Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Daftar Tarif BPJS Kesehatan Kelas 1-3 per Mei 2026, Wacana Iuran Naik Terus Mencuat

Yasinta Rahmawati

Jum'at, 15 Mei 2026 | 13:42 WIB
Daftar Tarif BPJS Kesehatan Kelas 1-3 per Mei 2026, Wacana Iuran Naik Terus Mencuat
Layanan BPJS Kesehatan (Dok: BPJS Kesehatan)
baca 10 detik
  • Pemerintah mewacanakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun 2026 guna mengatasi defisit anggaran JKN hingga Rp30 triliun.
  • Penyesuaian tarif hanya menyasar peserta mandiri kelas menengah ke atas, sementara masyarakat miskin tetap ditanggung pemerintah.
  • Pemerintah menunda pemberlakuan kenaikan iuran hingga pertumbuhan ekonomi nasional mencapai target di atas enam persen.

Suara.com - Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2026 kembali mencuat. Rencana ini merupakan respons atas tekanan defisit pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang semakin membengkak.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap bahwa defisit JKN tahun ini diprediksi menyentuh Rp20 triliun hingga Rp30 triliun.

Menkes Budi Gunadi Sadikin mengakui adanya tantangan politis dalam kebijakan penyesuaian iuran. Namun ia menegaskan bahwa kenaikan tersebut merupakan langkah yang sulit dihindari.

"Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai," kata Budi Gunadi Sadikin, Jumat (1/5/2026).

Hanya Masyarakat Kelas Menengah ke Atas yang Terdampak

Menkes memastikan bahwa kenaikan iuran BPJS nantinya hanya akan difokuskan pada peserta mandiri, khususnya kelompok kelas menengah ke atas.

Sehingga peserta selama ini membayar iuran secara mandiri, misalnya sekitar Rp42 ribu per bulan berpotensi terkena penyesuaian tarif.

Adapun untuk peserta dari desil 1 sampai 5 tetap ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah," kata Budi Gunadi Sadikin.

Melihat Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Kendati wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan terus mencuat, pemerintah juga mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional sebelum benar-benar menaikkannya.

baca juga

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tak akan mengutak-atik besaran tarif iuran BPJS Kesehatan jika perekonomian belum mampu menembus level di atas 6%.

Sebagaimana diketahui, pertumbuhan ekonomi Indonesia masih stagnan di kisaran 5% selama satu dekade terakhir.

"Dalam pengertian tumbuhnya ada 6% lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum. Tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5% gimana?" kata Purbaya Yudhi Sadewa.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan per Mei 2026

Meski wacana kenaikan iuran terus mengemuka, perlu digarisbawahi hingga Mei 2026 penyesuaian tarif baru belum diberlakukan secara resmi.

Hingga kini besaran tarif yang berlaku masih mengacu pada aturan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 (perubahan atas Perpres 64/2020),

Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku:

1. Peserta PBI

Iuran dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah bagi masyarakat miskin dan kurang mampu.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan, 4% dibayar pemberi kerja, 1% dibayar pekerja. Berlaku untuk PNS, TNI/Polri, Pegawai pemerintah, Karyawan swasta dan BUMN/BUMD.

3. Iuran Keluarga Tambahan

Sebesar 1% dari gaji per orang per bulan. Berlaku untuk anak keempat dan seterusnya, serta anggota keluarga tambahan.

Rincian Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3

Berikut adalah rincian iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku bagi peserta mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU dan Bukan Pekerja) pada tahun 2026:

Kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
Kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan.
Kelas III sebesar Rp35.000 per orang per bulan (tarif dasar Rp42.000, dikurangi subsidi pemerintah Rp7.000).

Dalam aturan yang sama, peserta diwajibkan membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Kemudian mulai 1 Juli 2026, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran. Denda baru dikenakan jika peserta mengakses layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siap-Siap Kaya, 7 Shio Ini Mendadak Banjir Rejeki Tanpa Diduga pada Bulan Mei 2026

Siap-Siap Kaya, 7 Shio Ini Mendadak Banjir Rejeki Tanpa Diduga pada Bulan Mei 2026

Lifestyle | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35 WIB

BPNT Tahap 2 Bulan Mei 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Nominal Bantuan, dan Cara Pencairannya

BPNT Tahap 2 Bulan Mei 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Nominal Bantuan, dan Cara Pencairannya

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:22 WIB

Tanggal Merah Bulan Mei 2026 Kapan Saja? Jadi Libur Terbanyak dengan Cuti Bersama dan Long Weekend

Tanggal Merah Bulan Mei 2026 Kapan Saja? Jadi Libur Terbanyak dengan Cuti Bersama dan Long Weekend

Lifestyle | Senin, 11 Mei 2026 | 11:12 WIB

7 Film Netflix yang Wajib Kamu Tonton Mei 2026: Awas, Ada yang Bikin Susah Tidur!

7 Film Netflix yang Wajib Kamu Tonton Mei 2026: Awas, Ada yang Bikin Susah Tidur!

Your Say | Senin, 11 Mei 2026 | 11:45 WIB

Terkini

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:18 WIB

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Sport | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:54 WIB

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:28 WIB

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

Riau | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×