Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.599.000
Beli Rp2.495.000
IHSG 5.744,556
LQ45 565,493
Srikehati 279,472
JII 338,217
USD/IDR 17.989

DPR Minta Pemerintah Telisik Dugaan Pencemaran Tambang Emas di Sulteng

Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 12 Februari 2025 | 08:02 WIB
DPR Minta Pemerintah Telisik Dugaan Pencemaran Tambang Emas di Sulteng
Ilustrasi tambang (Unsplash/Billy)

Suara.com - DPR mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turun tangan menelisik dugaan pencemaran lingkungan dari proses penambangan emas PT Citra Palu Minerals (CPM), anak usaha PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS). 

Kementerian terkait perlu untuk segera menindaklanjuti hal tersebut, apalagi hal tersebut telah mendatangkan gelombang protes dari masyarakat sekitar yang terdampak. 

"Memang seharusnya ditertibkan. Tentu stakeholder terkait yang mengawasi itu ya harus melakukan peninjauan, melihat, menilai dan penertiban. Saya kita itu amanat undang-undang," kata Anggota Komisi XII DPR, Mukhtaruddin dikutip Rabu (12/2/2025).

Dia menegaskan, jika memang terbukti melakukan pelanggaran, penindakan harus segera dilakukan. "Saya kira memang dari Kementerian Lingkungan Hidup harus turun melihat fakta-fakta seperti apa, kemudian apa solusi ke depan yang harus diberikan kepada masyarakat. Jadi tetap harus ada solusi, ditertibkan dan ada solusi," tandasnya.

Untuk diketahui, gelombang protes terhadap perusahaan tambang emas PT Citra Palu Minerals (CPM), Sulawesi Tengah yang diduga merusak lingkungan di sekitar area pertambangan terus bergulir. Terakhir, massa dari Front Pemuda Kaili (FPK) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Senin (10/2/2025).

Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) menggelar aksi protes di depan Kantor DPRD Sulteng dan Mapolda Sulawesi Tengah. Mereka mengklaim limbah merkuri dari pertambangan di kawasan Poboya telah mencemari air konsumsi warga.

Wakil Koordinator Lapangan AMPERA, Haikal, menyebut PT CPM dan PT Macmahon juga menggunakan sianida dalam pengelolaan tambang. “Uap sianida yang terlepas ke udara berpotensi menggumpal dan menjadi racun mematikan jika terhirup,” tegasnya.

AMPERA mendesak pemerintah setempat menghentikan operasi kedua perusahaan hingga ada audit lingkungan independen. Mereka juga meminta penegakan hukum atas dugaan pelanggaran izin lingkungan. 

KLH, lanjut Mukhtaruddin, punya tupoksi penting akan dugaan pencemaran lingkungan tersebut. "Kalau amdal enggak ada, ya ditertibkan. Intinya Kementerian Lingkungan Hidup, Dirjen terkaitnya, agar turun lihat faktanya seperti apa. Kalau memang ada pelanggaran, ya ditertibkan, apalagi kalau dia perusahaan," katanya.

baca juga

Tanggpan senada diungkapkan oleh pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah. Dirinya menyebut Kementerian ESDM dan KLH wajib meninjau langsung ke lokasi untuk menginventarisir masalah yang terjadi. 

"Sudah tupoksi Kementerian ESDM dan LH untuk memeriksa langsung perusahaan yang memperoleh konsensi tambang, memang perlu diverifikasi perlakuan korporasi pada warga yang terdampak," ujarnya.

Ia menilai semestinya kedua kementerian tersebut bersama Pemerintah Daerah mendengar tuntutan publik, bukan hanya misalnya nanti terkait ganti rugi lingkungan, namun juga masa depan dari keberlangsungan lingkungan. Terlebih, selama ini wilayah tambang berdampingan dengan Tanah Hutan Rakyat. 

Terkait perizinan tambang, Trubus menyebut semestinya perusahaan pemilik konsensi tambang mematuhi aturan Environmental Social Governance (ESG).Menurut Trubus, tata kelola berdasar ESG harus dipenuhi.

