Secara keseluruhan, penyesuaian tarif akan berlaku di 27 lintasan komersil eksisting dan 1 penambahan rute dengan rata-rata kumulatif sebesar 5%. Sementara untuk lintasan perintis belum mengalami penyesuaian tarif.
Adapun khususnya besaran tarif terpadu lintasan Merak-Bakauheni untuk penumpang mengalami penyesuaian menjadi:
PENUMPANG
- Dewasa : Rp 23.400
- Bayi : Rp 1.900
KENDARAAN
- Golongan I : Rp 27.600
- Golongan II : Rp 65.500
- Golongan III : Rp 135.900
- Golongan IV :
Kendaraan Penumpang : Rp 512.600
Kendaraan Barang : Rp 463.800 - Golongan V
Kendaraan Penumpang : Rp 998.600
Kendaraan Barang : Rp 885.900 - Golongan VI
Kendaraan Penumpang : Rp 1.657.200
Kendaraan Barang : Rp 1.365.100 - Golongan VII : Rp 1.969.300
- Golongan VIII : Rp 2.503.000
- Golongan IX : Rp 3.814.500
Kemudian, untuk besaran tarif terpadu lintasan Ketapang-Gilimanuk penumpang mengalami penyesuaian menjadi:
PENUMPANG
- Dewasa : Rp 11.100
- Bayi : Rp 1.600
KENDARAAN
- Golongan I : Rp 11.200
- Golongan II : Rp 33.100
- Golongan III : Rp 46.400
- Golongan IV :
Kendaraan Penumpang : Rp 225.000
Kendaraan Barang : Rp 192.200 - Golongan V
Kendaraan Penumpang : Rp 426.900
Kendaraan Barang : Rp 326.200 - Golongan VI
Kendaraan Penumpang : Rp 647.100
Kendaraan Barang : Rp 534.300 - Golongan VII : Rp 664.100
- Golongan VIII : Rp 897.600
- Golongan IX : Rp 1.243.000
Selain 22 lintasan penyeberangan yang dikelola ASDP, penyesuaian tarif juga dilakukan di lintasan Balikpapan-Taipa, Siwa-Lasusua, Surabaya - Lembar, Karimun-Mengkapan, dan Dumai - Malaka, serta 1 penambahan lintasan Garongkong - Stagen.
Baca Juga: Pendapatan ASDP Melesat 57,58% dalam 5 Tahun