- Mabes Polri mengambil alih penyelidikan kasus tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa pada 13 September 2026.
- Insiden pelayaran rute Surabaya menuju Banjarmasin tersebut menyebabkan 71 orang meninggal dunia dan 64 korban belum ditemukan.
- Penyidik memeriksa nakhoda dan ABK untuk menguji standar keselamatan serta mendalami dugaan kelalaian yang menyebabkan jatuhnya korban.
Suara.com - Tragedi tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa yang menelan puluhan korban jiwa kini memasuki babak baru setelah Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus tersebut.
Fokus penyidikan kini tertuju pada potensi pidana terhadap nakhoda serta pihak penyedia jasa pelayaran atas insiden tersebut.
Pemeriksaan terhadap nakhoda dan Anak Buah Kapal (ABK) yang selamat dilakukan untuk menguji pemenuhan standar keselamatan pelayaran serta kepatuhan terhadap peringatan cuaca.
Langkah Mabes Polri menjadi bagian penting untuk mengungkap ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam kecelakaan tersebut.
71 Orang Tewas, Nakhoda Diperiksa
KM Virgo Transport 8 mengalami kecelakaan di perairan Laut Jawa pada 13 September 2026. Kapal tersebut sebelumnya melayani pelayaran dari Surabaya menuju Banjarmasin dengan membawa 243 orang sesuai manifes.
Hingga Senin (28/9/2026), operasi SAR gabungan telah menemukan 179 orang, dengan rincian 108 orang selamat dan 71 orang meninggal dunia. Sementara itu, 64 orang lainnya masih belum ditemukan.
Pencarian korban masih dilakukan tim gabungan yang melibatkan Basarnas, TNI, Polri, pemerintah daerah, dan unsur terkait lainnya. Polri juga mengerahkan dukungan kapal, unsur udara, serta Tim Disaster Victim Identification (DVI) untuk proses identifikasi korban meninggal.
Seiring operasi SAR berlangsung, penanganan perkara kecelakaan kapal tersebut turut memasuki tahap hukum. Polda Kalimantan Selatan sebelumnya telah melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan kejadian.
Pihak yang diperiksa antara lain nakhoda dan ABK yang selamat. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari penyelidikan sebelum perkara dilimpahkan ke tingkat Mabes Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan pelimpahan tersebut merupakan bagian dari keberlanjutan penanganan perkara yang sejak awal dilakukan bersama pemangku kepentingan terkait.
"Untuk proses perkaranya, saat ini telah dilimpahkan ke Mabes Polri melalui Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan," kata Johnny.
Dugaan Nakhoda Tinggalkan Penumpang
Sorotan terhadap nakhoda KM Virgo Transport 8 muncul dari kesaksian sejumlah korban selamat terkait proses evakuasi. Salah satu korban menyebut nakhoda dan sejumlah ABK menyelamatkan diri lebih dulu menggunakan sekoci.
Kesaksian lain menyebut penumpang tidak mendapat peringatan yang memadai ketika kapal mulai miring. Informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai langkah yang dilakukan nakhoda dan awak kapal saat situasi darurat terjadi.
Berdasarkan informasi saksi, tidak ada arahan evakuasi yang diterimanya dari kru kapal ketika kondisi mulai genting. Penumpang akhirnya berusaha menyelamatkan diri masing-masing, termasuk dengan melompat ke laut.
Sebagian penumpang memilih langsung terjun ke laut, sementara lainnya masih bertahan sambil melihat kondisi kapal. Para penumpang juga disebut tidak mendengar alarm peringatan sebelum kapal terbalik.
Bunyi bel panjang baru terdengar ketika kapal sudah dalam posisi terbalik, sebelum lampu kapal kemudian padam dan kondisi menjadi gelap.
Dalam kondisi tersebut, salah seorang penumpang mengaku melihat dua orang menggunakan sekoci. Sosok itu diduga merupakan kapten kapal berdasarkan pembicaraan di antara sejumlah penumpang yang selamat.
Kesaksian itu menjadi salah satu informasi yang perlu didalami penyidik untuk mengungkap proses evakuasi KM Virgo Transport 8.
Apakah Nakhoda Otomatis Bisa Dipidana?
Jumlah korban meninggal dalam kecelakaan KM Virgo Transport 8 tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana yang dilakukan nakhoda.
Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UII, Ari Wibowo, mengatakan penyidik harus lebih dulu menemukan perbuatan manusia yang menjadi penyebab kecelakaan.
"Dalam kasus tenggelamnya KM Virgo Transport 8 terdapat fakta berupa matinya beberapa penumpang. Namun demikian, adanya fakta tersebut tidak serta merta dapat disimpulkan adanya perbuatan pidana," kata Ari saat dihubungi Suara.com, Selasa (29/9/2026).
Menurut Ari, kematian korban baru masuk dalam ranah pidana apabila terdapat kelakuan manusia yang menyebabkan kematian tersebut. Penyelidikan perlu memastikan terlebih dahulu apakah tenggelamnya kapal berkaitan dengan tindakan atau kelalaian pihak tertentu.
![Infografis kasus tenggelamnya KM Virgo. [Suara.com/Emma]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/09/30/65905-infografis-kasus-tenggelamnya-km-virgo.jpg)
Jika perbuatan manusia ditemukan sebagai penyebab, tahap berikutnya adalah membuktikan unsur kesalahan. Bentuk kesalahan tersebut dapat berupa kesengajaan atau kelalaian yang memiliki hubungan dengan kecelakaan dan kematian korban.
