Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

BINA Kini Ditunjuk Jadi Bank Kustodian oleh OJK

Achmad Fauzi | Suara.com

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:04 WIB
BINA Kini Ditunjuk Jadi Bank Kustodian oleh OJK
Bank INA KCP BSD. (Dok: Bank INA)

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-56/PM.02/2024 tanggal 15 November 2024 telah memberikan izin kepada PT Bank Ina Perdana Tbk (Bank INA) sebagai Bank Kustodian.

Dengan izin tersebut, Bank INA telah resmi menjadi Bank Kustodian, sehingga dapat memberikan layanan kebutuhan kustodian kepada nasabah institusi dan individual, baik lokal maupun asing.

Direktur Utama Bank INA, Henry Koenaifi mengatakan, diharapkan dengan peresmian Bank INA sebagai penyedia Bank Kustodian bertujuan untuk mendukung dan memberikan kontribusi bagi perkembangan industri pasar modal pada khususnya dan industri perbankan pada umumnya.

"Peresmian Bank INA Perdana sebagai penyedia layanan Kustodian ini patut untuk disyukuri, mengingat Bank INA menjadi Bank yang ke-28 dari 106 bank umum di Indonesia yang memiliki layanan Bank Kustodian, serta menjadi satu-satunya bank KBMI 1 yang memiliki layanan Bank Kustodian yang aktif di Indonesia," ujarnya seperti dikutip, Selasa (11/2/2025).

Sementara, Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Samsul Hidayat menyampaikan, dengan bergabungnya Bank INA sebagai pemegang rekening KSEI yang dapat memberikan layanan Kustodian diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan dan infrastruktur pasar modal.

"Kami yakin bahwa kerja sama ini, ditambah dengan reputasi Bank INA dalam industri perbankan untuk mendukung pengelolaan aset dan transaksi pasar modal, dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi pasar modal Indonesia," beber dia.

Untuk menunjang operasional layanan Kustodian tersebut, Bank INA telah menjadi Pemegang Rekening Efek (BINA) di KSEI tertanggal 10 Desember 2024.

Bank INA juga secara resmi menjadi anggota Dana Perlindungan Pemodal (DPP) yang dikelola oleh Securities Investor Protection Fund Indonesia (SIPF Indonesia).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Waspadai Penipuan Online Gunakan AI Pakai Wajah Artis Luar Negeri

OJK Waspadai Penipuan Online Gunakan AI Pakai Wajah Artis Luar Negeri

Bisnis | Selasa, 11 Februari 2025 | 17:24 WIB

Marak Penipuan Online, 42 Ribu Masyarakat RI Rugi Rp 700 Miliar

Marak Penipuan Online, 42 Ribu Masyarakat RI Rugi Rp 700 Miliar

Bisnis | Selasa, 11 Februari 2025 | 16:31 WIB

19.980 Rekening Diblokir Terkait Penipuan Online

19.980 Rekening Diblokir Terkait Penipuan Online

Bisnis | Selasa, 11 Februari 2025 | 16:23 WIB

Terkini

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:30 WIB

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:24 WIB

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:33 WIB

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:03 WIB

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:55 WIB

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:47 WIB

Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite

Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:49 WIB

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24 Stabil

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24 Stabil

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:20 WIB

Pertamina-Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi & Infrastruktur Strategis

Pertamina-Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi & Infrastruktur Strategis

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:33 WIB