Pengamat: Calon DK LPS Sebaiknya Tak Lagi dari Kemenkeu, BI dan OJK

Iwan Supriyatna

Sabtu, 19 Juli 2025 | 13:43 WIB
Pengamat: Calon DK LPS Sebaiknya Tak Lagi dari Kemenkeu, BI dan OJK
Ilustrasi LPS.

Suara.com - Proses pemilihan Anggota dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) masih menuai sorotan. Kali ini isu soal independensi LPS yang harus dijaga menjadi perhatian.

Salah satunya adalah tidak memprioritaskan calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner dari latar belakang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pasalnya ketiga institusi tersebut sudah masing-masing terwakili oleh Anggota Dewan Komisioner Ex Officio di tubuh DK LPS.

“Tugas LPS terkait dengan tabungan masyarakat maka pasti beririsan dengan tugas BI dan OJK, tetapi bukan berarti mantan orang yang bekerja di BI dan OJK bisa ditempatkan di LPS, meskipun selama ini praktiknya demikian,” ujar Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti.

Esther menambahkan, dalam rekrutmeb dan assessment di tubuh LPS, memang sudah seharus berdasarkan kompetensi dan integritas. Hal ini bisa dilihat dari latarbelakang pengetahuan dan pengalamannya.

"Kompetensi bisa dilihat dari background knowledge dan experience nya," imbuh Esther.

Seperti diketahui, Panitia Seleksi (Pansel) DK LPS Sabtu (12/7) lalu sudah mengumumkan 26 calon ketua dan anggota DK LPS periode 2025-2030 yang lulus seleksi administratif, serta dapat mengikuti tahap seleksi selanjutnya.

Seluruh calon ketua dan anggota DK LPS yang telah lulus seleksi administratif wajib mengikuti seleksi kelayakan dan kepatutan periode pertama, yang meliputi penelitian rekam jejak, masukan masyarakat, pemeriksaan kesehatan, dan asesmen makalah.

Dari 26 nama yang lulus seleksi administrasi, beberapa di antaranya merupakan sosok yang sudah purnabakti di Kemenkeu, BI, serta OJK, sebagian lagi masih berstatus pejabat tiga institusi tersebut.

baca juga

Beberapa nama tersebut di antaranya Amanlison Sembiring (Purnabakti BI), Anton Daryono (Direktur Eksekutif – Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Pelindungan Konsumen BI), Imam Nashirudin (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandar Lampung Satu Kemenkeu).

Kemudian ada Imansyah (Purnabakti OJK), Teguh Supangkat (Deputi Komisioner Pengawas Konglomerasi Keuangan OJK), serta Wahyu Pratomo (Advisor BI).

Peneliti Ekonomi Celios Nailul Huda menambahkan, sesuai dengan Bagian Ketiga poin 2, Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS menyebutkan, LPS merupakan lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Dewan Komisioner LPS sendiri yang juga terdiri dari Ex Officio OJK, BI, Kemenkeu, sudah lama juga tercantum di UU Nomor 24, tahun 2004 tentang LPS.

“Artinya independensi LPS seharusnya lebih baik," ucapnya kepada wartawan, Jumat (18/7).

Namun sayangnya, lanjut Huda, saat ini penunjukkan komisioner sering kali ada muatan politisnya. “Akibatnya perwakilan pemerintah cukup banyak. Pengambilan keputusan LPS bisa dipengaruhi oleh pemerintah,” kata Nailul.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Pansel DK LPS Dinilai Tak Selaras UU, Berpotensi Timbulkan Masalah Hukum

Aturan Pansel DK LPS Dinilai Tak Selaras UU, Berpotensi Timbulkan Masalah Hukum

Bisnis | Senin, 14 Juli 2025 | 13:25 WIB

Sri Mulyani Umumkan 26 Nama Lolos Seleksi DK LPS, Ada Mantan Bos BUMN, BI Hingga OJK

Sri Mulyani Umumkan 26 Nama Lolos Seleksi DK LPS, Ada Mantan Bos BUMN, BI Hingga OJK

Bisnis | Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:55 WIB

Dua Calon Wakil Ketua DK LPS Adu Visi dan Misi

Dua Calon Wakil Ketua DK LPS Adu Visi dan Misi

Bisnis | Rabu, 02 Juli 2025 | 15:17 WIB

Terkini

Jadi Menkeu Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Mundur dari Jabatan Komisaris PLN

Jadi Menkeu Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Mundur dari Jabatan Komisaris PLN

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 15:38 WIB

Penumpang Melahirkan di Dalam KRL, Perjalanan Sempat Dihentikan di Stasiun Rawabuntu

Penumpang Melahirkan di Dalam KRL, Perjalanan Sempat Dihentikan di Stasiun Rawabuntu

News | Kamis, 24 September 2026 | 15:37 WIB

Cari Bedak yang Cocok untuk Kulit Kering? Ini 3 Pilihan dan Harganya

Cari Bedak yang Cocok untuk Kulit Kering? Ini 3 Pilihan dan Harganya

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 15:35 WIB

Cara Mengatasi HP Cepat Panas Saat Dipakai Hotspot dan Livestreaming

Cara Mengatasi HP Cepat Panas Saat Dipakai Hotspot dan Livestreaming

Tekno | Kamis, 24 September 2026 | 15:34 WIB

Pungli Parkir Terus Berulang, Kabupaten/Kota Jogja Didesak Tak Sekadar Buat Aturan

Pungli Parkir Terus Berulang, Kabupaten/Kota Jogja Didesak Tak Sekadar Buat Aturan

Jogja | Kamis, 24 September 2026 | 15:34 WIB

Daftar QRIS BRI di Indogrosir Bisa Dapat Sembako Gratis, Ini Caranya

Daftar QRIS BRI di Indogrosir Bisa Dapat Sembako Gratis, Ini Caranya

Bri | Kamis, 24 September 2026 | 15:33 WIB

AC Ini Bisa Dinginkan Ruangan Kurang dari 4 Menit, Dayanya Cuma 680 Watt

AC Ini Bisa Dinginkan Ruangan Kurang dari 4 Menit, Dayanya Cuma 680 Watt

Tekno | Kamis, 24 September 2026 | 15:31 WIB

Peran AI di Dunia Kepenulisan: Ancaman atau Partner Kerja bagi Penulis?

Peran AI di Dunia Kepenulisan: Ancaman atau Partner Kerja bagi Penulis?

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 15:30 WIB

Drakor Makin Pendek, Benarkah Efek Samping TikTok Bikin Penonton Susah Fokus?

Drakor Makin Pendek, Benarkah Efek Samping TikTok Bikin Penonton Susah Fokus?

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 15:29 WIB

AGRA Tak Percaya UU Reforma Agraria Bisa Atasi Monopoli Tanah

AGRA Tak Percaya UU Reforma Agraria Bisa Atasi Monopoli Tanah

News | Kamis, 24 September 2026 | 15:28 WIB

×