- Menteri Keuangan akan menunjuk lebih banyak perusahaan marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 secara bertahap mulai 1 Agustus 2026.
- Kebijakan ini mewajibkan marketplace memungut 0,5 persen PPh dari toko online yang memiliki omzet tahunan di atas Rp500 juta.
- Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan perubahan mekanisme penyetoran pajak guna menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi digital di Indonesia.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akan secara bertahap menunjuk lebih banyak perusahaan marketplace pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas toko online atau transaksi penjualan barang di ecommerce atau platform perdagangan elektronik.
Direktorat Jenderal Pajak saat ini baru menunjuk empat perusahaan yakni Tokopedia, Blibli, Shopee dan Lazada sebagai perusahaan pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang di platform mereka. Pemungutan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.
“Ada (penambahan marketplace). Pada akhirnya nanti semuanya secara bertahap,” kata Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan kebijakan tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual.
Dalam mekanismenya, konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace. Selanjutnya, marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan bukti pemungutan, menyetorkan pajak ke kas negara, serta melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Namun, pungutan pajak hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp500 juta per tahun.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kebijakan pajak marketplace bukan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan yang menyesuaikan perkembangan ekonomi digital.
Menurutnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 hanya mengubah mekanisme pelunasan pajak, dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh penjual menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah.
“Jadi, pajak ini bukan pajak baru. Ini adalah pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Sekali lagi, yang berubah hanya mekanismenya, dari sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk,” ujar Bimo di Jakarta, Rabu kemarin.