Registrasi Online Link PINTAR BI untuk Tukar Uang Baru

M Nurhadi

Minggu, 22 Februari 2026 | 15:21 WIB
Registrasi Online Link PINTAR BI untuk Tukar Uang Baru
Sebagai Ilustrasi - Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi menukar uang kecil untuk kebutuhan Ramadan dan Lebaran 2026 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Suara.com - Guna memfasilitasi penukaran uang jelang Idul Fitri, Bank Indonesia (BI) secara resmi kembali membuka layanan penukaran uang Rupiah pecahan kecil.

Masyarakat yang ingin mendapatkan uang baru dengan kondisi fisik yang segar dapat memanfaatkan platform PINTAR BI untuk melakukan pemesanan. Layanan ini dijadwalkan mulai menerima registrasi pada 26 Februari 2026 pukul 08.00 WIB.

Program tahunan ini bertujuan untuk memastikan distribusi uang layak edar merata hingga ke berbagai pelosok melalui layanan kas keliling yang tersebar di kota-kota besar Indonesia.

Jadwal Resmi Pemesanan dan Penukaran Uang Baru 2026

Bank Indonesia menerapkan sistem pembagian wilayah guna menjaga ketertiban proses pemesanan melalui situs PINTAR. Berikut adalah detail jadwal yang perlu dicatat oleh calon penukar:

1. Wilayah Pulau Jawa

Akses Pemesanan: Mulai 26 Februari 2026 (08.00 WIB).
Waktu Operasional Kas Keliling: 28 Februari hingga 15 Maret 2026.

2. Wilayah Luar Pulau Jawa

Akses Pemesanan: Mulai 27 Februari 2026 (08.00 WIB).
Waktu Operasional Kas Keliling: 28 Februari hingga 15 Maret 2026.

baca juga

Melalui portal PINTAR BI, Anda memiliki keleluasaan untuk menentukan titik lokasi kas keliling, menyesuaikan tanggal penukaran, serta memilih jenis layanan selama kuota pada sistem masih tersedia.

Mengingat tingginya antusiasme warga, kuota sering kali habis dalam waktu singkat setelah pembukaan pendaftaran.

Tahapan Registrasi Online Melalui Link PINTAR BI

Proses penukaran uang tahun ini mewajibkan masyarakat untuk mendaftarkan diri secara daring terlebih dahulu. Berikut adalah langkah-langkah praktis untuk mengamankan kuota Anda:

  1. Kunjungi situs resmi di https://pintar.bi.go.id.
  2. Masuk ke ruang tunggu (waiting room) digital jika volume pengunjung sedang padat.
  3. Klik pada opsi "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
  4. Tentukan provinsi dan pilih titik lokasi kas keliling Bank Indonesia yang terdekat.
  5. Pilih slot waktu atau jadwal yang masih tersedia.
  6. Input data identitas secara akurat (NIK, Nama Lengkap, Nomor Ponsel, dan alamat Email).
  7. Tentukan rincian jumlah lembar uang berdasarkan pecahan yang tersedia sesuai batas ketentuan.
  8. Simpan dan unduh bukti reservasi. Bukti ini memuat kode booking yang wajib ditunjukkan saat mendatangi lokasi.

Ketentuan Syarat dan Batas Maksimal Penukaran

Demi pemerataan distribusi, Bank Indonesia menetapkan limitasi jumlah uang yang dapat ditukarkan oleh setiap individu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadwal Resmi Penukaran Uang Baru Lebaran 2026 Lewat Aplikasi PINTAR BI, Jangan Sampai Terlambat!

Jadwal Resmi Penukaran Uang Baru Lebaran 2026 Lewat Aplikasi PINTAR BI, Jangan Sampai Terlambat!

Lifestyle | Minggu, 22 Februari 2026 | 14:45 WIB

Panduan Lengkap Penukaran Uang Baru di BRI, BCA dan BNI

Panduan Lengkap Penukaran Uang Baru di BRI, BCA dan BNI

Bisnis | Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23 WIB

SERAMBI 2026 Resmi Dibuka! Begini Cara Tukar Uang Baru BI Jelang Idulfitri

SERAMBI 2026 Resmi Dibuka! Begini Cara Tukar Uang Baru BI Jelang Idulfitri

Your Say | Jum'at, 20 Februari 2026 | 17:30 WIB

Daftar Lokasi Penukaran Uang Baru Emisi 2026

Daftar Lokasi Penukaran Uang Baru Emisi 2026

Bisnis | Rabu, 18 Februari 2026 | 13:16 WIB

BI Siapkan Rp 185,6 Triliun, Begini Cara Tukar Uang Lebaran

BI Siapkan Rp 185,6 Triliun, Begini Cara Tukar Uang Lebaran

Bisnis | Minggu, 15 Februari 2026 | 09:49 WIB

Mulai Dibuka Hari Ini, Simak Link dan Cara Tukar Uang Baru via Aplikasi PINTAR BI

Mulai Dibuka Hari Ini, Simak Link dan Cara Tukar Uang Baru via Aplikasi PINTAR BI

Lifestyle | Jum'at, 13 Februari 2026 | 17:05 WIB

Terkini

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 00:03 WIB

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:24 WIB

×