- Kemenhub mengizinkan maskapai domestik menaikkan biaya tambahan bahan bakar hingga 50 persen mulai 13 Mei 2026.
- Kebijakan ini diambil karena lonjakan harga avtur yang mencapai Rp29.116 per liter demi menjaga keberlangsungan operasional.
- Maskapai wajib mencantumkan biaya tambahan secara terpisah dari tarif dasar guna menjaga transparansi dan perlindungan konsumen.
Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengizinkan maskapai penerbangan domestik menaikkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge hingga maksimal 50 persen dari tarif batas atas. Kebijakan ini berpotensi berdampak pada harga tiket pesawat kelas ekonomi dalam negeri.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub menjelaskan kebijakan itu diambil menyusul kenaikan harga avtur yang dinilai membebani operasional maskapai penerbangan nasional.
“Berdasarkan evaluasi harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 Mei 2026, harga avtur rata-rata tercatat sebesar Rp. 29.116 per liter, Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan biaya tambahan (fuel surcharge) maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan,” tulis Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).
![Tiket pesawat. [Gemini AI]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/14/52075-tiket-pesawat.jpg)
Artinya, maskapai kini memiliki ruang untuk menambah komponen biaya di luar tarif dasar tiket seiring melonjaknya harga bahan bakar penerbangan.
Kemenhub menyebut kebijakan tersebut bertujuan menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah tekanan biaya operasional, namun tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan harga tiket.
Dalam aturan itu disebutkan besaran fuel surcharge ditentukan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan. Persentase surcharge sendiri dapat berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas, tergantung fluktuasi harga avtur yang berlaku.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa mengatakan mekanisme fuel surcharge sebenarnya telah diatur pemerintah sebagai langkah antisipasi terhadap gejolak harga bahan bakar penerbangan.
"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan," ujar Lukman di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Meski mendapat izin menaikkan fuel surcharge, maskapai tetap diwajibkan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, maskapai juga harus mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar (basic fare) pada tiket penumpang sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemenhub memastikan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan tersebut agar berjalan transparan dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat pengguna jasa transportasi udara.
Adapun kebijakan fuel surcharge terbaru ini mulai dapat diterapkan maskapai sejak 13 Mei 2026. Dengan berlakunya aturan baru tersebut, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang Fuel Surcharge resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.