Reformasi Regulasi Kunci Agar Indonesia Tidak Tertinggal di Industri Kripto

Iwan Supriyatna Suara.Com
Minggu, 04 Mei 2025 | 07:11 WIB
Reformasi Regulasi Kunci Agar Indonesia Tidak Tertinggal di Industri Kripto
Cara Menyimpan Kripto Aman. [Pexels]

Suara.com - Biaya jual beli aset kripto di Indonesia dinilai masih kurang kompetitif dibandingkan negara lain. CEO Indodax Oscar Darmawan menyebutkan bahwa tingginya tarif pajak membuat transaksi kripto di dalam negeri dua kali lipat lebih mahal dibandingkan platform luar negeri, sehingga menghambat daya saing industri.

Saat ini, investor kripto di Indonesia dikenakan pajak final sebesar 0,2% PPh dan 0,11% PPN untuk setiap transaksi.

Bandingkan dengan platform luar negeri yang tidak memberlakukan pajak serupa, hal ini berpotensi mendorong investor berpindah ke platform global.

“Bukan berarti investor enggan patuh pajak, tapi besaran tarif saat ini mengurangi daya saing platform dalam negeri. Jika kita ingin industri ini berkembang, sebaiknya pemerintah mempertimbangkan penyamaan tarif PPh menjadi 0,1% seperti halnya perdagangan saham,” jelas Oscar dalam keterangan tertulisnya, ditulis Minggu (4/5/2025).

Oscar mencontohkan saat Indodax menurunkan biaya transaksi menjadi 0,1% pada tahun 2021, volume perdagangan harian meningkat secara signifikan.

Menurutnya, ini menjadi bukti bahwa kebijakan fiskal memiliki pengaruh langsung terhadap pertumbuhan pasar kripto domestik.

Oscar juga mengapresiasi langkah transisi pengawasan industri kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia menilai langkah ini sebagai bentuk penguatan kelembagaan yang dapat memperkuat regulasi dan kepercayaan publik terhadap industri.

“Transisi ke OJK memberikan harapan baru. Pengawasan kini lebih terarah dan progresif. Namun, kita berharap agar kebijakan-kebijakan tersebut juga tidak menghambat inovasi yang sedang berkembang,” ujarnya.

Baca Juga: Pi Network di Ujung Tanduk, Tapi Berpotensi Rebound

Oscar turut menyoroti hambatan regulasi lain, salah satunya larangan dari Bank Indonesia terhadap institusi keuangan untuk memproses transaksi kripto. Padahal, di luar negeri, bank telah mengintegrasikan layanan berbasis kripto dalam sistem pembayaran mereka.

“Di luar negeri, bank sudah bisa memasarkan produk produk berbasis kripto, bahkan terintegrasi dengan sistem pembayaran. Indonesia perlu mengevaluasi regulasi agar tak tertinggal dari negara-negara tetangga,” tambah Oscar.

Ia juga menekankan pentingnya literasi masyarakat dan selektivitas dalam memilih aset digital.

“Indodax menghadirkan program edukasi gratis dengan tujuan utama bukan mengajak orang membeli kripto, melainkan membekali masyarakat dengan pengetahuan yang benar dan bertanggung jawab,” imbuhnya.

Meski demikian, Oscar menyadari bahwa keterbatasan regulasi masih menjadi tantangan dalam mengembangkan inovasi baru di industri kripto. Hal ini mencakup keterbatasan listing aset dan keterhubungan dengan sistem keuangan nasional.

“Diperlukan adanya percepatan reformasi regulasi agar Indonesia kembali menjadi pionir dalam industri kripto. Dahulu kita termasuk yang tercepat dalam pengaturan, tapi kini justru tertinggal dari negara seperti Thailand dan Jepang,” tutup Oscar.

Mata uang kripto (kripto) semakin menarik perhatian di era digital karena sifatnya yang terdesentralisasi dan berbasis teknologi blockchain. Bitcoin, sebagai pelopor, telah membuka jalan bagi ribuan aset digital lainnya seperti Ethereum, Solana, dan Ripple. Kripto menawarkan alternatif sistem keuangan tanpa perantara, memberikan kontrol penuh kepada pengguna atas aset mereka.

Di Indonesia, minat terhadap kripto terus tumbuh, meskipun regulasi masih berkembang. Pemerintah mulai mengakui aset digital sebagai komoditas, bukan alat pembayaran. Hal ini membuka peluang investasi sekaligus risiko tinggi akibat volatilitas harga.

Teknologi di balik kripto, seperti smart contract, juga mendorong inovasi di sektor keuangan dan industri lainnya. Meski masa depan kripto menjanjikan, pengguna tetap perlu berhati-hati, memahami risikonya, dan mengikuti perkembangan regulasi.

Dengan adopsi yang meningkat, kripto berpotensi menjadi bagian penting dari sistem keuangan global di masa depan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI