- Kementerian ESDM akan merevisi aturan Harga Gas Bumi Tertentu untuk mengatasi lonjakan harga yang membebani kalangan industri.
- Dirjen Migas Laode Sulaeman menyelaraskan data pasokan hulu dengan kebutuhan industri agar tidak terjadi kekurangan pasokan gas.
- Revisi kebijakan melalui Keputusan Menteri dilakukan untuk mengatur harga gas lebih rendah dan memastikan distribusi berjalan efektif.
Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mau merevisi aturan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Hal ini setelah HBGT mulai mulai alami lonjakan, sehingga membebankan para kalangan industri.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengaku telah diminta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Untuk itu Kementerian ESDM menggelar rapat dengan sejumlah pihak terkait seperti PT Perusahaan Gas Negara (PGN), SKK Migas hingga Kementerian Perindustrian. Adapun rapat digelar guna menyamakan pandangan aras persoalan harga gas industri.
"Jadi, intinya suplai dari sisi hulu sama kebutuhan di sisi industri itu kita matching-kan agar tidak ada lagi perbedaan yang di kemudian hari diklaim sebagai kekurangan pasokan," kata Laode saat ditemui wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta pada Jumat (26/6/2026).
![Ilustrasi Gas Industri yang diproduksi PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk. (SBMA). [Dok SBMA].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/09/22/48250-sbma-gas-industri.jpg)
Laod melanjutkan, kenaikan harga yang terjadi merupakan LNG, bukan gas pipa yang didistribusikan melalui skema HGBT. Oleh karenanya Kementerian ESDM akan melakukan mitigasi.
"Iya LNG (yang harganya naik). Makanya kita mitigasi dari data hulunya seperti apa sih suplainya. Lalu keinginannya industri-industri ini berapa sih volumenya. Jadi, di situ kita sudah bisa dapat gambaran dari awal bahwa ini cukup atau berapa," kata Loade.
"Jadi, jangan sudah terjadi kekurangan baru industrinya melakukan klaim bahwa 'Oh, ini kita kekurangan HGBT nih', padahal belum tentu seperti itu kenyataannya,” sambungnya.
Sebagai salah satu solusi mengatasi persoalan tersebut, Kementerian ESDM akan merevisi kebijakan HGBT.
"Saat ini pun Kepmen HGBT akan kita revisi sesuai arahan Pak Menteri. Dalam bentuk Kepmen lagi. Kita revisi item-item di dalamnya agar HGBT ini workable," tutur Laode.
Laode pun menyebut melalui revisi tersebut adanya potensi penurunan harga tersebut menyusul arahan langsung dari Menteri ESDM.
"Agar kita bicarakan dengan PGN-nya, bagian-bagian mana yang bisa kita adjust, seperti itu. Di hulunya juga seperti apa, sehingga nanti ada potensi untuk kita bisa atur lebih rendah dari sebelumnya," pungkasnya.