Purbaya Akan Tambah Perusahaan Pemungut Pajak Toko Online di Ecommerce

Liberty Jemadu

Kamis, 02 Juli 2026 | 21:19 WIB
Purbaya Akan Tambah Perusahaan Pemungut Pajak Toko Online di Ecommerce
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan menunjuk lebih banyak perusahaan marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 secara bertahap mulai 1 Agustus 2026. [Suara.com/Dicky Prasetya]
baca 10 detik
  • Menteri Keuangan akan menunjuk lebih banyak perusahaan marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 secara bertahap mulai 1 Agustus 2026.
  • Kebijakan ini mewajibkan marketplace memungut 0,5 persen PPh dari toko online yang memiliki omzet tahunan di atas Rp500 juta.
  • Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan perubahan mekanisme penyetoran pajak guna menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi digital di Indonesia.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akan secara bertahap menunjuk lebih banyak perusahaan marketplace pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas toko online atau transaksi penjualan barang di ecommerce atau platform perdagangan elektronik.

Direktorat Jenderal Pajak saat ini baru menunjuk empat perusahaan yakni Tokopedia, Blibli, Shopee dan Lazada sebagai perusahaan pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang di platform mereka. Pemungutan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.

“Ada (penambahan marketplace). Pada akhirnya nanti semuanya secara bertahap,” kata Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Berdasarkan kebijakan tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual.

Dalam mekanismenya, konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace. Selanjutnya, marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan bukti pemungutan, menyetorkan pajak ke kas negara, serta melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

Namun, pungutan pajak hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp500 juta per tahun.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kebijakan pajak marketplace bukan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan yang menyesuaikan perkembangan ekonomi digital.

Menurutnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 hanya mengubah mekanisme pelunasan pajak, dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh penjual menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah.

“Jadi, pajak ini bukan pajak baru. Ini adalah pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Sekali lagi, yang berubah hanya mekanismenya, dari sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk,” ujar Bimo di Jakarta, Rabu kemarin.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Asosiasi Ecommerce Masih Tunggu Keputusan Tertulis soal Pajak Toko Online

Asosiasi Ecommerce Masih Tunggu Keputusan Tertulis soal Pajak Toko Online

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 19:03 WIB

Lahan Meikarta Dibebaskan dari Pajak, Purbaya: Yang Melawan, Saya Pecat

Lahan Meikarta Dibebaskan dari Pajak, Purbaya: Yang Melawan, Saya Pecat

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:04 WIB

Menkeu Pubaya Bongkar Alasan Nilai Tukar Rupiah Anjlok Parah

Menkeu Pubaya Bongkar Alasan Nilai Tukar Rupiah Anjlok Parah

Video | Rabu, 10 Juni 2026 | 16:35 WIB

Benarkah Rumor Reshuffle Menkeu Purbaya Buat IHSG dan Rupiah Kompak Rebound?

Benarkah Rumor Reshuffle Menkeu Purbaya Buat IHSG dan Rupiah Kompak Rebound?

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 17:32 WIB

Ekonomi Indonesia Tidak Sedang Mengulang Krisis 1998, Purbaya Optimistis

Ekonomi Indonesia Tidak Sedang Mengulang Krisis 1998, Purbaya Optimistis

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:35 WIB

Terkini

Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Merosot Jadi Rp2.581.000/Gram

Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Merosot Jadi Rp2.581.000/Gram

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:58 WIB

Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Bangladesh, Trio Penyerang Ganas Memanas

Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Bangladesh, Trio Penyerang Ganas Memanas

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:54 WIB

Puluhan Dokter Muda Resmi Ditempatkan di Pekanbaru dan Kuansing

Puluhan Dokter Muda Resmi Ditempatkan di Pekanbaru dan Kuansing

Riau | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:54 WIB

Minum Obat Hipertensi Bikin Ginjal Rusak? Profesor Jantung: Salah Kaprah Mendarah Daging

Minum Obat Hipertensi Bikin Ginjal Rusak? Profesor Jantung: Salah Kaprah Mendarah Daging

Health | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:54 WIB

Prediksi Skor, Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026

Prediksi Skor, Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:47 WIB

Rupiah Kembali Loyo Pagi Ini, Nyaris ke Level Rp18.000

Rupiah Kembali Loyo Pagi Ini, Nyaris ke Level Rp18.000

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:44 WIB

Program Pemerintah Harus Punya Umur Panjang, Bukan Sekadar Anggaran Panjang

Program Pemerintah Harus Punya Umur Panjang, Bukan Sekadar Anggaran Panjang

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:40 WIB

Industri Kretek Terancam Aturan Nikotin-TAR, 600 Ribu Pekerja SKT Jadi Taruhan

Industri Kretek Terancam Aturan Nikotin-TAR, 600 Ribu Pekerja SKT Jadi Taruhan

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:40 WIB

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasokan Timur Tengah Mulai Pulih

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasokan Timur Tengah Mulai Pulih

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:40 WIB

Timnas Indonesia Diprediksi Menang 3-0 Atas Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia Diprediksi Menang 3-0 Atas Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:37 WIB

×