Didukung UU, KDMP Dipersilahkan Kelola Tambang

Achmad Fauzi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:34 WIB
Didukung UU, KDMP Dipersilahkan Kelola Tambang
Menteri Koperasi Ferry Juliantono. (ANTARA/HO-Kemenkop)
baca 10 detik
  • Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengizinkan Koperasi Desa Merah Putih mengelola potensi tambang di desa.
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba memberikan prioritas perizinan tambang tanpa lelang kepada koperasi.
  • Koperasi juga bertugas menyalurkan bansos, subsidi barang, menyerap hasil panen, dan mendistribusikan kredit rakyat.

Suara.com - Menteri Koperasi, Ferry Juliantono mempersilahkan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) untuk bisa mengelola pertambangan. Kondisi ini, jika memang di desa itu memiliki potensi pertambangan.

"Kalo misalnya di desa itu ada potensi tambangnya, silahkan boleh," ujar Ferry saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Menurut Ferry, pengeloaan pertambangan oleh KDMP sebenarnya diperbolehkan oleh Undang-undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau UU Minerba.

"Undang-undang Minerba boleh," katanya.

Ilustrasi tambang emas PT Kristalin Ekalestari. [dok. PT Kristalin Ekalestari]
Ilustrasi tambang emas. [dok. PT Kristalin Ekalestari]

Adapun, dalam beleid tersebut memuat ketentuan baru terkait pengelolaan pertambangan, di mana pada poin 5 berbunyi, pemberian IUPK dilakukan dengan cara prioritas kepada BUMN, BUMD, Koperasi, Badan Usaha Kecil dan Menengah, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Artinya, Koperasi boleh mendapatkan izin pengelolaan tambang dari pemerintah tanpa harus melalui lelang.

Sementara, salah satu tugas KDMP adalah membantu menyalurkan bantuan sosial (bansos), seperti beras dan sembako.

Selain itu, koperasi ini diproyeksikan menjadi saluran distribusi barang bersubsidi, antara lain LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, Minyakita, dan beras.

KDMP juga direncanakan menjadi pembeli atau offtaker hasil panen petani, terutama ketika harga di tingkat petani berada di bawah harga yang ditetapkan pemerintah. Peran ini diharapkan membantu petani sekaligus menjaga stabilitas harga pangan.

baca juga

Selain itu, KDMP dapat mendukung pelaksanaan operasi pasar untuk membantu distribusi kebutuhan pokok kepada masyarakat.

Di bidang pembiayaan, KDMP direncanakan menjadi mitra perbankan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui skema channeling dan mendukung pembiayaan ultramikro.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siap-siap! Ada Wacana ASN Ambil Gaji di KDMP

Siap-siap! Ada Wacana ASN Ambil Gaji di KDMP

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:17 WIB

Ekonomi Lokal Terancam Mati Usai Dana Desa Dipotong Rp 34,57 T buat Kopdes Merah Putih

Ekonomi Lokal Terancam Mati Usai Dana Desa Dipotong Rp 34,57 T buat Kopdes Merah Putih

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:42 WIB

Kemenkop Dorong Koperasi Babel Bertransformasi Jadi Pelaku Tambang Legal

Kemenkop Dorong Koperasi Babel Bertransformasi Jadi Pelaku Tambang Legal

Bisnis | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 14:49 WIB

Terkini

Bukan Wajib Militer, Negara Justru Lebih Butuh Hacker dan Praktisi IT Buat Jadi 'Komcad'

Bukan Wajib Militer, Negara Justru Lebih Butuh Hacker dan Praktisi IT Buat Jadi 'Komcad'

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:35 WIB

Cara Cek Keaslian SK ASN BKN Resmi Lewat Scan QR Code di HP, Ini Langkahnya

Cara Cek Keaslian SK ASN BKN Resmi Lewat Scan QR Code di HP, Ini Langkahnya

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:34 WIB

Didukung UU, KDMP Dipersilahkan Kelola Tambang

Didukung UU, KDMP Dipersilahkan Kelola Tambang

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:34 WIB

Infinix Note 70 Pro Muncul di EEC, Diduga Bawa Baterai 7.000 mAh dan Layar 144 Hz

Infinix Note 70 Pro Muncul di EEC, Diduga Bawa Baterai 7.000 mAh dan Layar 144 Hz

Tekno | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:34 WIB

PT SIR Gugat Natura City soal Sengketa Lahan 14 Hektare di Bogor

PT SIR Gugat Natura City soal Sengketa Lahan 14 Hektare di Bogor

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:34 WIB

Lille Bermain Buruk Sebelum Calvin Verdonk Masuk, Ancelotti: Kami Tak Pantas Dibantai Arsenal

Lille Bermain Buruk Sebelum Calvin Verdonk Masuk, Ancelotti: Kami Tak Pantas Dibantai Arsenal

Bola | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:33 WIB

Kejagung Periksa Kajari Konawe Fachrizal Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Kejagung Periksa Kajari Konawe Fachrizal Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:33 WIB

PKS Dorong Pileg dan Pilpres Digelar Terpisah dalam Revisi UU Pemilu

PKS Dorong Pileg dan Pilpres Digelar Terpisah dalam Revisi UU Pemilu

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:33 WIB

Daftar Kontroversi Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud: Terbaru Isu Plesiran Saat Karhutla

Daftar Kontroversi Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud: Terbaru Isu Plesiran Saat Karhutla

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:28 WIB

Promo Cashback 25% di Pagi Sore Reguler dari BRI, Cek Syaratnya

Promo Cashback 25% di Pagi Sore Reguler dari BRI, Cek Syaratnya

Bri | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:27 WIB

×