75.495.000
  • Emas 100 gram Rp150.912.000
  • Emas 250 gram Rp377.015.000
  • Emas 500 gram Rp753.820.000
  • Emas 1.000 gram Rp1.507.600.000

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harga Emas Antam Ngamuk Hari Ini, Cetak Level Tertinggi Jadi Rp1.560.000/Gram

Harga Emas Antam Ngamuk Hari Ini, Cetak Level Tertinggi Jadi Rp1.560.000/Gram

Bisnis | Rabu, 30 Oktober 2024 | 10:13 WIB

Harga Emas Antam Meroket! Tembus Paling Tinggi Sepanjang Sejarah

Harga Emas Antam Meroket! Tembus Paling Tinggi Sepanjang Sejarah

Bisnis | Selasa, 29 Oktober 2024 | 09:23 WIB

Awali Pekan Ini, Harga Emas Antam Merosot

Awali Pekan Ini, Harga Emas Antam Merosot

Bisnis | Senin, 28 Oktober 2024 | 08:48 WIB

Terkini

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 00:03 WIB

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:24 WIB

×