- Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan Daftar Inventaris Masalah RUU Migas ditargetkan selesai Oktober 2026.
- Pemerintah bersama DPR berencana menyelesaikan pembahasan revisi undang-undang minyak dan gas tersebut pada tahun ini.
- Pembentukan Badan Usaha Khusus Migas bertujuan memangkas birokrasi perizinan untuk meningkatkan produktivitas lifting minyak nasional.
Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Revisi Undang-Undang Migas (RUU Migas) akan diserahkan paling lambat pada Oktober 2026.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menyebut Kementerian ESDM telah melakukan koordinasi dengan berbagai lembaga terkait.
"Menteri ESDM melakukan koordinasi dalam penyusunan DIM. Tadi kita juga sudah melakukan koordinasi dengan kementerian lembaga yang terkait dengan penyusunan DIM. Ini kita targetnya tanggal 22 Oktober ini sudah bisa disampaikan oleh pemerintah kepada Presiden," kata Yuliot saat ditemui wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta pada Jumat (22/10/2026).
Yuliot menyebut pemerintah dan DPR sama-sama menargetkan RUU Migas tuntas pada tahun ini.
![Stasiun offtake dan receiving facility (fasilitas penerimaan) gas bumi BPH Migas di Bojonegoro, Jawa Timur. [Antara/HO-Humas BPH Migas]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/11/83555-stasiun-offtake-dan-receiving-facility-fasilitas-penerimaan-gas-bumi-bph-migas.jpg)
"Kita mengikuti proses karena ini kan merupakan RUU inisiatif DPR. Jadi kan disampaikan ke pemerintah, pemerintah menyiapkan DIM, nanti ada mekanisme pembahasan nanti menyesuaikan. Ya kita mengharapkan kalau mudah-mudahan tahun ini bisa diselesaikan," ungkap Yuliot.
Sebagaimana diketahui salah satu poin krusial dari RUU Migas adalah pembentukan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas (BUK Migas) akan berada langsung di bawah Presiden.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebutkan pihaknya tengah menyusun formula regulasi untuk memperkuat BUK Migas.
Langkah strategis ini bertujuan untuk memangkas birokrasi perizinan lintas sektor yang selama ini kerap menjadi hambatan bagi peningkatan produktivitas dan lifting minyak nasional.
Meski berfokus pada penyederhanaan birokrasi, penataan model baru ini tetap memastikan pembagian kewenangan antar-kementerian berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, penguatan BUK Migas dirancang guna memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam proses negosiasi dengan pihak swasta maupun pemerintah terkait mekanisme cost recovery maupun skema kerja sama lainnya, sehingga dapat memberikan keuntungan bersama tanpa mengabaikan prosedur administratif yang ada.