- Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengizinkan Koperasi Desa Merah Putih mengelola potensi tambang di desa.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba memberikan prioritas perizinan tambang tanpa lelang kepada koperasi.
- Koperasi juga bertugas menyalurkan bansos, subsidi barang, menyerap hasil panen, dan mendistribusikan kredit rakyat.
Suara.com - Menteri Koperasi, Ferry Juliantono mempersilahkan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) untuk bisa mengelola pertambangan. Kondisi ini, jika memang di desa itu memiliki potensi pertambangan.
"Kalo misalnya di desa itu ada potensi tambangnya, silahkan boleh," ujar Ferry saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Menurut Ferry, pengeloaan pertambangan oleh KDMP sebenarnya diperbolehkan oleh Undang-undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau UU Minerba.
"Undang-undang Minerba boleh," katanya.
![Ilustrasi tambang emas PT Kristalin Ekalestari. [dok. PT Kristalin Ekalestari]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/09/23/28369-ilustrasi-tambang-emas.jpg)
Adapun, dalam beleid tersebut memuat ketentuan baru terkait pengelolaan pertambangan, di mana pada poin 5 berbunyi, pemberian IUPK dilakukan dengan cara prioritas kepada BUMN, BUMD, Koperasi, Badan Usaha Kecil dan Menengah, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Artinya, Koperasi boleh mendapatkan izin pengelolaan tambang dari pemerintah tanpa harus melalui lelang.
Sementara, salah satu tugas KDMP adalah membantu menyalurkan bantuan sosial (bansos), seperti beras dan sembako.
Selain itu, koperasi ini diproyeksikan menjadi saluran distribusi barang bersubsidi, antara lain LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, Minyakita, dan beras.
KDMP juga direncanakan menjadi pembeli atau offtaker hasil panen petani, terutama ketika harga di tingkat petani berada di bawah harga yang ditetapkan pemerintah. Peran ini diharapkan membantu petani sekaligus menjaga stabilitas harga pangan.
Selain itu, KDMP dapat mendukung pelaksanaan operasi pasar untuk membantu distribusi kebutuhan pokok kepada masyarakat.
Di bidang pembiayaan, KDMP direncanakan menjadi mitra perbankan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui skema channeling dan mendukung pembiayaan ultramikro.