Suara.com - Untuk meningkatkan akses pembiayaan ke usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), Pemerintah meluncurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
KUR disalurkan pemerintah melalui lembaga keuangan seperti bank dengan pola penjaminan. Tujuan program KUR adalah untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.
Pemerintah lalu menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM. Program KUR secara resmi diluncurkan pada tanggal 5 November 2007.
Pembiayaan yang disalurkan KUR bersumber dari dana perbankan atau lembaga keuangan yang merupakan Penyalur KUR.
Dana yang disediakan berupa dana keperluan modal kerja serta investasi yang disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau feasible namun belum bankable.
Salah satu bank yang menyalurkan KUR adalah Bank Mandiri. Apa syarat untuk mendapatkan pinjaman KUR dari Bank Mandiri? Berikut ulasannya dikutip dari website Bank Mandiri.
Jenis-jenis KUR
Bank Mandiri menyalurkan KUR ke beberapa jenis usaha berdasarkan kategorinya, yaitu:
1. KUR Super Mikro
Baca Juga: Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
- Limit Kredit sampai dengan Rp10 juta
- Jangka waktu untuk kredit modal kerja (KMK) maksimal 3 tahun dan kredit investasi (KI) maksimal 5 tahun
- Suku bunga 3 persen efektif per tahun
- Agunan pokok berupa usaha atau obyek yang dibiayai
2. KUR Mikro
- Limit kredit >Rp10 juta s/d Rp100 juta
- Jangka waktu untuk KMK maksimal 3 tahun dan KI maksimal 5 tahun
- suku bunga 6-9 persen efektif per tahun
- Agunan pokok berupa usaha atau obyek yang dibiayai
3. KUR Kecil
- Limit kredit >Rp100 juta s/d Rp500 juta
- jangka waktu untuk KMK maksimal 4 tahun dan KI maksimal 5 tahun
- suku bunga 6-9 persen efektif per tahun
- Agunan pokok usaha atau obyek yang dibiayai
- Agunan tambahan berupa tanah, bangunan atau kendaraan bermotor
4. KUR PMI/TKI
- Limit kredit maksimal Rp100 juta
- jangka waktu KMK maksimal 4 tahun dan KI maksimal 5 tahun
- suku bunga 6 persen efektif per tahun
- Tidak dipersyaratkan agunan pokok
5. KUR Khusus
- Limit kredit s/d Rp500 juta
- Suku bunga 6 persen efektif per tahun
- Agunan pokok usaha atau obyek yang dibiayai
- Agunan tambahan berupa tanah, bangunan atau kendaraan bermotor
Syarat Pengajuan KUR
1. KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus: