- Kemenhub menginvestigasi kecelakaan Bus ALS dan truk tangki di Jalan Lintas Sumatera pada Rabu, 6 Mei 2026.
- Kecelakaan tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 4 orang lainnya mengalami luka-luka di lokasi kejadian.
- Bus ALS terbukti melanggar izin operasional, memalsukan dokumen, serta menggunakan nomor polisi palsu sehingga terancam sanksi berat.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan investigasi terhadap kecelakaan yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) bernomor polisi BK 7778 DL (yang ditemukan di lapangan) dan truk tangki bernomor polisi BG 8196 QB, pada Rabu (6/5) di Jalan Lintas Sumatera Simpang Danau.
Suara.com - Dalam penelusuran itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengungkapkan, bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020.
"Sementara data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) masih berlaku hingga 11 Mei 2026," ujarnya seperti dikutip Jumat (8/5/2026).
![penyelidikan lokasi bus ALS terbakar di Muratara Sumatera Selatan [dok Polda Sumsel]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/07/66325-penyelidikan-lokasi-bus-als-terbakar-di-muratara-sumatera-selatan.jpg)
Aan melanjutkan, bus ALS tersebut dapat dikategorikan melakukan pelanggaran berat sesuai dengan yang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
Adapun pelanggarannya, memalsukan dokumen perjalanan yang sah, mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya, serta melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.
Namun semua temuan lapangan ini akan didalami dengan melakukan audit inspeksi terhadap perusahaan.
Ia menyebut pada saat investigasi di lapangan petugas menemukan adanya perbedaan nomor rangka pada kendaraan, sehingga terindikasi terjadi praktik pemalsuan nomor polisi kendaraan pada bus ALS.
"Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, tentu saja berpotensi dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin enam hingga 12 bulan dan bisa juga dikenakan pencabutan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek. Terkait pemberian sanksi akan kami telusuri dulu lebih lanjut," imbuhnta
Sebelum terjadinya kecelakaan, bus ALS melintas di Terminal Tipe A Batay (Lahat) dengan tujuan Medan dengan manifest 10 penumpang.
Selanjutnya pada Terminal Lubuklinggau tercatat kendaraan bus meninggalkan terminal pada pukul 10.00 WIB dengan total manifest 18 orang yang terdiri dari 14 penumpang dan 4 crew.
Dari kejadian ini mengakibatkan adanya korban jiwa sebanyak 16 orang yang terdiri dari 11 penumpang bus, 3 crew bus, dan 2 crew truk tangki. Korban luka - luka sebanyak 4 orang yang terdiri dari 3 penumpang bus dan 1 crew bus.