Selain itu, PH juga mempertanyakan jika suatu perusahaan akan meningkatkan produksi melalui kerja sama dengan swasta, dengan meminta legal opinion dari instansi terkait dan hasil pekerjaanya sudah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), apakah masih melanggar hukum.
"Kemudian kerja sama itu terjalin antara anak BUMN dengan swasta, dari perspektif bisnis dan keperdataan oleh klausul yang halal, apakah perjanjian itu sah?” tanya PH.
Nindyo menjabarkan, dari ilustrasi yang diberikan, perjajian tersebut dapat dilakukan sepanjang tidak melanggar Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
"Kalau dari ilustrasi, perjanjian itu sah sepanjang tidak melanggar 1320 KUHPerdata, syarat sah yang berjanjian, maka perjanjian yang lain secara sah berlaku layaknya Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya Pasal 1338 Ayat 1 dari KUHPerdata," jelasnya.