- Pemerintah didesak membatalkan tiga proyek PLTU di Sumatra untuk menyelamatkan anggaran negara hingga Rp149,51 triliun.
- Kajian lembaga CERAH menyatakan proyek mangkrak tersebut berisiko meningkatkan Biaya Pokok Penyediaan listrik nasional secara signifikan.
- Pembatalan proyek dalam RUPTL 2025–2034 bertujuan mendukung target pembangunan PLTS 100 gigawatt oleh Presiden Prabowo Subianto.
Suara.com - Pemerintah didesak untuk membatalkan rencana pembangunan tiga proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Sumatra yang terindikasi mangkrak. Penghentian proyek ini berpotensi menyelamatkan anggaran negara dari beban subsidi dan kompensasi hingga Rp149,51 triliun.
Ketiga proyek tersebut meliputi PLTU Sumatra Utara-1 berkapasitas 2x150 megawatt (MW) dengan skema Wilayah Usaha (Wilus), serta PLTU Mulut Tambang Jambi-1 dan Jambi-2 yang masing-masing berkapasitas 2x300 MW dengan skema produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP).
Berdasarkan kajian lembaga riset CERAH bertajuk ‘Potensi Penghematan Negara dari Penghentian Pembangunan PLTU Baru’, keberadaan ketiga PLTU ini berisiko meningkatkan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik nasional secara signifikan.
Peneliti CERAH, Warih Aji Pamungkas, menjelaskan bahwa jika proyek ini dipaksakan berlanjut, akumulasi tambahan subsidi dan kompensasi dari APBN diperkirakan mencapai Rp149,51 triliun sepanjang periode 2028–2045.
Rinciannya, PLTU Jambi-1 berpotensi menambah beban sebesar Rp 76,96 triliun, PLTU Jambi-2 sebesar Rp 67,76 triliun, dan PLTU Sumut-1 sekitar Rp4,80 triliun.

"Keputusan untuk melanjutkan pembangkit yang tertunda dapat memiliki konsekuensi anggaran dalam jangka panjang, sehingga evaluasi proyek perlu dilakukan sebelum komitmen investasi tambahan dibuat," ujar Warih dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (16/10/2026).
Selain membebani keuangan negara, ketiga proyek tersebut juga dinilai menghadapi risiko aset terdampar (stranded assets). PLTU Sumut-1 dinilai belum memenuhi kriteria kelayakan investasi dengan periode balik modal (payback period) yang lambat, yakni 7,3 tahun setelah beroperasi.
Sementara, kelayakan finansial PLTU Jambi-1 dan Jambi-2 berada pada margin yang sangat tipis sehingga rentan merugi jika terjadi kenaikan harga batu bara atau perubahan tarif listrik.
Policy Strategist Coordinator CERAH, Dwi Wulan Ramadani, menilai pembatalan proyek-proyek ini dalam revisi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 dapat memberi ruang bagi pengembangan energi bersih, sekaligus menghindari risiko kelebihan pasokan (oversupply) listrik.
Langkah penghentian proyek bermasalah ini juga sejalan dengan target Presiden Prabowo Subianto yang merencanakan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt (GW).
"Ambisi Indonesia untuk membangun 100 GW PLTS tidak cukup dinilai dari berapa banyak kapasitas yang dibangun, namun perlu dibarengi dengan evaluasi investasi PLTU yang secara hitungan tidak kompetitif. Penghapusan PLTU mangkrak dalam RUPTL justru dapat menjadi ruang bagi masuknya 100 GW PLTS," beber Dwi Wulan.