Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?

Achmad Fauzi

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:17 WIB
Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?
Harga tiket pesawat terancam naik setelah Kemenhub restui beban fuel Surchage dinaikan. [Antara]
baca 10 detik
  • Kemenhub mengizinkan maskapai domestik menaikkan biaya tambahan bahan bakar hingga 50 persen mulai 13 Mei 2026.
  • Kebijakan ini diambil karena lonjakan harga avtur yang mencapai Rp29.116 per liter demi menjaga keberlangsungan operasional.
  • Maskapai wajib mencantumkan biaya tambahan secara terpisah dari tarif dasar guna menjaga transparansi dan perlindungan konsumen.

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengizinkan maskapai penerbangan domestik menaikkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge hingga maksimal 50 persen dari tarif batas atas. Kebijakan ini berpotensi berdampak pada harga tiket pesawat kelas ekonomi dalam negeri.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub menjelaskan kebijakan itu diambil menyusul kenaikan harga avtur yang dinilai membebani operasional maskapai penerbangan nasional.

“Berdasarkan evaluasi harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 Mei 2026, harga avtur rata-rata tercatat sebesar Rp. 29.116 per liter, Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan biaya tambahan (fuel surcharge) maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan,” tulis Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).

Tiket pesawat. [Gemini AI]
Harga tiket pesawat terancam naik setelah Kemenhub restui beban fuel Surchage dinaikan. [Gemini AI]

Artinya, maskapai kini memiliki ruang untuk menambah komponen biaya di luar tarif dasar tiket seiring melonjaknya harga bahan bakar penerbangan.

Kemenhub menyebut kebijakan tersebut bertujuan menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah tekanan biaya operasional, namun tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan harga tiket.

Dalam aturan itu disebutkan besaran fuel surcharge ditentukan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan. Persentase surcharge sendiri dapat berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas, tergantung fluktuasi harga avtur yang berlaku.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa mengatakan mekanisme fuel surcharge sebenarnya telah diatur pemerintah sebagai langkah antisipasi terhadap gejolak harga bahan bakar penerbangan.

"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan," ujar Lukman di Jakarta, Kamis (14/5/2026).

baca juga

Meski mendapat izin menaikkan fuel surcharge, maskapai tetap diwajibkan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, maskapai juga harus mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar (basic fare) pada tiket penumpang sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemenhub memastikan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan tersebut agar berjalan transparan dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat pengguna jasa transportasi udara.

Adapun kebijakan fuel surcharge terbaru ini mulai dapat diterapkan maskapai sejak 13 Mei 2026. Dengan berlakunya aturan baru tersebut, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang Fuel Surcharge resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Investigasi Kemenhub Ungkap Bus ALS Tak Miliki Izin Operasi

Investigasi Kemenhub Ungkap Bus ALS Tak Miliki Izin Operasi

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:15 WIB

KPK Kembali Periksa Staf Ahli Eks Menhub, Dalami Peran di Kasus Rel Kereta

KPK Kembali Periksa Staf Ahli Eks Menhub, Dalami Peran di Kasus Rel Kereta

News | Senin, 04 Mei 2026 | 13:55 WIB

Harga Avtur di Bandara SoekarnoHatta Naik Lagi, Melonjak 16,6 Persen, Tembus Rp27.357/Liter

Harga Avtur di Bandara SoekarnoHatta Naik Lagi, Melonjak 16,6 Persen, Tembus Rp27.357/Liter

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 14:53 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×