Kebijakan Penurunan Harga Tiket Pesawat di Nataru Dianggap 'Akal-akalan', Penumpang Sebut Sama Saja

Achmad Fauzi | Suara.com

Rabu, 22 Januari 2025 | 12:00 WIB
Kebijakan Penurunan Harga Tiket Pesawat di Nataru Dianggap 'Akal-akalan', Penumpang Sebut Sama Saja
Ilustrasi penumpang pesawat di Bandara/dok AP II

Suara.com - Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) dan Asosiasi Maskapai Penerbangan Indonesia (INACA) mengeluarkan hasil jajak pendapat terhadap kebijakan penurunan harga tiket pesawat selama natal dan tahun baru (nataru) 2025. Jajak pendapat ini dilakukan Aplikasi SAKTI berbasis WhatsApp melalui nomor 08889899998.

Ketua APJAPI Alvin Lie, jajak pendapat dilaksanakan untuk mengukur taraf kemanfaatan dan persepsi pengguna jasa penerbangan tentang pelaksanaan kebijakan tersebut.

Adapun, Alvin Lie memaparkan, hasil jajak pendapat ini mengungkapkan mayoritas penumpang justru tidak merasakan penurunan harga tiket pesawat.

Dengan kata lain, selama periode Nataru 2025, harga tiket pesawat yang dibeli penumpang sama saja.

"69 persen Penumpang menyatakan harga tiket tidak jauh berbeda (sama saja dan atau sedikit lebih murah) dibandingkan harga tiket sebelum dikeluarkannya kebijakan," ujar Alvin dalam konferensi pers di Soho Pancoran, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Alvin melanjutkan, hanya sedikit penumpang atau 18 persen bilang bahwa kebijakan tersebut memang benar adanya, di mana harga tiket pesawat lebih murh.

"Akan tetapi, 12 persen Penumpang menyatakan harga tiket lebih mahal dibandingkan harga tiket sebelum dikeluarkannya kebijakan," ucap dia.

Meski harga tiket sama saja atau lebih mahal, Alvin bilang, 66 persen penumpang menyatakan tetap melakukan penerbangan tanpa terpengaruh kebijakan pemerintah. Kemudian, 34 persen penumpang menyatakan tidak melakukan penerbangan jika tidak ada kebijakan dari pemerintah ini.

"46 persen Penumpang menyatakan tetap melakukan penerbangan dengan maskapai yang sama, hal ini menunjukan airline cukup berhasil membangun loyalitas customer," ucap dia.

Untuk diketahui, Jajak pendapat menggunakan metode simple random sampling di mana sampling diambil dari populasi penumpang pesawat untuk penerbangan domestik yang telah mempunyai boarding pass.

Periode waktu pelaksanaan jajak pendapat disesuaikan mengikuti kebijakan pemerintah, yaitu 19 Desember 2024 sampai dengan 3 Januari 2025.

Jajak pendapat dilakukan secara pasif di mana APJAPI & INACA hanya mempublikasikannya. Responden diberi keleluasaan inisiatif sendiri mengisi form jajak pendapat tersebut.

Sementara itu Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mendukung pelaksanaan jajak pendapat ini. Menurutnya, tujuan dari kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut tujuannya untuk kebaikan bersama.

Namun demikian, menurut Denon, sebuah kebijakan publik yang baik selalu ada pengawasan dan kemudian evaluasi yang dapat memberikan arah untuk kebijakan selanjutnya agar semakin baik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Erick Thohir Belum Bisa Janji Harga Tiket Pesawat Garuda-Citilink Bisa Turun di Lebaran

Erick Thohir Belum Bisa Janji Harga Tiket Pesawat Garuda-Citilink Bisa Turun di Lebaran

Bisnis | Rabu, 22 Januari 2025 | 09:39 WIB

Menhub Ungkap Banyak Masyarakat yang Gagal Liburan di Nataru 2025

Menhub Ungkap Banyak Masyarakat yang Gagal Liburan di Nataru 2025

Bisnis | Senin, 06 Januari 2025 | 12:17 WIB

InJourney Transformasi TMII Jadi Salah Satu Destinasi Favorit Indonesia, Kunjungan Libur Nataru Tembus 300 Ribu Orang!

InJourney Transformasi TMII Jadi Salah Satu Destinasi Favorit Indonesia, Kunjungan Libur Nataru Tembus 300 Ribu Orang!

Bisnis | Sabtu, 04 Januari 2025 | 11:49 WIB

Terkini

Iran Berencana Terapkan 'Pajak Keamanan' di Selat Hormuz, Satu Kapal Rp33 Miliar

Iran Berencana Terapkan 'Pajak Keamanan' di Selat Hormuz, Satu Kapal Rp33 Miliar

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:57 WIB

DJP Catat 9,1 Juta SPT Masuk, Aktivasi Coretax Tembus 16,9 Juta

DJP Catat 9,1 Juta SPT Masuk, Aktivasi Coretax Tembus 16,9 Juta

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:51 WIB

Menkeu Purbaya Lantik Robert Leonard Marbun Sebagai Sekjen Kemenkeu

Menkeu Purbaya Lantik Robert Leonard Marbun Sebagai Sekjen Kemenkeu

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:47 WIB

Menteri Airlangga Menghadap Presiden Prabowo Bahas Harga BBM dan WFH

Menteri Airlangga Menghadap Presiden Prabowo Bahas Harga BBM dan WFH

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:41 WIB

IHSG Melemah di Sesi I ke Level 7.101, Tekanan Jual Masih Dominan

IHSG Melemah di Sesi I ke Level 7.101, Tekanan Jual Masih Dominan

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 12:52 WIB

Purbaya Lantik Robert Marbun Jadi Sekjen Kemenkeu, Gantikan Heru Pambudi

Purbaya Lantik Robert Marbun Jadi Sekjen Kemenkeu, Gantikan Heru Pambudi

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:55 WIB

KPPU Sebut Kesepakatan Bunga Pinjol 0,8 Persen Rugikan Konsumen, Ternyata Bukan Arahan OJK

KPPU Sebut Kesepakatan Bunga Pinjol 0,8 Persen Rugikan Konsumen, Ternyata Bukan Arahan OJK

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:55 WIB

Mudik 2026, SIG Berangkatkan Ribuan Orang dan Salurkan Bantuan

Mudik 2026, SIG Berangkatkan Ribuan Orang dan Salurkan Bantuan

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:48 WIB

Harga Emas Pegadaian Jumat Ini Stagnan, Cek Perbandingan Galeri 24 dan UBS

Harga Emas Pegadaian Jumat Ini Stagnan, Cek Perbandingan Galeri 24 dan UBS

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:43 WIB

KPPU Hukum 97 Pinjol, Denda Fantastis Rp755 Miliar Menanti

KPPU Hukum 97 Pinjol, Denda Fantastis Rp755 Miliar Menanti

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:35 WIB