Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Siap-siap! Mulai 2026, Klaim Asuransi Kesehatan Tak Lagi Ditanggung 100 Persen

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 05 Juni 2025 | 08:56 WIB
Siap-siap! Mulai 2026, Klaim Asuransi Kesehatan Tak Lagi Ditanggung 100 Persen
ilustrasi asuransi kesehatan (Freepik)

Suara.com - Kabar penting bagi para pemegang polis asuransi kesehatan di Indonesia. Mulai 1 Januari 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberlakukan aturan baru yang mewajibkan nasabah asuransi kesehatan untuk menanggung paling sedikit 10 persen dari total pengajuan klaim.

Ini artinya, tidak ada lagi klaim asuransi kesehatan yang dicover 100 persen oleh perusahaan asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola industri asuransi kesehatan.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggara Produk Asuransi Kesehatan yang dilihat Rabu (4/6/2025).

SE OJK ini juga merupakan amanat dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2024, yang mengatur lebih lanjut kriteria perusahaan asuransi yang dapat menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan.

Dalam aturan ini, OJK juga menetapkan batas maksimum pembayaran yang harus ditanggung oleh pemegang polis, tertanggung, atau peserta, yang dikenal sebagai co-payment:

Rawat Jalan: Maksimal Rp300.000 per pengajuan klaim.
Rawat Inap: Maksimal Rp3.000.000 per pengajuan klaim.

Meski begitu, perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan unit syariah pada perusahaan asuransi diberi kelonggaran untuk menetapkan batas maksimum yang lebih tinggi, asalkan telah disepakati antara perusahaan dengan pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

Siapa Saja yang Terkena Aturan Ini?

baca juga

Ketentuan pembagian risiko (co-payment) ini hanya berlaku untuk dua jenis produk asuransi kesehatan:

Produk asuransi kesehatan dengan prinsip ganti rugi (indemnity).

Produk asuransi kesehatan dengan skema pelayanan kesehatan yang terkelola (managed care).

Penting untuk dicatat, aturan co-payment ini tidak berlaku untuk Produk Asuransi Mikro.

Dengan adanya perubahan ini, masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam memahami polis asuransi kesehatannya dan mempersiapkan diri untuk skema pembayaran yang baru ini.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kesadaran nasabah akan biaya kesehatan dan menciptakan industri asuransi kesehatan yang lebih sehat dan berkelanjutan di masa depan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 Rekomendasi Asuransi Kesehatan Bagus di Indonesia, Cocok untuk Keluarga

7 Rekomendasi Asuransi Kesehatan Bagus di Indonesia, Cocok untuk Keluarga

Lifestyle | Kamis, 22 Mei 2025 | 14:25 WIB

8 Rekomendasi Asuransi Kesehatan Swasta Terbaik dan Harganya

8 Rekomendasi Asuransi Kesehatan Swasta Terbaik dan Harganya

Lifestyle | Kamis, 22 Mei 2025 | 13:47 WIB

8 Asuransi Kesehatan Terbaik di Indonesia, Pilihan Tepat untuk Perlindungan Maksimal

8 Asuransi Kesehatan Terbaik di Indonesia, Pilihan Tepat untuk Perlindungan Maksimal

Lifestyle | Kamis, 22 Mei 2025 | 14:11 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×