"Kesalahan tersebut bisa berupa kesengajaan atau dolus, dan paling tidak berupa kelalaian atau culpa," ujarnya.
Dalam konteks kesengajaan, Ari menyebut ketentuan tindak pidana pembunuhan dapat digunakan apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Sementara apabila kematian terjadi akibat kelalaian, ketentuan pidana mengenai kealpaan yang mengakibatkan kematian dapat menjadi salah satu dasar penanganan perkara.
Dalam KUHP, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023, sedangkan pembunuhan diatur dalam Pasal 458.
"Kalau ada kesengajaan bisa digunakan pasal tindak pidana pembunuhan. Namun jika tidak ada kesengajaan melainkan kelalaian maka bisa digunakan pasal tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain," tandasnya.
Selain ketentuan pidana umum, UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juga dapat menjadi dasar apabila ditemukan pelanggaran yang berkaitan dengan keselamatan kapal. Salah satunya Pasal 302 yang mengatur nakhoda yang tetap melayarkan kapal meski mengetahui kapal tersebut tidak laik laut.
Ari mengatakan potensi pidana terhadap nakhoda dapat muncul apabila terbukti mengetahui kondisi kapal yang membahayakan tetapi tetap memutuskan berlayar.
Hal itu dapat mencakup persoalan kelaiklautan, cuaca atau gelombang, stabilitas kapal, hingga kondisi muatan.
Tidak hanya nakhoda, pihak pemilik atau pengelola kapal juga dapat diperiksa apabila terdapat dugaan kelalaian dalam pemeliharaan dan pengoperasian kapal.
UU Pelayaran mengatur pidana bagi pihak yang mengoperasikan kapal tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran, termasuk apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kematian.
Kalau Benar Meninggalkan Penumpang, Apa Konsekuensinya?
Dugaan nakhoda meninggalkan kapal ketika penumpang masih dalam bahaya belum cukup untuk langsung menyimpulkan adanya pelanggaran pidana.
Ari menjelaskan konsekuensi hukum sangat bergantung pada fakta yang ditemukan dalam penyelidikan.
Penggunaan sekoci oleh nakhoda tidak otomatis membuat yang bersangkutan melanggar hukum. Penyidik perlu melihat situasi yang dihadapi nakhoda dan ABK ketika kapal mulai terbalik, termasuk apakah menyelamatkan diri menjadi satu-satunya pilihan yang tersedia.
Dalam hukum pidana, terdapat kondisi tertentu ketika seseorang terpaksa mengambil tindakan untuk menyelamatkan diri dari keadaan yang membahayakan.
"Kalau penyelamatan dirinya merupakan satu-satunya jalan dengan konsekuensi ada orang lain yang menjadi korban, maka nahkoda dan ABK tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawaban," ujar Ari.
Ari menyebut kondisi tersebut dikenal sebagai keadaan darurat dalam hukum pidana. Ketentuan mengenai keadaan darurat dalam KUHP diatur dalam Pasal 33 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Namun, kondisi tersebut berbeda apabila nakhoda masih memiliki kesempatan untuk menjalankan kewajibannya sebelum menyelamatkan diri.
"Namun demikian, jika ditemukan adanya fakta bahwa nahkoda dan ABK tersebut masih bisa menyelamatkan diri tanpa mengabaikan kewajibannya untuk mengambil tindakan penanggulangan, maka secara pidana dapat dipertanggungjawabkan," papar Ari.
Kewajiban tersebut menjadi penting karena nakhoda memiliki tanggung jawab dalam menghadapi kecelakaan kapal.
UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengatur nakhoda yang mengetahui kecelakaan kapalnya atau kapal lain wajib mengambil tindakan penanggulangan, meminta dan atau memberikan pertolongan, serta menyebarluaskan berita kecelakaan.
Jadi, Bisakah Nakhoda Dipidana?
Nakhoda KM Virgo Transport 8 dapat dipidana jika penyidik membuktikan adanya perbuatan atau kelalaian yang memenuhi unsur pidana dan berkontribusi terhadap jatuhnya korban. Namun, jumlah korban dan kesaksian soal sekoci saja belum cukup untuk membuktikan kesalahan.
Kuncinya adalah apa yang dilakukan nakhoda ketika kapal dalam keadaan darurat. Penyidik harus memastikan apakah nakhoda masih memiliki kesempatan menjalankan kewajiban penyelamatan atau memang berada dalam kondisi yang memaksanya menyelamatkan diri.
Kesaksian penumpang mengenai nakhoda di sekoci menjadi bagian dari pembuktian yang harus diuji dengan keterangan awak kapal, kondisi kapal, data sekoci, dan bukti lainnya.
Dari sana akan terlihat apakah ada kewajiban yang diabaikan dan apakah pengabaian itu berkaitan dengan jatuhnya korban.
Pada akhirnya, perkara ini bukan sekadar soal siapa yang lebih dulu meninggalkan kapal. Persoalan hukumnya adalah apakah tragedi KM Virgo Transport 8 hanya merupakan kecelakaan atau terdapat tindakan dan kelalaian manusia yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.