Jadi Polemik, Investor Beberkan Perjanjian Kontrak Pengelolaan JCC

Achmad Fauzi | Suara.com

Sabtu, 04 Januari 2025 | 15:00 WIB
Jadi Polemik, Investor Beberkan Perjanjian Kontrak Pengelolaan JCC
PPKGBK mulai melakukan langkah-langkah proporsional dalam rangka melakukan pengamanan Barang Milik Negara (BMN).

Suara.com - Polemik pengelolaan Jakarta Convention Center (JCC) terus bergulir antara investor dengan Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK). Masing-masing pihak terus mengeluarkan argumen untuk mempertahankan pengelolaannya.

Dari sisi investor, PT Graha Sidang Pratama (GSP) JCC menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang teguh pada Perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT) yang ditandatangani tahun 1991.

Di mana perusahaan memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang kontrak setelah perjanjian kerjasama berakhir pada 21 Oktober 2024.

Pada saat PT GSP (dulu PT Indobuildco) menandatangani kesepakatan dengan PPKGBK (dulu Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan/BPGS), terdapat sejumlah klausul yang mengikat kedua pihak. Pasal 8.1 Perjanjian menyebut PT GSP harus menyerahkan Gedung JCC setelah berakhirnya perjanjian pada 21 Oktober 2024.

Namun pada pasal 8.2 menyebutkan PT GSP memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang Perjanjian dengan PPKGBK berdasarkan persyaratan yang akan ditentukan kemudian.

"Kami telah menguji adanya pengingkaran perjanjian tahun 1991 yang dilakukan oleh PPKGBK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pengingkaran klausul perjanjian pasal 8 ayat 2 itu. Sebagai investor dan pengelola JCC tentu kami punya hak untuk menagih janji pemerintah atas kesepakatan yang ditandatangani kedua pihak di tahun 1991 lalu," ujar kuasa hukum PT GSP, Amir Syamsudin, di Jakarta, Sabtu (4/1/2025).

Menurut Amir, langkah PPKGBK menutup JCC dengan dasar perjanjian pasal 8.1 jelas menunjukkan adanya pengingkaran hukum. Karena fakta hukumnya terdapat klausul lain yang menjadikan PT GSP memiliki hak untuk memperpanjang pengelolaannya di JCC.

"Ketidakpatuhan terhadap perjanjian ini jelas menjadi ancaman terhadap investor dan pelaku usaha. Jangan sampai kepentingan sepihak dan jangka pendek menghancurkan ekonomi Indonesia," kata Amir.

Amir menegaskan, PT GSP tidak sedang melawan negara. Perusahaan justru patuh terhadap setiap kewajiban kepada negara dan tidak pernah wanprestasi. "Kami hanya ingin klausul perjanjian dipatuhi para pihak. Bukan dengan tindakan sewenang-wenang yang justru merugikan negara karena bisnis MICE bisa hancur akibat ulah PPKGBK," tandasnya.

PT GSP sesuai dengan perjanjian tahun 1991, telah menawarkan perpanjangan kontrak dengan kontribusi ke negara yang menurut perusahaan sangat baik. Namun proposal itu justru ditolak dan sekarang JCC diambil alih dengan mengabaikan hak-hak investor yang nyata dilindungi oleh perjanjian.

Edwin Sulaeman, General Manager JCC mengaku kaget atas langkah PPKGBK menutup akses ke JCC dan sebagai pengelola, lanjut Edwin, pihak JCC berharap kegiatan yang sudah berkontrak dapat berjalan. Karena tindakan yang dilakukan oleh PPKGBK menutup akses ke JCC telah menimbulkan kepanikan dari para mitra bisnis dan klien yang sudah menetapkan jadwal kegiatannya di JCC pada tahun ini.

"Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan kepada mitra bisnis JCC kita akan tetap menjalankan kegiatan sesuai kontrak yang telah disepakati," ujar Edwin.

Sementara, Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK) menegaskan bahwa berakhirnya kerja sama pengelolaan Balai Sidang Jakarta yang terletak di Blok 14 (Blok 14), adalah karena telah berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja Sama Bangun Guna Serah antara PPKGBK dengan PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) (Perjanjian Kerja Sama) pada tanggal 21 Oktober 2024, dan bukan merupakan bentuk pemutusan/pengakhiran sepihak.

Dengan berakhirnya Perjanjian Kerja Sama pada 21 Oktober 2024, PT GSP berkewajiban untuk menyerahkan aset Blok 14 dan objek Perjanjian Kerja Sama (“Aset Blok 14”) kepada PPKGBK sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Sama dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku.

Hal ini, menurut PPKGBK merupakan hal yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama, mengingat bahwa pengembalian atau penyerahan Aset Blok 14 tersebut merupakan kewajiban PT GSP yang timbul seiring berakhirnya Perjanjian Kerja Sama, tanpa syarat apapun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Investor JCC Buka Suara Soal Penutupan Akses Oleh PPKGBK

Investor JCC Buka Suara Soal Penutupan Akses Oleh PPKGBK

Bisnis | Selasa, 31 Desember 2024 | 12:58 WIB

Investor Asing Dapat Pembebasan Pajak saat Rakyat Indonesia Terhimpit PPN 12 Persen

Investor Asing Dapat Pembebasan Pajak saat Rakyat Indonesia Terhimpit PPN 12 Persen

Bisnis | Senin, 30 Desember 2024 | 12:03 WIB

Dibawah Kepemimpinan Adhy Wibisono, eFishery Fokus Tingkatkan Governance

Dibawah Kepemimpinan Adhy Wibisono, eFishery Fokus Tingkatkan Governance

Bisnis | Senin, 16 Desember 2024 | 15:18 WIB

Terkini

Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat

Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:37 WIB

Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?

Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:18 WIB

Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026

Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:34 WIB

Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!

Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:25 WIB

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 09:00 WIB

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:55 WIB

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:47 WIB

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 07:05 WIB

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:55 WIB

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:52 WIB