Kelas BPJS Kesehatan Segera Dihapus, Bagaimana Perubahan Tarif Iuran Bulanan

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 27 April 2025 | 12:40 WIB
Kelas BPJS Kesehatan Segera Dihapus, Bagaimana Perubahan Tarif Iuran Bulanan
Iuran BPJS Kesehatan 2025 Terbaru (bpjs-kesehatan.go.id)

Perbedaan Fasilitas Rawat Inap Berdasarkan Kelas BPJS Kesehatan Saat Ini:

BPJS Kesehatan Kelas 1: Ruang rawat inap minimal 2-4 orang. Peserta dapat mengajukan pindah ke ruang VIP dengan biaya tambahan.

BPJS Kesehatan Kelas 2: Ruang rawat inap minimal 3-5 orang. Peserta dapat mengajukan pindah ke kelas 1 atau VIP dengan biaya tambahan.

BPJS Kesehatan Kelas 3: Ruang rawat inap minimal 4-6 orang. Jika penuh, pasien dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan lain dengan ruang kelas 3 yang tersedia.

Manfaat Kacamata Berdasarkan Kelas BPJS Kesehatan Saat Ini:

BPJS Kesehatan juga memberikan subsidi untuk pembelian kacamata setiap dua tahun sekali dengan besaran yang berbeda untuk setiap kelas, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023:

Hak rawat kelas 3: Rp 165.000
Hak rawat kelas 2: Rp 220.000
Hak rawat kelas 1: Rp 330.000

Perubahan sistem kelas menjadi KRIS diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan rawat inap bagi seluruh peserta JKN. Namun, kepastian mengenai besaran iuran dalam sistem yang baru ini masih menjadi pertanyaan yang dinantikan oleh masyarakat. Pemerintah dan BPJS Kesehatan diharapkan segera memberikan informasi yang jelas dan komprehensif terkait implementasi KRIS, termasuk potensi perubahan tarif iuran, agar masyarakat dapat mempersiapkan diri dengan baik.

Baca Juga: Kekayaan Nafa Urbach di LHKPN, Berani Semprot Maya Susanti Kepala BPJS Kesehatan Magelang

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI