- Penasihat Khusus Presiden Said Iqbal mengusulkan penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua demi keadilan ekonomi pekerja.
- Kebijakan pajak ganda dinilai memberatkan buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja serta membutuhkan perlindungan finansial yang memadai.
- Selain JHT, pemerintah didorong mengevaluasi pemotongan pajak pada dana pensiun, uang pesangon, serta Tunjangan Hari Raya para buruh.
Suara.com - Regulasi mengenai pemotongan pajak pada dana jaminan sosial tenaga kerja tengah menuai usulan perombakan.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, secara terbuka meminta pemerintah untuk mengeliminasi pungutan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Iqbal menilai bahwa akumulasi dana JHT pada dasarnya merupakan tabungan murni milik para pekerja.
Dana tersebut dihimpun dari upah bulanan yang sejak awal telah melewati pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, sehingga dinilai tidak elok dan tidak adil jika kembali dibebani pajak pada saat dicairkan .
"Saya akan mengirim surat kepada Menteri Keuangan sebagai Penasehat Khusus Presiden untuk meninjau ulang. Sebaiknya pajak untuk Jaminan Hari Tua atau JHT dihapus," tegas Said Iqbal kepada awak media, Minggu (28/6/2026).
Tuntutan Pajak Nol Persen Demi Melindungi Korban PHK
Menurut kacamata Said Iqbal, skema pemotongan saat pencairan JHT merupakan bentuk nyata dari pengenaan pajak ganda yang sangat memberatkan kondisi finansial kelas pekerja.
Tekanan ini dirasakan kian menyakitkan bagi buruh yang baru saja kehilangan mata pencaharian akibat gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Pada waktu pekerja menerima upah, itu sudah dipotong PPh 21. Ketika JHT-nya diambil karena di-PHK atau pensiun, kenapa harus dipajaki lagi? Itu kan sudah dipotong pada upahnya. Masa negara berlaku tidak adil pada rakyat?" ucapnya mempertanyakan kebijakan tersebut.
Sebagai perpanjangan tangan dalam struktur penasihat kepresidenan , Iqbal menyatakan kesiapannya untuk menyusun dokumen analisis kebijakan formal . Dokumen tersebut akan diserahkan langsung kepada Presiden dengan target capaian angka potongan pajak JHT bisa ditekan hingga 0 persen .
Aspirasi reformasi perpajakan ketenagakerjaan ini rupanya tidak hanya menyasar pos JHT semata. Dalam kesempatan yang sama, Said Iqbal juga melayangkan rekomendasi agar tim ekonomi kabinet turut mengevaluasi kebijakan pengenaan pajak pada pos pendapatan buruh lainnya , seperti dana pensiun , pesangon , serta Tunjangan Hari Raya (THR).
Khusus untuk pos THR , Iqbal memberikan catatan khusus mengingat peruntukan dana tahunan tersebut biasanya langsung habis terserap oleh melonjaknya biaya transportasi dan logistik mudik buruh di lapangan.
"Kalau bisa THR juga. THR kan sudah habis buat ongkos," tutur Iqbal.