- Kementerian Perhubungan melaksanakan pemeriksaan keselamatan kapal penumpang dan Ro-Ro di delapan pelabuhan pada tanggal 23 hingga 30 September 2026.
- Petugas memeriksa dokumen, kondisi teknis, kesiapsiagaan awak kapal, serta sistem pencegahan kebakaran guna memastikan kelaiklautan armada pelayaran tersebut.
- Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar ditunda jika ditemukan masalah keselamatan sampai seluruh perbaikan selesai diverifikasi dan memenuhi standar.
Selain pemeriksaan teknis, Tim Pendampingan CIC Ditjen Perhubungan Laut juga melakukan audit keselamatan pelayaran terhadap kapal penumpang, kapal penyeberangan, High Speed Craft (HSC) penumpang, perusahaan pelayaran kapal penumpang, serta kapal tradisional yang mengangkut penumpang. Verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan sertifikat serta dokumen kapal juga dilakukan.
Kemenhub menyatakan pemeriksaan di berbagai lokasi tersebut mencakup kapal dengan karakteristik operasional dan lintasan yang beragam, termasuk kapal penyeberangan dengan waktu tempuh relatif singkat.
Kampanye Pemeriksaan Terkonsentrasi atau CIC sendiri merupakan salah satu instrumen pengawasan keselamatan pelayaran dan bukan pemeriksaan yang berdiri sendiri.
“Hasil pelaksanaan CIC menjadi bagian dari evaluasi untuk memperkuat pengawasan keselamatan pelayaran secara berkelanjutan,” tutup Samsuddin.