Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.778.000
Beli Rp2.653.000
IHSG 6.162,045
LQ45 620,444
Srikehati 309,367
JII 386,908
USD/IDR 17.712

Viral Biaya Tambahan QRIS Rp500: BI Melarang, Pelaku Bisa Di-Blacklist

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 19 November 2025 | 12:38 WIB
Viral Biaya Tambahan QRIS Rp500: BI Melarang, Pelaku Bisa Di-Blacklist
Viral bayar pakai QRIS kena tambahan biaya [Ist/@AestheticalAnne]
  • Bank Indonesia secara tegas melarang pedagang membebankan biaya tambahan (surcharge) kepada konsumen.
  • Biaya layanan QRIS, yang disebut Merchant Discount Rate (MDR), menjadi tanggung jawab penuh merchant berdasarkan PBI No. 23/6/PBI/2021.
  • Pelanggaran ketentuan pembebanan biaya tambahan oleh merchant dapat dikenakan sanksi pemutusan kerja sama dan masuk daftar hitam oleh regulator.

Suara.com - Media sosial baru-baru ini diramaikan dengan unggahan seorang netizen yang menyoroti praktik pedagang mewajibkan pembeli menambah nominal biaya sebesar Rp500 untuk setiap transaksi pembayaran menggunakan layanan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).

Unggahan tersebut menimbulkan pertanyaan besar di kalangan konsumen mengenai legalitas penambahan biaya tersebut.

Lantas, apakah praktik penambahan tarif atau surcharge khusus untuk pembayaran QRIS ini diizinkan oleh regulator?

Jawabannya tegas: Tidak Boleh.

Menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI), pedagang atau merchant sama sekali tidak diizinkan untuk mengenakan biaya tambahan atau surcharge kepada konsumen yang melakukan transaksi menggunakan QRIS.

Biaya layanan QRIS, yang dikenal sebagai Merchant Discount Rate (MDR), sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab pedagang, bukan konsumen.

Bank Indonesia memiliki regulasi yang secara eksplisit melarang praktik pembebanan biaya MDR kepada konsumen, terutama yang memicu praktik viral seperti penambahan Rp500 per transaksi.

Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, dalam konferensi pers di kantor BI pada Rabu (16/10/2025) silam, secara langsung menegaskan larangan tersebut dan mengimbau masyarakat untuk bertindak.

"Boleh tidak pedagang menambahkan (biaya tambahan)? Enggak boleh. Laporkan saja itu," ujar Filianingsih.

Dasar hukum larangan ini adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran.

Regulasi ini secara tegas melarang penyedia barang dan jasa mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa atas biaya yang dibebankan penyedia jasa pembayaran.

Bagi pedagang yang melanggar ketentuan dan terbukti membebankan biaya tambahan kepada konsumen, BI telah menyiapkan sanksi yang serius:

  • Pemutusan Kerja Sama: Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP), yaitu penyedia layanan QRIS, wajib menghentikan kerja sama dengan merchant yang melanggar.
  • Blacklist (Daftar Hitam): Pelaku usaha yang bandel bahkan dapat dikenakan sanksi berupa masuk daftar hitam, yang mempersulit mereka untuk kembali mendapatkan layanan pembayaran digital di masa depan.
     

Pengecualian Biaya MDR untuk UMKM

Perlu diketahui, kebijakan MDR sendiri telah dirancang untuk mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar biaya layanan tetap terjangkau:

  1. MDR Nol Persen (0%): MDR sebesar 0% berlaku untuk pedagang UMKM dengan volume transaksi harian hingga Rp500.000. Artinya, transaksi di bawah batas ini bebas dari biaya MDR.
  2. MDR Maksimal 0,3%: Untuk transaksi di atas Rp500.000, MDR yang dikenakan maksimal adalah 0,3%. Biaya ini tetap sepenuhnya ditanggung oleh merchant, bukan oleh konsumen.
     

Konsumen memiliki peran penting dalam mengawasi praktik ini. Jika Anda menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan QRIS, Anda berhak dan disarankan untuk melaporkan pelanggaran tersebut ke PJP penyedia layanan QRIS yang digunakan oleh pedagang tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Warga Malaysia Bikin Geger di Apartemen Paris Gara-gara Durian, Netizen: Coba Goreng Ikan Asin

Warga Malaysia Bikin Geger di Apartemen Paris Gara-gara Durian, Netizen: Coba Goreng Ikan Asin

Tekno | Selasa, 18 November 2025 | 16:07 WIB

Viral! Netizen Salfok dengan Peringatan soal Air Hujan Tercemar: Siapa yang Mau Mangap Saat Gerimis?

Viral! Netizen Salfok dengan Peringatan soal Air Hujan Tercemar: Siapa yang Mau Mangap Saat Gerimis?

Tekno | Selasa, 18 November 2025 | 12:29 WIB

Rekaman CCTV Detik-detik Pendopo FKIP Unsil Ambruk Viral, 16 Mahasiswa Terluka

Rekaman CCTV Detik-detik Pendopo FKIP Unsil Ambruk Viral, 16 Mahasiswa Terluka

News | Senin, 17 November 2025 | 14:27 WIB

Terkini

Purbaya Janji Bakal Awasi Badan Ekspor PT DSI, Ancam Pecat Jika Pegawai Mendadak Kaya

Purbaya Janji Bakal Awasi Badan Ekspor PT DSI, Ancam Pecat Jika Pegawai Mendadak Kaya

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 09:00 WIB

Purbaya Akui Badan Ekspor DSI Dibentuk Gegara Banyak Kebocoran di Bea Cukai

Purbaya Akui Badan Ekspor DSI Dibentuk Gegara Banyak Kebocoran di Bea Cukai

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 08:30 WIB

Berat Badan Purbaya Turun 10 Kg usai 8 Bulan Jabat Menkeu

Berat Badan Purbaya Turun 10 Kg usai 8 Bulan Jabat Menkeu

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 08:00 WIB

Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini, Pemula Wajib Cek Sebelum Investasi

Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini, Pemula Wajib Cek Sebelum Investasi

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 07:45 WIB

Misbakhun: APBN Mustahil Bangkrut

Misbakhun: APBN Mustahil Bangkrut

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:57 WIB

Ini Strategi BTN Salurkan Kredit Perumahan Bagi Masyarakat

Ini Strategi BTN Salurkan Kredit Perumahan Bagi Masyarakat

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:16 WIB

Ekonom UI: Masyarakat Kok Makin Miskin kala Pemerintah Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen

Ekonom UI: Masyarakat Kok Makin Miskin kala Pemerintah Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:21 WIB

Misbakhun Nilai Pelemahan Rupiah Sekarang Tak Seburuk 1998

Misbakhun Nilai Pelemahan Rupiah Sekarang Tak Seburuk 1998

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:23 WIB

IHSG Bergejolak Karena Ekspor Dikendalikan Danantara, Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi

IHSG Bergejolak Karena Ekspor Dikendalikan Danantara, Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:27 WIB

Isu Sejumlah Merek Kendaraan Dilarang Beli Pertalite, Pertamina: Hoaks!

Isu Sejumlah Merek Kendaraan Dilarang Beli Pertalite, Pertamina: Hoaks!

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:48 WIB