OJK Denda 136 Pihak Sebesar Rp112,79 Miliar, Ada Apa dengan Pasar Modal RI?

Mohammad Fadil Djailani

Senin, 05 Oktober 2026 | 16:58 WIB
OJK Denda 136 Pihak Sebesar Rp112,79 Miliar, Ada Apa dengan Pasar Modal RI?
Pemaparan tentang investasi di pasar modal di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (3/11).
baca 10 detik
  • OJK denda 136 pihak di pasar modal hingga Rp112,79 miliar.
  • Ada pencabutan, pembekuan izin, hingga peringatan tertulis.
  • Harga saham kini bisa turun hingga Rp1 dan short selling mulai diterapkan.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada 136 pihak di sektor pasar modal sepanjang Januari hingga September 2026. Total denda yang dikenakan mencapai Rp112,79 miliar.

Besarnya nilai denda tersebut menjadi gambaran masih banyaknya persoalan kepatuhan yang ditemukan regulator di industri pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, sanksi tersebut merupakan hasil pemeriksaan kasus yang dilakukan hingga 30 September 2026.

"Secara year-to-date per 30 September 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di PMDK yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar total Rp112,79 miliar kepada 136 pihak," kata Hasan dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan secara virtual, Senin (5/10/2026).

Persoalan yang ditemukan tidak hanya berujung pada denda. OJK juga menjatuhkan dua sanksi pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), enam pembekuan izin, 18 peringatan tertulis, serta lima perintah tertulis.

Artinya, penindakan OJK tidak berhenti pada sanksi finansial. Sejumlah pihak bahkan harus menghadapi pencabutan atau pembekuan izin akibat pelanggaran yang ditemukan regulator.

OJK menegaskan penegakan hukum dilakukan untuk memperkuat integritas pasar modal, meningkatkan kepatuhan pelaku industri, serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Di tengah banyaknya sanksi tersebut, regulator juga melakukan perubahan aturan perdagangan saham. OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) menyempurnakan ketentuan pasar modal dengan tujuan memperbaiki mekanisme pembentukan harga atau price discovery dan meningkatkan likuiditas perdagangan.

Salah satu perubahan paling mencolok adalah penghapusan batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai. Harga saham yang sebelumnya paling rendah Rp50 kini dapat mencapai Rp1 per saham.

baca juga

Ketentuan tersebut mulai berlaku efektif pada 28 September 2026.

"Langkah tersebut antara lain dilakukan melalui penyesuaian. Penghapusan batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp50 menjadi dapat sampai ke Rp1 per saham yang berlaku efektif sejak 28 September 2026," jelas Hasan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Investor Asing Tarik Rp10,24 Triliun di September, IHSG Ambruk Nyaris 7 Persen

Investor Asing Tarik Rp10,24 Triliun di September, IHSG Ambruk Nyaris 7 Persen

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:32 WIB

Ahmad Luthfi Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum untuk Tarik Investor

Ahmad Luthfi Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum untuk Tarik Investor

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:45 WIB

Untung Besar dalam Waktu Singkat, OJK Minta Mahasiswa Waspadai Modus Investasi Bodong

Untung Besar dalam Waktu Singkat, OJK Minta Mahasiswa Waspadai Modus Investasi Bodong

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Terkini

Geger! Pegawai Rutan Depok Pesta Sabu dengan Warga Binaan

Geger! Pegawai Rutan Depok Pesta Sabu dengan Warga Binaan

Jabar | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:57 WIB

Proyek PSEL DIY Dikebut Akhir Tahun, Tapi Izin Belum Diajukan

Proyek PSEL DIY Dikebut Akhir Tahun, Tapi Izin Belum Diajukan

Jogja | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:57 WIB

Cara Menghubungkan Soundbar ke Smart TV Lewat HDMI eARC, Begini Langkahnya

Cara Menghubungkan Soundbar ke Smart TV Lewat HDMI eARC, Begini Langkahnya

Tekno | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:54 WIB

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Reda, Mahasiswa Tagih Tanggung Jawab Herman Deru

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Reda, Mahasiswa Tagih Tanggung Jawab Herman Deru

Sumsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:53 WIB

Polres Cianjur Ungkap Kasus Perdagangan Tiga Siswi SMA, Dua Pelaku Ditangkap

Polres Cianjur Ungkap Kasus Perdagangan Tiga Siswi SMA, Dua Pelaku Ditangkap

Jabar | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:52 WIB

1.000 Dapur MBG Akan Kembali Dibangun di 3 Wilayah Ini

1.000 Dapur MBG Akan Kembali Dibangun di 3 Wilayah Ini

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:52 WIB

Aksi Ekstrem Jambret Pakai Kawasaki Ninja, Rampas HP Pakai Dua Tangan

Aksi Ekstrem Jambret Pakai Kawasaki Ninja, Rampas HP Pakai Dua Tangan

Bekaci | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:51 WIB

Wamen Ekraf Dorong Regenerasi Penulis Muda, Perkuat Ekosistem Penerbitan

Wamen Ekraf Dorong Regenerasi Penulis Muda, Perkuat Ekosistem Penerbitan

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:50 WIB

Sinopsis Ebenezer, Kembalinya Johnny Depp Lewat Film Horor Gotik

Sinopsis Ebenezer, Kembalinya Johnny Depp Lewat Film Horor Gotik

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:50 WIB

MK Jawab Gugatan Ijazah Gibran Besok? Kuasa Hukum Denny Indrayana cs Belum diundang

MK Jawab Gugatan Ijazah Gibran Besok? Kuasa Hukum Denny Indrayana cs Belum diundang

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:48 WIB

×