Cara Bayar Listrik Pakai DANA Tanpa Biaya Admin

Kamis, 20 Maret 2025 | 14:21 WIB
Cara Bayar Listrik Pakai DANA Tanpa Biaya Admin
Cara bayar listrik pakai DANA tanpa biaya admin makin mudah serta sangat cepat bisa Anda coba.

Suara.com - Cara bayar listrik pakai DANA tanpa biaya admin makin mudah serta sangat cepat bisa Anda coba. Apalagi, DANA merupakan dompet digital yang memiliki banyak manfaat dalam bertransaksi keuangan digital.

Terlebih DANA sebagai salah satu aplikasi dompet digital yang populer di Indonesia, menawarkan berbagai kemudahan dan fitur menarik yang dapat menjadi solusi bagi anda.

Salah satunya cara bayar listrik pakai DANA tanpa biaya admin yang merupakan layanan yang dimilikinya.

Untuk membayar tagihan listrik melalui DANA tanpa biaya admin, pilih metode pembayaran "Pascabayar" dan masukkan nomor pelanggan (PLN ID) di aplikasi DANA. 

Berikut cara bayar listrik pakai DANA tanpa biaya admin lengkap dengan langkah-langkahnya:

Buka aplikasi DANA: dan pilih menu "Listrik" di halaman utama.

Pilih tipe layanan "Pascabayar" .

Masukkan Nomor Pelanggan (PLN ID): dan klik "OK".

Layar akan menampilkan rincian tagihan: seperti nama pelanggan, nomor ID -Pelanggan, dan jumlah tagihan listrik.

Baca Juga: Bisakah Top Up OVO Pakai Kartu Kredit HSBC? Ini Jawabannya!

Pastikan jumlah tagihan benar: lalu klik "Lanjutkan".

Masukkan PIN DANA: untuk menyelesaikan pembayaran tagihan listrik.

Sebagai informasi, DANA memiliki dua jenis akun, yaitu Basic dan Premium. DANA Premium merupakan versi upgrade yang menawarkan lebih banyak fitur dan keuntungan dibandingkan dengan akun Basic.

Dengan peningkatan ke DANA Premium, pengguna bisa menikmati pengalaman bertransaksi yang lebih aman, cepat, nyaman dan menguntungkan.

Salah satu keuntungan utama dari DANA Premium adalah batasan saldo dan transaksi yang lebih tinggi.

Pengguna akun Basic hanya bisa menyimpan saldo hingga Rp2.000,000, sedangkan akun DANA Premium bisa menyimpan hingga Rp10.000.000.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI