Aduan THR 2026 Membludak, Kemnaker Tegas: Semua Laporan Wajib Ditindaklanjuti!

Dythia Novianty

Kamis, 26 Maret 2026 | 09:13 WIB
Aduan THR 2026 Membludak, Kemnaker Tegas: Semua Laporan Wajib Ditindaklanjuti!
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. [Antara]
baca 10 detik
  • Kementerian Ketenagakerjaan memastikan semua aduan THR 2026 akan ditindaklanjuti intensif demi hak pekerja terpenuhi.
  • Menteri Yassierli meminta pengawas pusat dan daerah serta gubernur segera memproses aduan yang masih tinggi.
  • Data per 25 Maret 2026 menunjukkan 173 kasus THR telah selesai, sementara 1.461 kasus masih ditangani.

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan setiap aduan terkait tunjangan hari raya (THR) 2026 tidak akan dibiarkan menumpuk tanpa kejelasan.

Pemerintah menegaskan seluruh laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan intensif demi menjamin hak pekerja terpenuhi.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa tingginya jumlah laporan menjadi perhatian serius pemerintah. Ia meminta seluruh pengawas ketenagakerjaan, baik di pusat maupun daerah, segera bergerak memproses setiap aduan.

“Di tengah masih tingginya laporan pembayaran THR 2026, Kemnaker meminta pengawas ketenagakerjaan bergerak cepat memeriksa setiap aduan agar hak pekerja/buruh segera dipenuhi,” ujar Yassierli dilansir dari laman Antara, Kamis (26/3/2026).

Ia juga menginstruksikan para kepala daerah untuk ikut turun tangan. Menurutnya, peran gubernur sangat penting dalam memastikan pengawasan berjalan efektif melalui dinas tenaga kerja di masing-masing wilayah.

“Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk. Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,” tegasnya.

Ilustrasi berbagi THR Lebaran (Pexels/bangunstockproduction)
Ilustrasi berbagi THR Lebaran (Pexels/bangunstockproduction)

Kemnaker menekankan bahwa pengawasan tidak boleh berhenti pada tahap administratif semata. Setiap laporan harus berujung pada tindakan nyata, mulai dari pemeriksaan hingga penyelesaian yang memberikan kepastian bagi pekerja.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, mengungkapkan bahwa proses penanganan aduan terus berjalan secara aktif.

“Data menunjukkan bahwa aduan yang masuk terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja. Pengawas ketenagakerjaan akan memastikan setiap laporan diselesaikan secara konkret dan terukur,” jelas Ismail.

baca juga

Berdasarkan data per 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, Kemnaker telah menerbitkan 200 laporan hasil pemeriksaan, 7 Nota Pemeriksaan I, serta 4 rekomendasi.

Selain itu, sebanyak 1.461 kasus masih dalam proses penanganan, sementara 173 kasus telah dinyatakan selesai.

Ismail juga mengingatkan perusahaan untuk tidak menunda kewajiban pembayaran THR. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan bentuk tanggung jawab terhadap kesejahteraan pekerja.

“Kami mengimbau perusahaan segera memenuhi kewajibannya tanpa menunggu teguran. Pembayaran THR tepat waktu adalah hak pekerja yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jangan Cuma Habis buat Baju Baru! Ini 10 Cara Putar THR Jadi Passive Income Modal Kecil

Jangan Cuma Habis buat Baju Baru! Ini 10 Cara Putar THR Jadi Passive Income Modal Kecil

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:02 WIB

10 Cara Mengelola Sisa Gaji Bulanan Jika THR Habis Terpakai Mudik

10 Cara Mengelola Sisa Gaji Bulanan Jika THR Habis Terpakai Mudik

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:35 WIB

Lepas 1.431 Pekerja Panasonic dalam Program Mudik, Menaker Minta Perusahaan Manusiakan Pekerjanya

Lepas 1.431 Pekerja Panasonic dalam Program Mudik, Menaker Minta Perusahaan Manusiakan Pekerjanya

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:58 WIB

Libur Panjang, Posko THR Kemnaker Tetap Siaga Tangani Aduan Pekerja

Libur Panjang, Posko THR Kemnaker Tetap Siaga Tangani Aduan Pekerja

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:57 WIB

Menaker Melepas Mudik Gratis Pelaku Usaha Warmindo

Menaker Melepas Mudik Gratis Pelaku Usaha Warmindo

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:32 WIB

THR Cair Minggu Ini? Jangan Dihabiskan Sebelum Baca Ini

THR Cair Minggu Ini? Jangan Dihabiskan Sebelum Baca Ini

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:50 WIB

Terkini

Mulai 2027, Murid TK Dapat PIP Rp450 Ribu per Tahun, Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Mulai 2027, Murid TK Dapat PIP Rp450 Ribu per Tahun, Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

News | Jum'at, 25 September 2026 | 16:18 WIB

Suahasil Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI Lebihi 5,5% di Q3-Q4 2026

Suahasil Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI Lebihi 5,5% di Q3-Q4 2026

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 16:17 WIB

Naik 3,1 Sentimeter: Mengapa Muka Laut Bisa Ancam Jutaan Orang?

Naik 3,1 Sentimeter: Mengapa Muka Laut Bisa Ancam Jutaan Orang?

News | Jum'at, 25 September 2026 | 16:15 WIB

Review A Sun: Pilih Kasih dan Ekspektasi Orang Tua yang Menorehkan Luka

Review A Sun: Pilih Kasih dan Ekspektasi Orang Tua yang Menorehkan Luka

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 16:15 WIB

Di Balik Emas Asian Games: Alarm Regenerasi Bulu Tangkis Kita

Di Balik Emas Asian Games: Alarm Regenerasi Bulu Tangkis Kita

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 16:15 WIB

Awas, Sering Dianggap Sepele! Ini Bahaya di Balik BAB Berdarah yang Jarang Diketahui

Awas, Sering Dianggap Sepele! Ini Bahaya di Balik BAB Berdarah yang Jarang Diketahui

Health | Jum'at, 25 September 2026 | 16:14 WIB

Dalami Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Menteri Imipas: Siapa pun yang Memanfaatkan Pasti Ketahuan!

Dalami Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Menteri Imipas: Siapa pun yang Memanfaatkan Pasti Ketahuan!

News | Jum'at, 25 September 2026 | 16:14 WIB

Rupiah Menguat Tipis, Dolar AS Naik ke Level Rp17.903

Rupiah Menguat Tipis, Dolar AS Naik ke Level Rp17.903

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 16:11 WIB

2 Pilihan Setrika Hijab, dari Model Listrik hingga Uap ulai Rp160 Ribuan

2 Pilihan Setrika Hijab, dari Model Listrik hingga Uap ulai Rp160 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 16:05 WIB

Tutorial Bersihkan Lem Talang Air, Alkohol Boleh Dipakai?

Tutorial Bersihkan Lem Talang Air, Alkohol Boleh Dipakai?

Otomotif | Jum'at, 25 September 2026 | 16:04 WIB

×