YLKI Bongkar Sisi Gelap Perpres Ojol: Konsumen Jangan Jadi Korban!

Liberty Jemadu

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:00 WIB
YLKI Bongkar Sisi Gelap Perpres Ojol: Konsumen Jangan Jadi Korban!
YLKI menilai Perpres Nomor 27 Tahun 2026 atau Perpres Ojol berpotensi memindahkan beban biaya platform delapan persen kepada konsumen. [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • YLKI menilai Perpres Nomor 27 Tahun 2026 berpotensi memindahkan beban biaya platform delapan persen kepada konsumen.
  • Pemerintah didesak mengawasi pelaksanaan aturan agar aplikator tidak menaikkan tarif atau menurunkan kualitas layanan transportasi.
  • Penyusunan aturan turunan tarif harus melibatkan konsumen dan aplikator wajib transparan mengenai komponen biaya.

Suara.com - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital atau yang sering disebut Perpres Ojol diharapkan tidak membenani konsumen.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai aturan pembatasan biaya platform sebesar 8 persen dalam Perpres Ojek Online berpotenti memindahkan beban dari perusahaan aplikator atau penyedia aplikasi transportasi online ke konsumen.

“YLKI memandang bahwa kebijakan ini harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan konsumen,” kata Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).

Ia mengatakan, pemerintah perlu memastikan bahwa pengaturan biaya platform tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat pengguna layanan transportasi daring.

“Penetapan batas biaya platform harus diikuti pengawasan yang efektif. Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk menata ekosistem transportasi digital justru membuka ruang bagi munculnya biaya tambahan, kenaikan tarif, atau penurunan kualitas layanan yang pada akhirnya merugikan konsumen,” ujarnya.

YLKI mengingatkan agar pembatasan biaya platform maksimal 8 persen tidak menjadi alasan bagi perusahaan aplikator untuk mencari sumber keuntungan baru dengan membebankan biaya tambahan atau menaikkan tarif kepada konsumen.

“Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak berujung pada kenaikan biaya layanan dan berkurangnya keterjangkauan transportasi daring,” kata Rio.

Lebih lanjut, YLKI mendorong agar penyusunan peraturan turunan mengenai tarif transportasi daring melibatkan unsur konsumen secara bermakna.

Pengaturan tarif ia nilai harus mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak secara berimbang, termasuk keberlanjutan usaha, keterjangkauan layanan, dan kemampuan masyarakat dalam mengakses transportasi daring.

baca juga

Rio mengatakan, YLKI juga meminta pemerintah mengawasi implementasi pembatasan biaya platform sebesar 8 persen agar tidak mendorong aplikator mengurangi investasi atau menurunkan standar pelayanan yang berkaitan dengan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen.

“Penyesuaian model bisnis maupun efisiensi operasional tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi kualitas layanan, melemahkan sistem pengaduan, atau mengabaikan perlindungan pengguna,” katanya.

Selain itu, YLKI meminta seluruh perusahaan penyedia platform transportasi daring mematuhi ketentuan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

Kepatuhan terhadap regulasi merupakan kewajiban pelaku usaha dan bentuk itikad baik dalam menjalankan kegiatan usaha, dengan mekanisme pengawasan yang efektif, transparansi struktur biaya, serta penegakan aturan yang konsisten.

“YLKI meminta penyedia platform transparan soal komponen biaya tarif sebagai hak informasi kepada konsumen yang wajib dipenuhi oleh penyedia platform. Transparansi biaya juga menjadi alat ukur pemerintah dalam mengawasi pihak platform mengenai kepatuhan terhadap regulasi,” ujar Rio.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

YLKI Ingatkan Aplikasi Ojol Tak Pindahkan Beban Biaya Platform ke Konsumen

YLKI Ingatkan Aplikasi Ojol Tak Pindahkan Beban Biaya Platform ke Konsumen

Bisnis | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:15 WIB

Perjuangan 10 Tahun Seorang Ibu Menjadi Driver Ojol hingga Mandiri Finansial

Perjuangan 10 Tahun Seorang Ibu Menjadi Driver Ojol hingga Mandiri Finansial

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 20:54 WIB

Kantong Kerap Terkuras Demi Tarif Parkir, Ojol Tagih Keberpihakan Pemprov DKI

Kantong Kerap Terkuras Demi Tarif Parkir, Ojol Tagih Keberpihakan Pemprov DKI

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 19:46 WIB

Komdigi Siapkan Aturan Harga GoFood dan Layanan Antar Barang, Platform Wajib Transparan

Komdigi Siapkan Aturan Harga GoFood dan Layanan Antar Barang, Platform Wajib Transparan

Tekno | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:05 WIB

Perpres Ojol Terbit, Tiga Kementerian Bentuk Satgas agar Aturan Tak Tumpang Tindih

Perpres Ojol Terbit, Tiga Kementerian Bentuk Satgas agar Aturan Tak Tumpang Tindih

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:04 WIB

Terkini

Enggan Tanggapi Isu Pemakzulan Gibran, Yusril Tegaskan Wapres Adalah Atasan Kabinet

Enggan Tanggapi Isu Pemakzulan Gibran, Yusril Tegaskan Wapres Adalah Atasan Kabinet

Video | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:00 WIB

BBPOM Waspadai Kosmetik Ilegal Masuk Lewat Jalur Perairan Meranti

BBPOM Waspadai Kosmetik Ilegal Masuk Lewat Jalur Perairan Meranti

Riau | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:59 WIB

Padi Reborn dan Maliq & D'Essentials Siap Tampil di Black Owl SCBD

Padi Reborn dan Maliq & D'Essentials Siap Tampil di Black Owl SCBD

Entertainment | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:53 WIB

8 Arti Mimpi Hamil Padahal Belum Menikah menurut Islam

8 Arti Mimpi Hamil Padahal Belum Menikah menurut Islam

Lifestyle | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:50 WIB

Rehat Sejenak, 5 Tips Menikmati Akhir Pekan Tanpa Perlu Merasa Bersalah

Rehat Sejenak, 5 Tips Menikmati Akhir Pekan Tanpa Perlu Merasa Bersalah

Your Say | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:50 WIB

Dukung Pemulihan Ekonomi, Pertamina Bantu Perajin Tenun Desa Adat Sade Kembali Berkarya

Dukung Pemulihan Ekonomi, Pertamina Bantu Perajin Tenun Desa Adat Sade Kembali Berkarya

Bisnis | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:48 WIB

Hitung-hitungan Politik: Seberapa Besar Peluang Gibran Dimakzulkan?

Hitung-hitungan Politik: Seberapa Besar Peluang Gibran Dimakzulkan?

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:45 WIB

Nabung Emas Kini Bisa di Livin by Mandiri

Nabung Emas Kini Bisa di Livin by Mandiri

Bisnis | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:42 WIB

9 HP Murah Rp2 Jutaan Terbaik Oktober 2026, Fitur Canggih Melimpah

9 HP Murah Rp2 Jutaan Terbaik Oktober 2026, Fitur Canggih Melimpah

Tekno | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:35 WIB

Samsung Galaxy A27 5G: HP Rp5 Jutaan dengan Snapdragon 6 Gen 3, Apa Saja Kelebihannya?

Samsung Galaxy A27 5G: HP Rp5 Jutaan dengan Snapdragon 6 Gen 3, Apa Saja Kelebihannya?

Your Say | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:28 WIB

×