Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.401,888
LQ45 632,283
Srikehati 308,081
JII 381,604
USD/IDR 17.831

Uang Pensiun DPR Digugat, Berapa Nominal yang Diterima Pensiunan DPR per Bulan?

M Nurhadi

Kamis, 02 Oktober 2025 | 12:00 WIB
Uang Pensiun DPR Digugat, Berapa Nominal yang Diterima Pensiunan DPR per Bulan?
ARSIP - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 pada Selasa (23/9/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Hak istimewa finansial yang diterima oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menjadi sorotan publik setelah dua warga negara mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menuntut penghapusan uang pensiun bagi para wakil rakyat tersebut.

Gugatan ini secara langsung menargetkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, yang mengatur hak keuangan dan administratif bagi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dua pemohon, Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin, secara spesifik mempersoalkan Pasal 1 a, Pasal 1 f, dan Pasal 12 UU Nomor 12/1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi.

Inti dari gugatan ini adalah mempertanyakan legalitas pemberian status Anggota Lembaga Tinggi Negara yang secara otomatis memberi hak pensiun seumur hidup kepada anggota DPR, meskipun masa jabatannya hanya berlangsung selama satu periode atau lima tahun.

Para pemohon juga membandingkan: "Rakyat biasa harus menabung lewat BPJS Ketenagakerjaan atau program pensiun lain yang penuh syarat, anggota DPR justru mendapat pensiun seumur hidup hanya dengan sekali duduk di kursi parlemen".

Rincian Hak Pensiun DPR Seumur Hidup

Tuntutan penghapusan uang pensiun DPR menjadi isu hangat mengingat hak keuangan pasca-purna tugas ini diatur secara istimewa oleh undang-undang, yang menjamin penghasilan bulanan bagi anggota DPR yang berhenti dengan hormat.

Aturan mengenai uang pensiun ini merujuk pada Pasal 13 UU 12/1980 yang menetapkan formula: "Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun".

Namun, berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran dana pensiun yang diberikan kepada anggota DPR diperkirakan mencapai sekitar 60% dari gaji pokok.

baca juga

Pemberian pensiun ini berlaku seumur hidup dan akan diteruskan kepada pasangan yang masih hidup dengan jumlah yang lebih kecil apabila anggota DPR tersebut meninggal dunia.

Selain mendapatkan pensiun bulanan, anggota DPR juga berhak atas Tunjangan Hari Tua (THT) sebesar Rp15 juta yang dibayarkan hanya satu kali setelah masa jabatannya berakhir.

Dana pensiun bulanan yang diterima anggota DPR bervariasi tergantung pada jabatan terakhir yang diemban:

  • Anggota Merangkap Ketua: Dengan gaji pokok Rp5,04 juta, dana pensiun yang dikantongi sebesar Rp3,02 juta per bulan.
  • Anggota Merangkap Wakil Ketua: Mendapatkan pensiun bulanan senilai Rp2,77 juta.
  • Anggota Tanpa Jabatan: Dengan gaji pokok Rp4,20 juta, anggota biasa akan mengantongi dana pensiun senilai Rp2,52 juta per bulan.
     

Perkiraan Biaya Anggaran Pensiun DPR

Jika diakumulasikan berdasarkan jumlah kursi DPR RI saat ini, yaitu 580 anggota, dan menggunakan patokan uang pensiun bulanan terendah untuk anggota tanpa jabatan (Rp2,52 juta) sebagai basis perhitungan konservatif, maka potensi anggaran bulanan yang dikeluarkan oleh negara untuk jaminan purna tugas ini mencapai angka yang fantastis.

Perhitungan Anggaran Bulanan (Estimasi Minimal):

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar

Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar

Bisnis | Kamis, 02 Oktober 2025 | 11:41 WIB

Diisukan Dekat dengan Verrell Bramasta, Ini Pendidikan Ruby Chairani

Diisukan Dekat dengan Verrell Bramasta, Ini Pendidikan Ruby Chairani

Your Say | Kamis, 02 Oktober 2025 | 08:38 WIB

Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai

Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai

Bola | Rabu, 01 Oktober 2025 | 21:31 WIB

Terkini

Prabowo-Gibran Kompak Pakai Beskap, Pimpin Kemeriahan Karnaval Kemerdekaan di Monas

Prabowo-Gibran Kompak Pakai Beskap, Pimpin Kemeriahan Karnaval Kemerdekaan di Monas

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Dari Bundaran HI, Warga Titip Harapan untuk Indonesia di HUT Ke-81 RI

Dari Bundaran HI, Warga Titip Harapan untuk Indonesia di HUT Ke-81 RI

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:32 WIB

KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya

KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Lanud Seluruh Indonesia Bakal jadi Posko Gempa NTT, Hercules Siap Angkut Bantuan

Lanud Seluruh Indonesia Bakal jadi Posko Gempa NTT, Hercules Siap Angkut Bantuan

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Kisah BGS: Merdeka dari Balik Jeruji, Bawa 'Ilmu' Ternak Ayam dari Penjara untuk Mulai Hidup Baru

Kisah BGS: Merdeka dari Balik Jeruji, Bawa 'Ilmu' Ternak Ayam dari Penjara untuk Mulai Hidup Baru

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:10 WIB

Diskon di Miniso Karawaci Khusus HUT RI ke-81 dari BRI, Ini Cara Klaimnya

Diskon di Miniso Karawaci Khusus HUT RI ke-81 dari BRI, Ini Cara Klaimnya

Bri | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Jemuran Bikin Resah, 27 Pakaian Dalam Warga Tuban Raib Dicuri

Jemuran Bikin Resah, 27 Pakaian Dalam Warga Tuban Raib Dicuri

Jatim | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Bukan Sekadar Lomba, Pesta Rakyat Trindo Residence Jadi Modal Sosial Kekompakan Warga

Bukan Sekadar Lomba, Pesta Rakyat Trindo Residence Jadi Modal Sosial Kekompakan Warga

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Tagih Pesangon dan THR, Eks Karyawan PT Sritex Upacara Bendera di Depan Pabrik

Tagih Pesangon dan THR, Eks Karyawan PT Sritex Upacara Bendera di Depan Pabrik

Jawa Tengah | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:57 WIB

Tawa dan Harapan di Balik Tembok Tinggi: Potret Kemeriahan HUT ke-81 RI di Lapas Salemba

Tawa dan Harapan di Balik Tembok Tinggi: Potret Kemeriahan HUT ke-81 RI di Lapas Salemba

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:53 WIB

×