Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Harga Emas Antam Stabil di Sabtu 4 Juli, Tapi

Liberty Jemadu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:32 WIB
Harga Emas Antam Stabil di Sabtu 4 Juli, Tapi
Harga emas batangan Antam di Jakarta pada Sabtu pagi tetap stabil sebesar Rp2.651.000 per gram. [Antara]
baca 10 detik
  • Harga emas batangan Antam di Jakarta pada Sabtu pagi tetap stabil sebesar Rp2.651.000 per gram.
  • Harga beli kembali atau buyback emas batangan Antam terpantau mengalami kenaikan menjadi Rp2.429.000 per gram.
  • Transaksi jual beli emas Antam dikenakan potongan pajak PPh 22 sesuai aturan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Suara.com - Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, di Jakarta, Sabtu pukul 08.55 WIB masih stabil di angka Rp2.651.000 per gram. Tetapi, harga beli kembali (buyback) mengalami kenaikan menjadi Rp2.429.000 per gram.

Penting dicatat, harga emas batangan Antam sewaktu-waktu bisa berubah.

‎Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru:

  • ‎Harga emas 0,5 gram: Rp1.375.500
  • Harga emas 1 gram: Rp2.651.000
  • Harga emas 2 gram: Rp5.242.000
  • Harga emas 3 gram: Rp7.838.000
  • Harga emas 5 gram: Rp13.030.000
  • Harga emas 10 gram: Rp26.005.000
  • Harga emas 25 gram: Rp64.887.000
  • Harga emas 50 gram: Rp129.695.000
  • Harga emas 100 gram: Rp259.312.000
  • Harga emas 250 gram: Rp648.015.000
  • Harga emas 500 gram: Rp1.295.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp2.591.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

‎Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jangan Borong, Harga Emas Antam Terus Meroket Jadi Rp2.651.000/Gram

Jangan Borong, Harga Emas Antam Terus Meroket Jadi Rp2.651.000/Gram

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 09:31 WIB

Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Antam, UBS, dan Galeri 24 Bisa Diborong!

Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Antam, UBS, dan Galeri 24 Bisa Diborong!

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:35 WIB

Tahan Beli, Harga Emas Antam Naik Jadi Rp2,64 Juta/Gram

Tahan Beli, Harga Emas Antam Naik Jadi Rp2,64 Juta/Gram

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 09:39 WIB

Harga Emas Lokal Diprediksi Makin Merana Pekan Ini

Harga Emas Lokal Diprediksi Makin Merana Pekan Ini

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:20 WIB

Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, 1 Juli 2026

Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, 1 Juli 2026

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 09:23 WIB

Terkini

Inovasi Terbaru Kecantikan Wajah, Volulift 2.0 Resmi Diperkenalkan

Inovasi Terbaru Kecantikan Wajah, Volulift 2.0 Resmi Diperkenalkan

Foto | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17 WIB

Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?

Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:15 WIB

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

×