Viral Biaya Tambahan QRIS Rp500: BI Melarang, Pelaku Bisa Di-Blacklist

M Nurhadi

Rabu, 19 November 2025 | 12:38 WIB
Viral Biaya Tambahan QRIS Rp500: BI Melarang, Pelaku Bisa Di-Blacklist
Viral bayar pakai QRIS kena tambahan biaya [Ist/@AestheticalAnne]
baca 10 detik
  • Bank Indonesia secara tegas melarang pedagang membebankan biaya tambahan (surcharge) kepada konsumen.
  • Biaya layanan QRIS, yang disebut Merchant Discount Rate (MDR), menjadi tanggung jawab penuh merchant berdasarkan PBI No. 23/6/PBI/2021.
  • Pelanggaran ketentuan pembebanan biaya tambahan oleh merchant dapat dikenakan sanksi pemutusan kerja sama dan masuk daftar hitam oleh regulator.

Suara.com - Media sosial baru-baru ini diramaikan dengan unggahan seorang netizen yang menyoroti praktik pedagang mewajibkan pembeli menambah nominal biaya sebesar Rp500 untuk setiap transaksi pembayaran menggunakan layanan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).

Unggahan tersebut menimbulkan pertanyaan besar di kalangan konsumen mengenai legalitas penambahan biaya tersebut.

Lantas, apakah praktik penambahan tarif atau surcharge khusus untuk pembayaran QRIS ini diizinkan oleh regulator?

Jawabannya tegas: Tidak Boleh.

Menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI), pedagang atau merchant sama sekali tidak diizinkan untuk mengenakan biaya tambahan atau surcharge kepada konsumen yang melakukan transaksi menggunakan QRIS.

Biaya layanan QRIS, yang dikenal sebagai Merchant Discount Rate (MDR), sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab pedagang, bukan konsumen.

Bank Indonesia memiliki regulasi yang secara eksplisit melarang praktik pembebanan biaya MDR kepada konsumen, terutama yang memicu praktik viral seperti penambahan Rp500 per transaksi.

Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, dalam konferensi pers di kantor BI pada Rabu (16/10/2025) silam, secara langsung menegaskan larangan tersebut dan mengimbau masyarakat untuk bertindak.

"Boleh tidak pedagang menambahkan (biaya tambahan)? Enggak boleh. Laporkan saja itu," ujar Filianingsih.

baca juga

Dasar hukum larangan ini adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran.

Regulasi ini secara tegas melarang penyedia barang dan jasa mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa atas biaya yang dibebankan penyedia jasa pembayaran.

Bagi pedagang yang melanggar ketentuan dan terbukti membebankan biaya tambahan kepada konsumen, BI telah menyiapkan sanksi yang serius:

  • Pemutusan Kerja Sama: Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP), yaitu penyedia layanan QRIS, wajib menghentikan kerja sama dengan merchant yang melanggar.
  • Blacklist (Daftar Hitam): Pelaku usaha yang bandel bahkan dapat dikenakan sanksi berupa masuk daftar hitam, yang mempersulit mereka untuk kembali mendapatkan layanan pembayaran digital di masa depan.
     

Pengecualian Biaya MDR untuk UMKM

Perlu diketahui, kebijakan MDR sendiri telah dirancang untuk mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar biaya layanan tetap terjangkau:

  1. MDR Nol Persen (0%): MDR sebesar 0% berlaku untuk pedagang UMKM dengan volume transaksi harian hingga Rp500.000. Artinya, transaksi di bawah batas ini bebas dari biaya MDR.
  2. MDR Maksimal 0,3%: Untuk transaksi di atas Rp500.000, MDR yang dikenakan maksimal adalah 0,3%. Biaya ini tetap sepenuhnya ditanggung oleh merchant, bukan oleh konsumen.
     

Konsumen memiliki peran penting dalam mengawasi praktik ini. Jika Anda menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan QRIS, Anda berhak dan disarankan untuk melaporkan pelanggaran tersebut ke PJP penyedia layanan QRIS yang digunakan oleh pedagang tersebut.

