Mantan Bos Timah Ungkap Tak Pernah Lihat Laporan Dokumen Kerugian Negara Rp300 Triliun

Kamis, 07 November 2024 | 15:56 WIB
Mantan Bos Timah Ungkap Tak Pernah Lihat Laporan Dokumen Kerugian Negara Rp300 Triliun
Jaksa menghadirkan sejumlah terdakwa kasus timah sebagai saksi di sidang Harvey Moeis, Senin (30/9/2024). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Penasehat Hukum terdakwa Mochtar Riza Pahlevi, Junaedi Saibih mengungkap fakta penting di persidangan, yakni hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima laporan hasil pemeriksaan BPKP yang berisi hitungan kerugian negara.

Laporan tersebut menurut Junaedi belum pernah ditunjukan JPU dan tidak terlampir dalam berkas perkara.

“Akibat tidak pernah ditunjukan dan tidak dilampirkan dalam berkas perkara maka kami selaku penasehat hukum belum bisa melakukan analisa laporan tersebut,” ujar Junaedi usai di Pengadilan Negeri Tipikor dikutip Kamis (7/11/2024).

Perihal laporan hasil pemeriksaan BPKP terdapat hal menarik dalam pemeriksaan saksi ahli Hukum Administrasi Negara Bidang Hukum Lingkungan Hidup, Dr Kartono yang dihadirkan Jaksa.

“Apakah ahli pernah ditunjukan hasil perhitungan BPKP terkait kerugian negara saat ahli diperiksa di penyidikan?,” Tanya Juanedi.

“Tidak pernah,” jawab Kartono.

Kepada Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan laporan hasil BPKP akan diserahkan sebagai alat bukti surat yang akan disampaikan bersamaan dengan ahli BPKP hadir. Majelis hakim mengingatkan JPU bahwa penyampaian informasi mengenai alat bukti harus berimbang.

Menurut majelis hakim jangan sampai hanya JPU saja yang mengetahui mengenai informasi tersebut, sementara penasehat hukum tidak memiliki laporannya. Majelis hakim mengingatkan bahwa laporan hasil pemeriksaan BPKP penting bagi penasehat hukum sebagai bahan pembelaan dan itu menjadi hak terdakwa.

Menjawab pertanyaan wartawan usai persidangan, Junaedi menambahkan bawa apabila tidak terlampir dalam berkas dan daftar barang bukti maka JPU tidak boleh menggunakan laporan hasil BPKP ini sebagai bukti.

Baca Juga: Hitung Total Loss dan Real Cost, KPK Taksir Kerugian Negara di Kasus Taspen Capai Rp1 Triliun Lebih

“Ini fatal. Karena kami tidak pernah melihat laporan pemeriksaan BPKP itu maka kami tidak bisa mengklarifikasi kepada ahli, kami pun tidak bisa menggunakan informasi itu sebagai bahan pledoi, padahal hasil perhitungan kerugiaan negara Rp 300 trilyun ada disana,” pungkas Junaedi.

Mochtar Riza Pahlevi adalah mantan Direktur Utama PT Timah periode 2016 – 2021. Mochtar didakwa telah mengakomodir kegiatan penambanagan timah illegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang merugikan keuangan negara senilai Rp300 tiliun.

Perbuatan terdakwa, mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, baik di kawaan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan dan pemulihan lingkungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI