Suara.com - Dunia politik Jawa Tengah digemparkan dengan kabar mengejutkan pada Selasa, 3 Maret 2026.
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dilaporkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan ini menjadi sorotan publik, mengingat Fadia adalah sosok kepala daerah yang cukup dikenal luas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penyidik melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Pekalongan dan mengamankan sejumlah pihak, termasuk sang Bupati.
Saat ini, Fadia telah dibawa ke Gedung Merah Putih di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Meskipun jenis perkara dan barang bukti spesifik belum diumumkan secara mendetail, publik mulai menaruh perhatian besar pada profil kekayaan pemimpin daerah tersebut.
Total Kekayaan yang Fantastis
Berdasarkan data resmi dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan per 30 Maret 2025, Fadia Arafiq tercatat memiliki kekayaan yang sangat signifikan.
Total harta kekayaan bersih yang dilaporkannya mencapai Rp85.623.500.000.
Angka ini merupakan nilai bersih setelah total aset kotor sebesar Rp88,8 miliar dikurangi dengan tanggungan utang senilai Rp3,2 miliar.
Kekayaan yang mencapai puluhan miliar ini menempatkannya sebagai salah satu kepala daerah dengan aset yang cukup mencolok.
Fadia jadi kepala daerah terkaya nomor dua se-Jawa Tengah.
Berikut adalah beberapa bupati/walikota di Jawa Tengah yang masuk dalam jajaran terkaya berdasarkan data LHKPN, terutama dari hasil Pilkada 2024 yang dilantik pada 2025:
- Lilis Nuryani Fuad (Bupati Kebumen): Rp138.212.342.617 (terkaya, memimpin daerah termiskin).
- Fadia Arafiq (Bupati Pekalongan): Rp86.703.030.547 (terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp74,2 miliar).
- Sudewo (Bupati Pati): >Rp31 miliar (memiliki aset tanah, kendaraan mewah, dan tanpa hutang) [22].
- Haji Harno (Bupati Rembang): Rp128 miliar (latar belakang pengusaha).
Rincian Aset: Didominasi Tanah dan Bangunan
Jika membedah isi LHKPN miliknya, sebagian besar kekayaan Fadia bersumber dari aset properti. Nilai tanah dan bangunan yang dimilikinya mencapai Rp74,29 miliar, atau sekitar 86% dari total kekayaannya.
Aset ini tidak hanya terkonsentrasi di Pekalongan, tetapi tersebar luas di kota-kota besar lainnya, seperti Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Bogor, Depok, Semarang, hingga ke wilayah Badung, Bali.
Selain properti, Fadia juga memiliki aset di sektor transportasi senilai Rp1,18 miliar. Koleksinya mencakup mobil keluarga fungsional seperti Hyundai Minibus tahun 2013 dan kendaraan mewah Toyota Alphard X tahun 2018 yang ditaksir bernilai hampir satu miliar rupiah.
Simpanan Kas dan Harta Lainnya
Tak hanya aset fisik yang tidak bergerak, Fadia juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp3,02 miliar. Sementara itu, likuiditas atau kesiapan dana tunai miliknya juga tergolong tinggi, di mana posisi kas dan setara kas tercatat sebesar Rp10,33 miliar.
Keterbukaan informasi mengenai harta kekayaan ini merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara untuk menjamin transparansi.
Namun, dengan adanya peristiwa OTT ini, pihak KPK tentu akan mendalami apakah ada kaitan antara aset-aset tersebut dengan perkara hukum yang sedang berjalan.
Hingga kini, status hukum Fadia Arafiq masih akan ditentukan dalam waktu 1x24 jam setelah penangkapan sesuai prosedur yang berlaku di KPK.
Publik kini menanti keterangan resmi lebih lanjut mengenai konstruksi perkara yang menjerat orang nomor satu di Kabupaten Pekalongan tersebut.
Kontributor : Rizqi Amalia