Di samping mendorong digitalisasi, BI juga menekankan bahwa pedagang tidak boleh menolak pembayaran tunai. Deputi Gubernur BI Doni P Joewono menegaskan, "Kami tetap mendorong walaupun digitalisasi tapi merchant wajib menerima uang rupiah dalam bentuk fisik."

Data menunjukkan transaksi QRIS terus tumbuh pesat dengan kenaikan 209,61% (yoy), mencakup 53,3 juta pengguna dan 34,23 juta merchant.

Namun, di tengah pertumbuhan digital yang masif ini, BI tetap memastikan perlindungan terhadap hak konsumen dan integritas alat pembayaran digital tetap terjaga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Warga Malaysia Bikin Geger di Apartemen Paris Gara-gara Durian, Netizen: Coba Goreng Ikan Asin

Warga Malaysia Bikin Geger di Apartemen Paris Gara-gara Durian, Netizen: Coba Goreng Ikan Asin

Tekno | Selasa, 18 November 2025 | 16:07 WIB

Viral! Netizen Salfok dengan Peringatan soal Air Hujan Tercemar: Siapa yang Mau Mangap Saat Gerimis?

Viral! Netizen Salfok dengan Peringatan soal Air Hujan Tercemar: Siapa yang Mau Mangap Saat Gerimis?

Tekno | Selasa, 18 November 2025 | 12:29 WIB

Rekaman CCTV Detik-detik Pendopo FKIP Unsil Ambruk Viral, 16 Mahasiswa Terluka

Rekaman CCTV Detik-detik Pendopo FKIP Unsil Ambruk Viral, 16 Mahasiswa Terluka

News | Senin, 17 November 2025 | 14:27 WIB

Terkini

PNM Kembali Terbitkan Orange Bond dan Orange Sukuk Rp2,59 Triliun

PNM Kembali Terbitkan Orange Bond dan Orange Sukuk Rp2,59 Triliun

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:50 WIB

Ulasan Film Pendek "Berdoa, Mulai": Mengurai Mayoritas di Sekolah Negeri

Ulasan Film Pendek "Berdoa, Mulai": Mengurai Mayoritas di Sekolah Negeri

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:50 WIB

Cashback Rp7,5 Juta dari BRI untuk Pembelian iPhone 18 di Tokopedia dan TikTok

Cashback Rp7,5 Juta dari BRI untuk Pembelian iPhone 18 di Tokopedia dan TikTok

Bri | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:48 WIB

Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah Ternyata Hanya Bisa Diakses Don Ritto

Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah Ternyata Hanya Bisa Diakses Don Ritto

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:37 WIB

Jarak Pandang Kurang dari 50 Meter, Kabut Asap Picu Kecelakaan Beruntun di Lampung

Jarak Pandang Kurang dari 50 Meter, Kabut Asap Picu Kecelakaan Beruntun di Lampung

Sumsel | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:37 WIB

Kabut Asap Makin Pekat, Sekolah di Siak Diminta Lakukan PJJ

Kabut Asap Makin Pekat, Sekolah di Siak Diminta Lakukan PJJ

Riau | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:30 WIB

KPK Proses Laporan Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

KPK Proses Laporan Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25 WIB

Update PP Tunas: Akun Anak Diblokir Tak Cukup, Komdigi Minta Platform Ubah Fitur

Update PP Tunas: Akun Anak Diblokir Tak Cukup, Komdigi Minta Platform Ubah Fitur

Tekno | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:23 WIB

Yoyok Sukawi Mundur Jelang KLB, Suksesi PSSI Jateng Makin Penuh Tanda Tanya

Yoyok Sukawi Mundur Jelang KLB, Suksesi PSSI Jateng Makin Penuh Tanda Tanya

Jawa Tengah | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:20 WIB

Ancaman RUU Penyiaran: Larang Investigasi hingga Pangkas Kode Etik Jurnalis

Ancaman RUU Penyiaran: Larang Investigasi hingga Pangkas Kode Etik Jurnalis

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:20 WIB

×