Izin Bank BPRS di Aceh Dicabut OJK, Bagaimana Nasib Dana Nasabah?

Iwan Supriyatna, Rina Anggraeni

Selasa, 03 Desember 2024 | 11:32 WIB
Izin Bank BPRS di Aceh Dicabut OJK, Bagaimana Nasib Dana Nasabah?
Ilustrasi OJK. [Ist]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin Usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda di Aceh. Hal ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-97/D.03/2024 tanggal 29 November 2024.

Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga mengatakan pencabutan izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Hal ini dikarenakan modal dari Bank tersebut mengalami negatif.

"Berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 184,74 persen), Cash Ratio (CR) rata-rata selama tiga bulan terakhir sebesar 3,53 persen, dan Tingkat Kesehatan (TKS) dengan Peringkat Komposit 5 selama dua periode berturut-turut,"kata Daddi dalam pernyataan resminya, Selasa (3/12/2024).

Selanjutnya, pada 12 November 2024, OJK menetapkan PT BPRS Kota Juang Perseroda dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPRS Kota Juang Perseroda untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun demikian Pengurus dan Pemegang Saham BPRS tidak dapat melakukan penyehatan BPRS. Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 125/ADK3/2024 tanggal 19 November 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPRS Kota Juang Perseroda.

Adapun, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPRS Kota Juang Perseroda dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPRS tersebut. Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

baca juga

OJK mengimbau kepada nasabah PT BPRS Kota Juang Perseroda agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPRS dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pencabutan izin BPRS Kota Juang Perseroda membuat OJK telah menutup 16 BPR dan BPRS sepanjang 2024. Total perizinan yang dicabut terdiri dari 13 BPR dan 3 BPRS.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini

Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini

Bisnis | Kamis, 28 November 2024 | 18:51 WIB

Jaga Kepercayaan Investor, Peruri Sajikan Laporan Keberlanjutan Standar Internasional

Jaga Kepercayaan Investor, Peruri Sajikan Laporan Keberlanjutan Standar Internasional

Bisnis | Kamis, 28 November 2024 | 17:59 WIB

Awas Penipuan! Pinjol Ilegal Catut Nama SLIK OJK Gaet Korban di Medsos

Awas Penipuan! Pinjol Ilegal Catut Nama SLIK OJK Gaet Korban di Medsos

Bisnis | Rabu, 27 November 2024 | 14:24 WIB

Terkini

Cukai MBDK Resmi Masuk RUU APBN 2027, Target Penerimaan Capai Rp237,2 Triliun

Cukai MBDK Resmi Masuk RUU APBN 2027, Target Penerimaan Capai Rp237,2 Triliun

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 14:00 WIB

Punya Pengalaman Pahit di GBK, Legenda Malaysia: Berat Lawan Timnas Indonesia di GBK

Punya Pengalaman Pahit di GBK, Legenda Malaysia: Berat Lawan Timnas Indonesia di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 13:58 WIB

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Pastikan Tak Hadiri Pemakaman

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Pastikan Tak Hadiri Pemakaman

News | Senin, 28 September 2026 | 13:56 WIB

DPR Murka ke Kalapas Cibinong: Anda Bukan Cuman Bohongin Pak Menteri, Tapi Seluruh Rakyat Indonesia

DPR Murka ke Kalapas Cibinong: Anda Bukan Cuman Bohongin Pak Menteri, Tapi Seluruh Rakyat Indonesia

News | Senin, 28 September 2026 | 13:56 WIB

Harga Minuman Manis Bakal Naik? Ini Bocoran Aturan 'Pajak' Minuman Berpemanis

Harga Minuman Manis Bakal Naik? Ini Bocoran Aturan 'Pajak' Minuman Berpemanis

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 13:53 WIB

Joey Pelupessy Ungkap Kondisi Ruang Ganti Timnas Indonesia Jelang Hadapi Malaysia

Joey Pelupessy Ungkap Kondisi Ruang Ganti Timnas Indonesia Jelang Hadapi Malaysia

Bola | Senin, 28 September 2026 | 13:53 WIB

Bocoran LEGO One Piece Netflix 29 September & Update Arc Elbaph!

Bocoran LEGO One Piece Netflix 29 September & Update Arc Elbaph!

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 13:50 WIB

3 Serum Ekstrak Bunga Mawar untuk Mencerahkan dan Melembapkan Kulit Kering

3 Serum Ekstrak Bunga Mawar untuk Mencerahkan dan Melembapkan Kulit Kering

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 13:47 WIB

Misteri Apartemen di Lapas Cibinong: Ternyata Rumah Dinas, 13 Unit Belum Terdaftar Aset Negara

Misteri Apartemen di Lapas Cibinong: Ternyata Rumah Dinas, 13 Unit Belum Terdaftar Aset Negara

News | Senin, 28 September 2026 | 13:45 WIB

Tata 2,3 Km Anak Kali Krukut, Pramono Anung Pastikan Tak Ada Penggusuran Warga

Tata 2,3 Km Anak Kali Krukut, Pramono Anung Pastikan Tak Ada Penggusuran Warga

News | Senin, 28 September 2026 | 13:39 WIB

×