Gaji dan Harta Kekayaan Cucun Ahmad Syamsurijal

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 18 November 2025 | 22:14 WIB
Gaji dan Harta Kekayaan Cucun Ahmad Syamsurijal
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Nama Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, belakangan menjadi sorotan publik. Bukan hanya karena jabatannya, tetapi juga setelah sebuah pernyataan kontroversialnya beredar luas.

Pernyataan ini tak hanya memicu perdebatan, tetapi juga membuat publik penasaran dengan sosoknya, terutama mengenai kekayaan yang dimilikinya sebagai pejabat negara.

Kontroversi "Tak Perlu Ahli Gizi," Cukup "Ketok Palu"

Pangkal keramaian ini bermula dari cuplikan video saat Cucun menghadiri kegiatan konsolidasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bandung.

Dalam video tersebut, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini melontarkan ucapan yang mengejutkan.

Ia secara tegas mengatakan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak membutuhkan ahli gizi. Lebih jauh lagi, ia mengklaim bahwa segala keputusan, bahkan hal teknis seperti ini, bisa ia selesaikan hanya dengan "ketok palu" kewenangannya sebagai wakil rakyat.

Pernyataan ini sontak memicu kritik tajam, terutama dari para profesional ahli gizi dan masyarakat umum. Banyak yang menilai bahwa mengurus gizi, terlebih untuk program besar adalah urusan serius yang memerlukan keahlian ilmiah, bukan sekadar keputusan politis.

Cucun belakangan sudah menyampaikan permintaan maaf. Namun, kritik publik terhadap pernyataannya kemudian mengarah pada pertanyaan seputar harta kekayaannya.

Sebagai seorang pejabat tinggi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sudah menjadi kewajiban bagi Cucun untuk melaporkan harta kekayaannya.

Baca Juga: Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi

Gaji Anggota DPR RI

Sebagai anggota DPR, Cucun, seperti rekan-rekannya, menerima gaji dan berbagai tunjangan yang cukup besar. Rata-rata, anggota DPR mendapatkan take home pay (THP) bulanan setelah dipotong pajak yang bisa mencapai sekitar Rp 65,59 juta.

Jumlah ini didapatkan dari gabungan komponen:

  • Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat: Mencapai sekitar Rp 16,7 juta (termasuk gaji pokok Rp 4,2 juta, tunjangan jabatan, tunjangan istri/anak, dan lainnya).
  • Tunjangan Konstitusional: Mencapai sekitar Rp 57,4 juta (termasuk biaya peningkatan komunikasi intensif, tunjangan kehormatan, dan honorarium kegiatan fungsi Dewan).

Total Kekayaan Cucun Ahmad Syamsurijal

Namun, nilai kekayaan Cucun jauh melampaui gaji bulanannya. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 31 Desember 2024, total harta kekayaan Cucun mencapai Rp 31,35 miliar.

Harta ini didominasi oleh:

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI