Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.373,849
LQ45 633,840
Srikehati 307,576
JII 383,471
USD/IDR 17.871

Penjual E-commerce Kena Pajak, Kemenkeu Minta Para Pelapak Tenang

Mohammad Fadil Djailani

Sabtu, 28 Juni 2025 | 14:15 WIB
Penjual E-commerce Kena Pajak, Kemenkeu Minta Para Pelapak Tenang
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu RI, Febrio Nathan Kacaribu. Foto-Fadil, Suara.com

Suara.com - Kabar mengenai pengenaan pajak bagi penjual di e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia memicu kekhawatiran.

Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa langkah ini bukanlah pajak baru, melainkan penyesuaian administrasi perpajakan yang bertujuan untuk merapikan sistem.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu RI, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa pelibatan platform digital (e-commerce) sebagai pemungut pajak dari penjual di platform mereka merupakan bentuk kemitraan strategis.

"Itu adalah sebenarnya lebih kepada administrasi perpajakan. Bahwa kita meminta kemitraan dari platform untuk membantu kita menjadi pemungut. Dan selama ini sudah banyak platform yang sudah menjadi pemungut bagi pajak berbagai jenis pajak seperti Google, Netflix dan sebagainya itu sudah menjadi pemungut selama ini,” ujar Febrio dalam acara diskusi bertajuk "Stimulus Ekonomi Bisa Dongkrak Rakyat?" di Menteng, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Febrio menambahkan, Kemenkeu berharap e-commerce dapat menjadi mitra strategis dalam pemungutan pajak agar sistem administrasi perpajakan semakin rapi dan efisien. Yang terpenting, dia memastikan bahwa pengenaan pajak kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tetap berpedoman pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Ini berarti, bagi UMKM dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta, aturan tidak dikenakan pajak sama sekali tetap berlaku. “(Di bawah) Rp500 juta kan tetap, seperti yang sudah ada di Undang-Undang HPP. Kami berikan semacam PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) bagi UMKM bahwa kalau omzetnya di bawah 500 juta ke bawah itu tidak ada pajak sama sekali,” paparnya. Ini memberikan jaminan bagi pelaku UMKM kecil untuk terus mengembangkan usahanya tanpa terbebani pajak.

Ketika ditanya mengenai potensi kenaikan penerimaan negara dari kebijakan ini, Febrio menjelaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang rutin dilakukan pemerintah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kepatuhan pajak secara keseluruhan.

“Ini bagian dari administrasi, jadi setiap tahun kami pasti akan melakukan perbaikan-perbaikan administrasi supaya meningkatkan kepatuhan pajak. Jadi ini adalah bagian dari administrasi dan tentunya reformasi ini akan menjadi bagian dari target penerimaan setiap tahunnya. Jadi kami lihat nanti evaluasi,” kata Febrio.

Sebelumnya, Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mendukung rencana pungutan pajak penghasilan (PPh) 22 pedagang di niaga elektronik (e-commerce).

baca juga

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan penerapan baru, melainkan penyesuaian terhadap perkembangan model bisnis.

“Kami sebagai pelaku usaha mendukung langkah pemerintah dalam menerapkan kebijakan pengenaan PPh final 0,5 persen bagi pelaku usaha online,” kata Suryadi menukil Antara, Jumat (27/6/2025).

Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan PPh final 0,5 persen yang diatur dalam Pemerintah Nomor 55 tahun 2022, atau dikenal sebagai PPh final UMKM. Untuk rencana kebijakan mendatang, pungutan pajak bagi pedagang daring dilakukan melalui mekanisme pelaksanaan pembayaran yang sederhana, yaitu dipungut oleh lokapasar (marketplace).

Di era digitalisasi dan implementasi sistem inti perpajakan (Coretax), lanjut dia, transparansi data akan makin meningkat dan pemerintah memiliki akses terhadap informasi pelaku usaha yang belum sepenuhnya patuh.

Dia pun mengingatkan pelaku usaha daring yang peredaran bruto usahanya di bawah Rp500 juta per tahun untuk tidak khawatir, karena tidak akan dikenakan PPh final ini.

“Oleh karena itu, kami mengajak para pelaku usaha online untuk mendukung penuh kebijakan ini. Mari kita bersama menciptakan iklim usaha yang adil, sehat, dan berkelanjutan. Kepatuhan bersama akan memperkuat fondasi ekonomi nasional yang inklusif menuju Indonesia Emas 2045,” tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Rekomendasi Mobil Bekas Pajak Rp1 Jutaan: Pilihan Cerdas Tak Bikin Kantong Bolong

5 Rekomendasi Mobil Bekas Pajak Rp1 Jutaan: Pilihan Cerdas Tak Bikin Kantong Bolong

Otomotif | Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:18 WIB

Apindo Setuju Sri Mulyani Pungut Pajak Pedagang E-commerce

Apindo Setuju Sri Mulyani Pungut Pajak Pedagang E-commerce

Bisnis | Jum'at, 27 Juni 2025 | 15:49 WIB

YLKI Soroti Banjir Keluhan Barang Palsu & Refund Macet saat Belanja Online

YLKI Soroti Banjir Keluhan Barang Palsu & Refund Macet saat Belanja Online

Bisnis | Jum'at, 27 Juni 2025 | 10:19 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×