"ESG adalah kerangka kerja yang mengukur dampak lingkungan dan sosial suatu organisasi, dulu disebutnya Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), sekarang perizinan bidang tambang wajib memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan memenuhi standar ESG," tuturnya.  

"Karena perusahaan itu tidak hanya mencari profit tapi juga membawa kelestarian dan keuntungan bagi masyarakat di sekitar. Jangan sampai seperti yang terjadi di Rempang," imbuhnya. 

Ia menyebut misalnya ada dugaan praktek maladministrasi atau korupsi dalam perizinan, maka penegak hukum baik Polisi maupun Kejaksaan bisa memeriksa keabsahan dari perizinan tambang tersebut. "Penghentian operasi tambang bisa saja dilakukan jika ada dugaan perizinan belum lengkap, atau sanksinya bisa berbentuk ganti kompensasi lahan sudah rusak lebih dulu," lanjutnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Miris! 60 Persen Anak Indonesia Tak Pernah Makan Bergizi Lengkap

Miris! 60 Persen Anak Indonesia Tak Pernah Makan Bergizi Lengkap

News | Rabu, 12 Februari 2025 | 00:05 WIB

Harga Emas Antam Tembus Paling Tinggi Sepanjang Sejarah Hari Ini

Harga Emas Antam Tembus Paling Tinggi Sepanjang Sejarah Hari Ini

Bisnis | Selasa, 11 Februari 2025 | 09:08 WIB

Kisah Pilu Dayane: Cari Emas di Itaituba, Berujung Jadi Budak Seks

Kisah Pilu Dayane: Cari Emas di Itaituba, Berujung Jadi Budak Seks

Video | Selasa, 11 Februari 2025 | 12:05 WIB

Terkini

Sinar Mas Land dan 2 Universitas Terkemuka Perluas Akses Pendidikan Global di BSD City

Sinar Mas Land dan 2 Universitas Terkemuka Perluas Akses Pendidikan Global di BSD City

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:27 WIB

Purbaya Akhirnya Turun Tangan soal Pajak JHT usai Diprotes Buruh

Purbaya Akhirnya Turun Tangan soal Pajak JHT usai Diprotes Buruh

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Pasar Kripto RI Makin Dilirik, BTSE Indonesia Kini Jadi Pemain Baru

Pasar Kripto RI Makin Dilirik, BTSE Indonesia Kini Jadi Pemain Baru

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:05 WIB

Transformasi Industri Rendah Karbon Digenjot demi Target Net Zero Emission 2050

Transformasi Industri Rendah Karbon Digenjot demi Target Net Zero Emission 2050

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:51 WIB

Ratusan Santri Antusias Ikuti Beragam Aktivitas di Junior Miners Fun Fest 2026

Ratusan Santri Antusias Ikuti Beragam Aktivitas di Junior Miners Fun Fest 2026

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:29 WIB

Negara di Eropa Mendadak Jor-joran Belanja Militer, Ada Isu Perang Besar?

Negara di Eropa Mendadak Jor-joran Belanja Militer, Ada Isu Perang Besar?

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:17 WIB

Ibu-Ibu PNM Mekaar Jadi Wajah Perempuan Berdaya dalam Sensus Ekonomi 2026

Ibu-Ibu PNM Mekaar Jadi Wajah Perempuan Berdaya dalam Sensus Ekonomi 2026

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:48 WIB

Patriot Bond Dituding Pencucian Uang, Purbaya: Dunia Gak Hitam-Putih, Jangan Sampai Kita Rugi Banyak

Patriot Bond Dituding Pencucian Uang, Purbaya: Dunia Gak Hitam-Putih, Jangan Sampai Kita Rugi Banyak

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:40 WIB

Kemendag Beberkan Penyelamat Neraca Dagang RI Masih Surplus Secara Kumulatif

Kemendag Beberkan Penyelamat Neraca Dagang RI Masih Surplus Secara Kumulatif

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:32 WIB

INDEF: Aturan Kemasan Polos Rokok Berpotensi Hilangkan 52,8 Ribu Lapangan Kerja

INDEF: Aturan Kemasan Polos Rokok Berpotensi Hilangkan 52,8 Ribu Lapangan Kerja

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:25 WIB

×