Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.625.000
Beli Rp2.490.000
IHSG 5.896,134
LQ45 583,722
Srikehati 289,560
JII 342,327
USD/IDR 17.905

Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?

Achmad Fauzi

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:17 WIB
Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?
Harga tiket pesawat terancam naik setelah Kemenhub restui beban fuel Surchage dinaikan. [Antara]
baca 10 detik
  • Kemenhub mengizinkan maskapai domestik menaikkan biaya tambahan bahan bakar hingga 50 persen mulai 13 Mei 2026.
  • Kebijakan ini diambil karena lonjakan harga avtur yang mencapai Rp29.116 per liter demi menjaga keberlangsungan operasional.
  • Maskapai wajib mencantumkan biaya tambahan secara terpisah dari tarif dasar guna menjaga transparansi dan perlindungan konsumen.

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengizinkan maskapai penerbangan domestik menaikkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge hingga maksimal 50 persen dari tarif batas atas. Kebijakan ini berpotensi berdampak pada harga tiket pesawat kelas ekonomi dalam negeri.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub menjelaskan kebijakan itu diambil menyusul kenaikan harga avtur yang dinilai membebani operasional maskapai penerbangan nasional.

“Berdasarkan evaluasi harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 Mei 2026, harga avtur rata-rata tercatat sebesar Rp. 29.116 per liter, Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan biaya tambahan (fuel surcharge) maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan,” tulis Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).

Tiket pesawat. [Gemini AI]
Harga tiket pesawat terancam naik setelah Kemenhub restui beban fuel Surchage dinaikan. [Gemini AI]

Artinya, maskapai kini memiliki ruang untuk menambah komponen biaya di luar tarif dasar tiket seiring melonjaknya harga bahan bakar penerbangan.

Kemenhub menyebut kebijakan tersebut bertujuan menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah tekanan biaya operasional, namun tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan harga tiket.

Dalam aturan itu disebutkan besaran fuel surcharge ditentukan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan. Persentase surcharge sendiri dapat berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas, tergantung fluktuasi harga avtur yang berlaku.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa mengatakan mekanisme fuel surcharge sebenarnya telah diatur pemerintah sebagai langkah antisipasi terhadap gejolak harga bahan bakar penerbangan.

"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan," ujar Lukman di Jakarta, Kamis (14/5/2026).

baca juga

Meski mendapat izin menaikkan fuel surcharge, maskapai tetap diwajibkan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, maskapai juga harus mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar (basic fare) pada tiket penumpang sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemenhub memastikan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan tersebut agar berjalan transparan dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat pengguna jasa transportasi udara.

Adapun kebijakan fuel surcharge terbaru ini mulai dapat diterapkan maskapai sejak 13 Mei 2026. Dengan berlakunya aturan baru tersebut, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang Fuel Surcharge resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Investigasi Kemenhub Ungkap Bus ALS Tak Miliki Izin Operasi

Investigasi Kemenhub Ungkap Bus ALS Tak Miliki Izin Operasi

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:15 WIB

KPK Kembali Periksa Staf Ahli Eks Menhub, Dalami Peran di Kasus Rel Kereta

KPK Kembali Periksa Staf Ahli Eks Menhub, Dalami Peran di Kasus Rel Kereta

News | Senin, 04 Mei 2026 | 13:55 WIB

Harga Avtur di Bandara SoekarnoHatta Naik Lagi, Melonjak 16,6 Persen, Tembus Rp27.357/Liter

Harga Avtur di Bandara SoekarnoHatta Naik Lagi, Melonjak 16,6 Persen, Tembus Rp27.357/Liter

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 14:53 WIB

Terkini

Dirut Bulog Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI

Dirut Bulog Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:57 WIB

Buruh Kena Pajak Dobel, Said Iqbal Usul 'Potongan' Pencairan JHT Dihapus

Buruh Kena Pajak Dobel, Said Iqbal Usul 'Potongan' Pencairan JHT Dihapus

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 16:36 WIB

Heboh Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris, Ini Daftar Pemegang Saham Krakatau Posco

Heboh Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris, Ini Daftar Pemegang Saham Krakatau Posco

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 15:51 WIB

Daftar 24 Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Viral Sorotan 'Orang Dekat' Jadi Komisaris

Daftar 24 Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Viral Sorotan 'Orang Dekat' Jadi Komisaris

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 15:25 WIB

Kabar 60.000 Calon Mahasiswa Mundur, Imbas Biaya Kuliah Mahal?

Kabar 60.000 Calon Mahasiswa Mundur, Imbas Biaya Kuliah Mahal?

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 14:55 WIB

Harga Beras Makin Mahal, Program SPHP Pemerintah Tidak Efektif?

Harga Beras Makin Mahal, Program SPHP Pemerintah Tidak Efektif?

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 14:07 WIB

Krakatau Posco Milik Siapa, Apakah BUMN? Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris

Krakatau Posco Milik Siapa, Apakah BUMN? Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 13:51 WIB

Harga Emas Antam Terus Melemah dalam Sepekan, Buyback Anjlok Lebih Dalam

Harga Emas Antam Terus Melemah dalam Sepekan, Buyback Anjlok Lebih Dalam

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 13:39 WIB

Harga Beras Naik saat Cadangan Pemerintah Cetak Rekor Terbesar, Kok Bisa?

Harga Beras Naik saat Cadangan Pemerintah Cetak Rekor Terbesar, Kok Bisa?

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 12:51 WIB

Harga Cabai Turun Namun Bawang Putih Naik, Ini Penyebabnya

Harga Cabai Turun Namun Bawang Putih Naik, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 12:43 WIB

×