Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Bansos PKH, Bolehkan Digunakan untuk Bayar Pinjol?

M Nurhadi

Kamis, 25 September 2025 | 09:35 WIB
Bansos PKH, Bolehkan Digunakan untuk Bayar Pinjol?
Ilustrasi bansos. [Pexels]

Suara.com - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program andalan pemerintah Indonesia untuk menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat prasejahtera.

Program ini memberikan bantuan uang tunai kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria tertentu.

Namun, seiring dengan maraknya layanan pinjaman online (pinjol), muncul pertanyaan krusial: bolehkah dana PKH digunakan untuk membayar utang pinjol?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, mari kita pahami dulu esensi dari kedua hal ini.

PKH (Program Keluarga Harapan)

PKH adalah bantuan sosial bersyarat. Artinya, dana yang diberikan bukanlah "uang gratis" melainkan dana yang harus digunakan untuk tujuan-tujuan spesifik. Tujuannya sangat mulia, yaitu:

  • Peningkatan Kesehatan: Bantuan PKH disyaratkan agar anak-anak balita dan ibu hamil rutin memeriksakan kesehatan di fasilitas kesehatan.
  • Peningkatan Pendidikan: Anak-anak usia sekolah wajib bersekolah dan kehadiran mereka dipantau.
  • Peningkatan Gizi: Bantuan ini diharapkan dapat membantu keluarga memenuhi kebutuhan gizi anak-anak, terutama dalam 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) yang sangat krusial.
  • Pemberdayaan Ekonomi: PKH juga bertujuan agar keluarga miskin memiliki modal untuk memulai usaha mikro atau memenuhi kebutuhan pokok yang mendesak.

Tujuan utama PKH adalah memutus rantai kemiskinan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Dengan kata lain, PKH adalah investasi pemerintah untuk membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang lebih sehat, cerdas, dan produktif di masa depan.

Pinjaman Online (Pinjol)

Pinjol adalah layanan pinjaman dana secara online yang sangat mudah diakses. Prosedurnya cepat, tidak memerlukan jaminan, dan dana bisa langsung cair.

baca juga

Ini menjadikan pinjol sebagai solusi cepat bagi mereka yang membutuhkan uang mendesak. Namun, di balik kemudahannya, pinjol menyimpan potensi bahaya yang besar.

  • Bunga Tinggi: Bunga pinjol, terutama pinjol ilegal, bisa sangat mencekik. Bunga harian, denda, dan biaya tersembunyi dapat melipatgandakan jumlah utang dalam waktu singkat.
  • Jebakan Utang: Kemudahan akses pinjol sering kali membuat seseorang tergoda untuk terus-menerus meminjam, hingga akhirnya terjebak dalam lingkaran utang yang sulit diputus.
  • Ancaman dan Teror: Pinjol ilegal sering kali menggunakan cara-cara tidak manusiawi untuk menagih utang, seperti ancaman, teror, dan penyebaran data pribadi.

Mengapa Membayar Pinjol dengan Dana PKH Tidak Disarankan?

Melihat perbedaan tujuan dari PKH dan pinjol, maka secara tegas dapat dikatakan bahwa menggunakan dana PKH untuk membayar pinjol sangat tidak disarankan dan bertentangan dengan tujuan program PKH itu sendiri. Berikut adalah beberapa alasan kuatnya:

  1. Menyalahi Tujuan Program: Dana PKH diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang esensial, seperti gizi, pendidikan, dan kesehatan. Membayar utang pinjol bukanlah kebutuhan dasar. Justru, hal ini menunjukkan adanya masalah keuangan yang lebih besar.
  2. Jebakan Lingkaran Setan: Menggunakan dana PKH untuk membayar pinjol justru akan memperburuk kondisi keuangan keluarga. Setelah dana PKH habis, kemungkinan besar KPM akan terpaksa meminjam lagi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan utang baru pun akan muncul.
  3. Potensi Masalah Hukum: Meskipun tidak ada sanksi hukum secara langsung yang mengatur larangan ini, namun jika KPM ketahuan menyalahgunakan dana PKH, bisa saja bantuannya dihentikan.
  4. Menghambat Perkembangan Keluarga: Ketika dana PKH habis untuk membayar pinjol, maka kebutuhan pokok seperti susu anak, biaya sekolah, atau obat-obatan tidak akan terpenuhi. Ini akan berdampak negatif pada kesehatan dan pendidikan anak, yang pada akhirnya akan menghambat tujuan utama PKH.

Solusi dan Saran

Jika Anda adalah penerima PKH dan sedang terlilit utang pinjol, ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan daripada menggunakan dana PKH:

  • Jujur dan Terbuka: Bicarakan masalah ini dengan pendamping PKH Anda. Mereka adalah orang yang paling tepat untuk memberikan arahan dan solusi. Mereka bisa membantu Anda mencari solusi terbaik, seperti memberikan edukasi literasi keuangan atau mengarahkan ke lembaga bantuan hukum.
  • Prioritaskan Kebutuhan Pokok: Ingatlah bahwa dana PKH harus diutamakan untuk kebutuhan dasar keluarga. Jangan tergiur untuk menutupi lubang pinjol dengan menggunakan dana PKH.
  • Cari Bantuan: Jika utang pinjol Anda sudah sangat besar, segera cari bantuan dari lembaga yang kredibel, seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka dapat membantu Anda bernegosiasi dengan pihak pinjol dan mencari jalan keluar terbaik.
  • Hindari Pinjaman Baru: Berhenti meminjam dari pinjol, baik yang legal maupun ilegal. Fokuslah pada bagaimana Anda dapat melunasi utang yang ada tanpa harus menciptakan utang baru.
  • Belajar Mengelola Keuangan: Manfaatkan waktu luang untuk belajar mengelola keuangan. Tanyakan kepada pendamping PKH atau ikutlah pelatihan yang diadakan oleh pemerintah.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Cek Status Bantuan PKH dan Nominalnya

Cara Cek Status Bantuan PKH dan Nominalnya

Bisnis | Kamis, 25 September 2025 | 05:49 WIB

Paket Bansos 'Wakil Presiden RI' Muncul di Tengah Aksi Hari Tani

Paket Bansos 'Wakil Presiden RI' Muncul di Tengah Aksi Hari Tani

News | Rabu, 24 September 2025 | 16:51 WIB

Kriteria Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, Benarkah Cair September-Oktober 2025?

Kriteria Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, Benarkah Cair September-Oktober 2025?

Bisnis | Rabu, 24 September 2025 | 11:17 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×